Impor Kokain, Napi Kembali Dihukum 14 Tahun
Meski masih berstatus sebagai narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Vicky Adi Priono, 31 kembali harus mempertanggung jawabkan perbuatannya melakukan permufakatan jahat untuk mengimpor narkotika jenis kokain dari Nikaragua.
DENPASAR, NusaBali
Akibat ulahnya, Vicky kembali dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Senin (18/9). Dalam sidang yang dipimpin I Gusti Ngurah Putra Atmaja dengan agenda pembacaan putusan menyatakan terdakwa Vicky tanpa hak melakukan tindak pidana narkotika atau permufakatan jahat pidana narkotika dan prekusor narkotika. Dan atau menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam pembeli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Atas perbuatannya, Vicky dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomer 35 tahun 2001 tentang narkotika. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” tegas majelis hakim dalam putusannya. Hukuman ini masih di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Wiraguna Wiradarma yang menuntut hukuman 17 tahun penjara.
Ditemui usai sidang, JPU Wiraguna menyatakan menerima putusan. Hal yang sama dinyatakan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Benny Hariyono. “Kami sama-sama menerima putusan majelis hakim,” pungkasnya.
Dijelaskan, bahwa terdakwa bersama Eko Wahyudi (dalam penuntutan terpisah) dan Mr MAC (DPO) pada Rabu 14 Desember 2016 lalu, bertempat di LP Kerobokan, bahwa terdakwa sebagai warga binaan melalui ponsel melakukan permufakatan dengan Eko Wahyudi. Di mana dalam percakapan terdakwa menyuruh Eko Wahyudi untuk mengambil narkotika jenis kokain yang dipesan terdakwa melalui temannya bernama Mr MAC dari Nikaragua.
Sebelumnya terdakwa berkomunikasi dengan MAC dengan program WICKR dan menggunakan whatsapp. Isi pembicaraan terdakwa adalah MAC meminta alamat sebagai tujuan pengiriman barang berupa paket berisi narkotika. Kemudian untuk memenuhi permintaan MAC, memberikan alamat terdakwa dan atas nama tantenya berinisial Set di Surabaya. Alamat ini dinilai jauh dan MAC minta alamat di Bali dan diberikan alamat Eko Wahyudi di Hotel Wisata Indah Jalan Bedugul, Denpasar. Terdakwa sebagai perantara dan menerima narkotika dari luar negeri dengan imbalan 500 US dollar per paket.
Namun karena posisi terdakwa mendekam di LP, maka terdakwa menggunakan jasa Eko Wahyudi dengan imbalan Rp 2 juta per paket. Atas kesepakatan mereka pada 30 November 2017, MAC memberikan tackink untuk paket narkotika yang dialamatkan atas nama Eko di Bali. Keesokannya, MAC kembali ngirim tackink ke alamat di Surabaya. Transaksi pembayaran dilakukan melalui m-banking.
Setelah adanya pembayaran maka MAC mengirim kokain tersebut ke alamat Set di Surabaya dan Eko di Bali. Atas pengiriman itu, diendus petugas BNNP Bali dan kemudian dilakukan penangkapan. Dari pengiriman di Surabaya dan di Bali disita barang bukti kokain sebanyak 85,6 gram brutto untuk di Surabaya dan di Bali disita 84,9 gram brutto. *rez
Atas perbuatannya, Vicky dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomer 35 tahun 2001 tentang narkotika. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” tegas majelis hakim dalam putusannya. Hukuman ini masih di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Wiraguna Wiradarma yang menuntut hukuman 17 tahun penjara.
Ditemui usai sidang, JPU Wiraguna menyatakan menerima putusan. Hal yang sama dinyatakan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Benny Hariyono. “Kami sama-sama menerima putusan majelis hakim,” pungkasnya.
Dijelaskan, bahwa terdakwa bersama Eko Wahyudi (dalam penuntutan terpisah) dan Mr MAC (DPO) pada Rabu 14 Desember 2016 lalu, bertempat di LP Kerobokan, bahwa terdakwa sebagai warga binaan melalui ponsel melakukan permufakatan dengan Eko Wahyudi. Di mana dalam percakapan terdakwa menyuruh Eko Wahyudi untuk mengambil narkotika jenis kokain yang dipesan terdakwa melalui temannya bernama Mr MAC dari Nikaragua.
Sebelumnya terdakwa berkomunikasi dengan MAC dengan program WICKR dan menggunakan whatsapp. Isi pembicaraan terdakwa adalah MAC meminta alamat sebagai tujuan pengiriman barang berupa paket berisi narkotika. Kemudian untuk memenuhi permintaan MAC, memberikan alamat terdakwa dan atas nama tantenya berinisial Set di Surabaya. Alamat ini dinilai jauh dan MAC minta alamat di Bali dan diberikan alamat Eko Wahyudi di Hotel Wisata Indah Jalan Bedugul, Denpasar. Terdakwa sebagai perantara dan menerima narkotika dari luar negeri dengan imbalan 500 US dollar per paket.
Namun karena posisi terdakwa mendekam di LP, maka terdakwa menggunakan jasa Eko Wahyudi dengan imbalan Rp 2 juta per paket. Atas kesepakatan mereka pada 30 November 2017, MAC memberikan tackink untuk paket narkotika yang dialamatkan atas nama Eko di Bali. Keesokannya, MAC kembali ngirim tackink ke alamat di Surabaya. Transaksi pembayaran dilakukan melalui m-banking.
Setelah adanya pembayaran maka MAC mengirim kokain tersebut ke alamat Set di Surabaya dan Eko di Bali. Atas pengiriman itu, diendus petugas BNNP Bali dan kemudian dilakukan penangkapan. Dari pengiriman di Surabaya dan di Bali disita barang bukti kokain sebanyak 85,6 gram brutto untuk di Surabaya dan di Bali disita 84,9 gram brutto. *rez
1
Komentar