nusabali

Gara-gara PMK Tarik Sisa DAK

  • www.nusabali.com-gara-gara-pmk-tarik-sisa-dak

Sisa dana alokasi khusus (DAK) bidang infrastruktur  di Buleleng Rp 7,9 miliar, mesti dikembalikan ke kas negara.

SINGARAJA, NusaBali

Sisa DAK itu sedianya dimanfaatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buleleng untuk perbaikan kerusakan jalan, perbaikan jaringan irigasi, dan air bersih yang rusak akibat bencana alam.

Data dari Dinas PUPR Buleleng, sisa DAK perbaikan jalan Rp 5,2 miliar, dan sisa perbaikan jaringan irigasi Rp 2,1 miliar, serta jaringan air bersih Rp 670 juta. Total sisa DAK Rp 7,9 miliar itu sedianya akan dimanfaatkan pada pertengahan tahun 2017. Namun sisa DAK itu mesti dikembalikan ke kas negara.

Pengembalian sisa DAK itu setelah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2017, dimana batas pertanggungjawaban pemanfaatan DAK sampai 31 Agustus 2017. PMK ini terkesan mendadak karena biasanya DAK dipertanggungjawabkan pada akhir tahun. Akibatnya, DAK yang tersisa di tahun 2017, tidak bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang sudah dirancang.

Kepala Dinas PUPR Nyoman Suparta Wijaya di ruang kerjanya Senin (18/9) mengaku tidak bisa berbuat banyak setelah mengetahui sisa DAK tidak bisa direalisasikan hingga akhir tahun anggaran. Sebaliknya, dia sendiri menyayangkan pemerintah pusat terkesan membatasi realisasi kucuran DAK. Padahal, daerah membutuhkan DAK tersebut untuk membiayai program perbaikan infrastruktur jalan, irigasi pertanian, dan infrastruktur air minum. “Seperti itu kondisinya dan saya pernah konsultasi ke pusat dan memang tidak ada solusi lain kecuali kami kembalikan sisa dana yang tidak terserap itu. Kami perlukan dana itu karena infrastruktur yang bisa dibiayai dari dana itu bisa kita tangani hingga akhir tahun ini,’’ jelasnya.

Dia mencontohkan, infrastruktur pertanian yang rusak ada 29 bendungan dan tidak bisa ditangani semuanya. Bidang jalan juga perlu perbaikan. Di sisi lain, Suparta mengatakan, sisa DAK yang tidak terserap itu bukan saja terjadi di Buleleng, namun hampir semua kabupaten dan kota di Indonesia.  Dalam APBD Perubahan 2017 ini, Dinas PUPR Buleleng hanya memaksimalkan tambahan dana yang sudah disetujui DPRD Rp 52 miliar. Tambahan dana ini dimanfaatkan untuk perbaikan kerusakan bendungan akibat bencana alam Desember 2016 hingga Januari 2017. Total anggaran yang diserap untuk memperbaiki enam bendungan Rp 4,5 miliar. Kemudian sekitar Rp 10 miliar disiapkan untuk biaya pembebasan lahan proyek pembangunan short cut (jalur pendek)  di Desa Wanagiri dan Desa Gitgit, Kecamatan Suaksada.

Selain itu, tambahan dana dalam APBD Perubahan ini juga dialokasikan untuk pembuatan trotoar jalan raya Desa Munduk, Kecamatan Banjar. “Untuk sisa pelaksanaan anggaran tahun ini, kami hanya gunakan dana tambahan dari APBD Perubahan dan sasaran yang belum ditangani diprogramkan dalam APBD Induk 2018,” tegasnya. *k19

Komentar