nusabali

Walikota Batu Sudah Terima Rp 300 Juta untuk Bayar Alphard

  • www.nusabali.com-walikota-batu-sudah-terima-rp-300-juta-untuk-bayar-alphard

Sehari pasca ditangkap melalui Operasi Tangkap Tanbgan (OTT), Walikota Batu, Malang, Jawa Timur, Eddy Rumpoko, resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk Pemkot Batu tahun 2017, Minggu (18/9).

JAKARTA, NusaBali
Sang Walikota diduga sudah sempat menerima uang haram Rp 300 juta dari rekanan untuk melunasi mobil Toyota Alphard miliknya.

Proyek pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu tahun 2017 yang menyeret Walikota Eddy Rumpoko sebagai tersangka ini bernilai Rp 5,26 miliar. Tersangka mendapatkan fee (komisi) 10 persen atau sekitar Rp 500 juta dari proyek tersebut. Sebelum penangkapan, tersangka sudah sempat menerima Rp 300 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp 200 juta diserahkan saat penangkapan di rumah dinasnya di Kota Batu, Sabtu (17/9) siang.

"Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Walikota dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan reguler di Pemkot Batu tahun anggaran 2017, yang dimenangkan oleh PT JP," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, saat jumpa pers di kantornya di Jakarta, Minggu kemarin.

Dari OTT Sabtu diang, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta yang diberikan rekanan ke Walikota Eddy Rumpoko. Sementara sisanya Rp 300 juta telah diberikan sebelumnya. "Diduga untuk Walikota Rp 200 juta dari fee Rp 500 juta. Mengapa Rp 200 juta? Karena Rp 300 juta sudah diberikan sebelumnya untuk melunasi mobil Alphard Waliwota," tandas laode.

Saat OTT, KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diberikan rekanan ke-pada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan. “Uang Rp 100 juta diberikan kepada EDS (Edi Setiawan) sebagai fee untuk panitia pengadaan, karena dia kan Kepala ULP," imbuhnya.

KPK sudah memeriksa dan meningkatkan status penyidikan (tersangka) terhadap Eddy Rumpoko. Walikota Batu yang diusung PDIP ini ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan, dan pengusaha Filipus Djap dari PT JP.

Atas perbuatannya, tersangka Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan terangka Filipus Djap selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penangkapan Walikota Eddy Rumpoko sendiri berawal Sabtu siang pukul 12.00 WIB, saat terjadi pertemuan antara tersangka Filipus dan Edi Setyawan di restoran milik sang pengusaha. Dalam pertemuan itu diduga terjadi transaksi sebesar Rp 100 juta dari Filip kepada Edi Setyawan.

Kemudian, pukul 12.30 WIB, Filpus bergegas menuju rumah dinas Walikota Eddy Rumpoko untuk menyerahkan uang Rp 200 juta. Uang tersebut dalam pecahan Rp 50.000 yang terbungkus paper bag. KPK langsung mengamankan keduanya untuk dibawa ke Mapolda Jatim guna pemeriksaan awal.

Sore sekitar pukul 16.00 WIB, KPK membuntuti Edi Setiawan di sebuah jalan di Kota Batu. Di lokasi, KPK mengamankan Edi Setiawan bersama Zadim Efisiensi, serta menyita uang Rp 100 juta. Kemudian, Minggu dinihari, tersangka Eddy Rumpoko dan Filipus tiba di Kantor KPK di Jakarta. Siangnya sekitar pukul 12.30 WIB, KPK menetapkan status tersangka kepada Eddy Rumpoko, Edi Setiawam, dan Filipus.

Begitu penetapan tersangka, Walikota Eddy Rumpoko kemarin langsung di-jebloskan ke Rutan Cipinang dengan mengenakan baju tahanan KPK warna ora-nye. Sedangkan tersangka Edi Setiawan ditahan KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sebaliknya, tersangka Filipus dijebloskan terpisah di Rutan Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Tersangka Eddy Rumpoko membantah terima duit harap dari rekanan proyek. Menurut Eddy, dirinya tidak pernah menerima suap. "Saya nggak tahu duitnya dari mana, saya nggak tahu," jelas Eddy Rumpoko dikutip detikcom saat keluar dari Gedung KPK.

Dia juga membantah telah menerima duit haram Rp 300 juta untuk melunasi mobil Toyota Alphard miliknya. "Sudah lunas. Itu punya perusahaan DPUL," tegas Eddy Rumpoko.

Eddy Rumpoko menegaskan tidak tahu menahu terkait uang OTT yang disangkakan KPK kepadanya. Selama diperiksa KPK, dirinya hanya ditanya hubungannya dengan pengusaha Filipus Djap.  "Tadi pemeriksaannya ditanyain seputar masalah kenal Pak Filip, terus kenalnya Pak Filip karena dia pengusaha hotel, keluarganya usaha hotel. Ditanyain lagi ya soal masalah di kantor, masalah Meubelair," paparnya. "Ya, saya bilang soal Meubelair itu ada tahun 2017. Jadi, kan kantor kita baru, tapi apakah sudah dilaksanakan saya juga enggak tahu, tahunya saya semua baik-baik saja semua."

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tajhjo Kumolo mengaku didsak mundur, lantaran sejumlah kepala daerah ditangkap KPK melalui serentetan OTT dalam sebulan terakhir. Maklum, sebelum penangkapan Walikota Eddy Rumpoko, KPOK juga telah lebih dulu menangkap Walikota Tegal (Jawa Tengah) Siti Nursitha dan Bupati Batubara (Sumatra Utara) OK Arya Zulkarnain. Bahkan, Bupati Arya Zulkarnai ditangkap hanya berselang tiga hari sebelum penangkapan Walikota Eddy Rumpoko.

"Saya dari semalam sampai pagi ini menerima ratusan SMS, ada pola yang sama. Pertama 'Mendagri harus mundur, Anda gagal untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, yang mencoreng nama Presiden dengan semakin banyaknya jajaran Mendagri, baik pusat maupun daerah yang (kena) OTT KPK’," ungkap Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Minggu kemarin.

Tjahjo pun menanggapi SMS yang masuk ke ponselnya. Tjahjo mengaku siap mundur jika ini dianggap penangkapan itu sebagai kegagalannya. Tapi, dia me-nyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi. "Dari seluruh SMS, saya jawab satu orang yang lengkap 'kalau itu dianggap salah, saya terima salah itu, tapi urusan tertangkap tangan urusan pribadi'. Tak ada instruksi 'kamu ambil sekian', 'hei kamu harus memotong proyek sekian persen'. Saya bertanggung jawab kalau ini dianggap kegagalan saya. Dan, saya serahkan pada Bapak Presiden karena yang berhak mencopot saya adalah Bapak Presiden," tandas mantan Sekjen DPP PDIP ini. *

Komentar