Terlilit Utang, Pengusaha Edarkan Kokain
Setelah sempat terlibat sengketa vila dengan artis Jeremy Thomas, pengusaha bernama Rudy Marcio, 49, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus kepemilikan narkoba jenis kokain.
DENPASAR, NusaBali
Dalam dakwaan disebutkan Rudy terpaksa mengedarkan kokain karena terlilit utang. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ayu Putu Hendrawati menyatakan terdakwa yang merupakan pengusaha property ini digerebek tim gabungan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan di Jalan Tirta Ening 15, Sanur Kauh, Denpasar, Selasa (20/7) siang. Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti sembilan paket kokain.
Setelah dilakukan pengembangan, dari tempat tinggal terdakwa di Perum Puri Kesambi, Jalan Kesambi Kerobokan, Kuta Utara, petugas kembali mengamankan empat paket kokain di saku celana miliknya. “Total keseluruhan kokain yang diamankan 7,9 gram,” jelas JPU di hadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni, Kamis (14/9). Pria asal Cimahi, Jawa Barat ini mengaku barang terlarang tersebut dibelinya dari warga asing asal Australia bernama Allan (DPO) dengan harga Rp 1 juta per gram.
Kokain itu selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp 1,5 juta per gram. Dari pemeriksaan di kepolisian sebelumnya, Rudy mengaku target edar kokain tersebut pada wisatawan mancanegara yang berlibur di Bali terutama di kawasan Kuta dan Sanur. Hal ini dikarenakan terdakwa Rudy sudah lama tinggal di Bali. Ia bekerja sebagai makelar property dan sering berhubungan dengan warga negara asing. Sekali transaksi, dia mendapat keuntungan Rp 200 ribu. “Selain untuk diedarkan, Rudy juga memakai kokain untuk dikonsumsi sendiri,” beber JPU. Sementara alasan mengedarkan narkoba lantaran terlilit utang.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Rudy pasal berlapis. Yaitu Pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan primer. Selanjutnya pada dakwaan subsider, Rudy didakwa melanggar Pasal 115 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 12 tahun. *rez
1
Komentar