Rehab Rumah 204 Unit Terancam Batal
Batuan rehab rumah bagi warga kurang mampu 204 unit pada pertengahan tahun 2017, terancam batal.
SINGARAJA, NusaBali
Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 112 Tahun 2017. Dalam PMK itu seluruh dana alokasi khusus (DAK) harus dipertanggungjawabkan terakhir 31 Agustus 2017. Jika tersisa harus dikembalikan ke kas negara.
Rehab rumah warga kurang mampu 204 unit tersebut memanfaatkan sisa DAK Rp 4 miliar. Semula Pemkab Buleleng melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) mendapat kucuran DAK dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk rehab rumah kurang mampu Rp 10 miliar. Dari total DAK itu sebesar Rp 6 miliar telah direalisasikan untuk rehab 404 unit rumah warga kurang mampu. Nilai rehab bervariasi mulai dari Rp 7,5 juta hingga Rp 15 juta per unit.
Menginjak pertengahan tahun 2017, realisasi sisa DAK sekitar Rp 4 miliar untuk rehab 204 unit rumah ternyata tidak bisa dimanfaatkan karena ada PMK 112 Tahun 2017. Padahal calon penerima bantuan rehab sudah ada, tinggal penandatanganan kontrak pekerjaan dengan rekanan pemenang tender.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkimta Ni Komang Surattini, Sabtu (16/9), mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementaria PU Pera termasuk ke Kementerian Keuangan. Dalam koordinasi itu Kementerian PU Pera mengizinkan memanfaatkan sisa DAK sebesar Rp 4 miliar tersebut. Namun Kementerian Keuangan justru meminta menunggu keputusan lebih lanjut dalam pemanfaatan sisa DAK itu. “Kalau dikasi dan ada surat dari Kemenkeu sebagai dasar menggunakan sisa dana itu, kami yakin bisa berjalan. Itu tinggal tanda tangan kontrak dan sudah dilengkapi proposal dan satu bulan saja sudah bisa berjalan, sehingga tidak ada usulan yang tertunda dalam tahun ini,” jelasnya.
Menurutnya, pemanfaatan DAK Rp 10 miliar tidak bisa direalisasikan sekaligus. Selain harus melengkapi administrasi proposal, pemohon juga cukup banyak sehingga perlu ada seleksi. Sehingga realisasi DAK dilakukan secara bertahap. “Kalau nanti tidak ada keputusan lebih lanjut, tentu sisa DAK itu harus dikembalikan ke kas negara,” ujarnya.
Menurutnya, jika ada izin lebih lanjut dari Kementerian Keuangan dalam bentuk tertulis, pihaknya yakin realisasi bantuan rehab rumah tersebut rampung dalam dua bulan waktu efektif. Karena semua persyaratan telah terpenuhi, tinggal penandatanganan kontrak kerja. *k19
Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 112 Tahun 2017. Dalam PMK itu seluruh dana alokasi khusus (DAK) harus dipertanggungjawabkan terakhir 31 Agustus 2017. Jika tersisa harus dikembalikan ke kas negara.
Rehab rumah warga kurang mampu 204 unit tersebut memanfaatkan sisa DAK Rp 4 miliar. Semula Pemkab Buleleng melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) mendapat kucuran DAK dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk rehab rumah kurang mampu Rp 10 miliar. Dari total DAK itu sebesar Rp 6 miliar telah direalisasikan untuk rehab 404 unit rumah warga kurang mampu. Nilai rehab bervariasi mulai dari Rp 7,5 juta hingga Rp 15 juta per unit.
Menginjak pertengahan tahun 2017, realisasi sisa DAK sekitar Rp 4 miliar untuk rehab 204 unit rumah ternyata tidak bisa dimanfaatkan karena ada PMK 112 Tahun 2017. Padahal calon penerima bantuan rehab sudah ada, tinggal penandatanganan kontrak pekerjaan dengan rekanan pemenang tender.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkimta Ni Komang Surattini, Sabtu (16/9), mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementaria PU Pera termasuk ke Kementerian Keuangan. Dalam koordinasi itu Kementerian PU Pera mengizinkan memanfaatkan sisa DAK sebesar Rp 4 miliar tersebut. Namun Kementerian Keuangan justru meminta menunggu keputusan lebih lanjut dalam pemanfaatan sisa DAK itu. “Kalau dikasi dan ada surat dari Kemenkeu sebagai dasar menggunakan sisa dana itu, kami yakin bisa berjalan. Itu tinggal tanda tangan kontrak dan sudah dilengkapi proposal dan satu bulan saja sudah bisa berjalan, sehingga tidak ada usulan yang tertunda dalam tahun ini,” jelasnya.
Menurutnya, pemanfaatan DAK Rp 10 miliar tidak bisa direalisasikan sekaligus. Selain harus melengkapi administrasi proposal, pemohon juga cukup banyak sehingga perlu ada seleksi. Sehingga realisasi DAK dilakukan secara bertahap. “Kalau nanti tidak ada keputusan lebih lanjut, tentu sisa DAK itu harus dikembalikan ke kas negara,” ujarnya.
Menurutnya, jika ada izin lebih lanjut dari Kementerian Keuangan dalam bentuk tertulis, pihaknya yakin realisasi bantuan rehab rumah tersebut rampung dalam dua bulan waktu efektif. Karena semua persyaratan telah terpenuhi, tinggal penandatanganan kontrak kerja. *k19
Komentar