nusabali

Karantina Padangbai Gagalkan Penyelundupan 1.435 Burung

  • www.nusabali.com-karantina-padangbai-gagalkan-penyelundupan-1435-burung

Petugas Kantor Wilayah Kerja Karantina Pertanian Pelabuhan Laut Padangbai, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, menggagalkan penyelundupan 1.435 burung branjangan. 

AMLAPURA, NusaBali
Burung yang dikemas dalam 41 box itu diselundupkan menggunakan mobil box DK 9379 FK, yang dikemudikan Aan S, 32, dari Mataram, NTB, dengan kernet Rodi, 21, dari Narmada, NTB.

Petugas mendapati burung branjangan itu tanpa dokumen saat dilakukan pemeriksaan di Pelabuhan Padangbai, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Senin (18/9) sekitar pukul 04.15 Wita.

Seperti biasa petugas Kantor Wilayah Kerja Karantina Pertanian Pelabuhan Laut Padangbai dipimpin penanggungjawab I Nyoman Ludra, didampingi pejabat fungsional I Nyoman Wijaya Kusuma Mitha dan Muhammad Hari Wahyudi, serta petugas Polsek Kawasan Laut Padangbai, melakukan pemeriksaan rutin setiap kendaraan yang turun dari kapal.

Tiba giliran memeriksa mobil box yang baru turun dari KMP Naraya, petugas memerintahkan sopir agar membuka gembok box mobil. Setelah box mobil dibuka, tercium bau kotoran burung. Petugas gabungan selanjutnya mengamati kotak-kotak yang menumpuk di mobil box, serta menanyai sopir mengenai isi puluhan box tersebut.

Terungkaplah bahwa isi puluhan box itu adalah burung branjangan. Setelah diperiksa lebih lanjut, pengiriman burung dalam box itu tidak dilengkapi dokumen yang sah, berupa izin kesehatan karantina. 

Walau burung branjangan bukan dilindungi UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, namun karena jumlahnya cukup banyak, maka dikategorikan melanggar pasal 5 dan pasal 6 UU No 16 Tahun 1992. Di samping itu juga melanggar Peraturan Gubernur Bali No 44 Tahun 2005 tentang Penutupan Sementara Transit Unggas dari Luar Bali.

Jika penyelundupan baru pertama kali dan dilakukan secara tidak sengaja, ancaman hukumannya paling lama 1 tahun dengan denda paling banyak Rp 50 juta. Kalau dilakukan secara disengaja, ancaman hukumannya 3 tahun denda Rp 150 juta.

Selama proses berlangsung, penyelundup burung tersebut diamankan di Kantor Karantina Wilayah Kerja Karantina Pelabuhan Laut Padangbai, selama 3 hari ke depan. “Tindakan hukum masih menunggu proses, apakah dikembalikan unggas itu ke Lombok atau diserahkan ke KSDA Bali,” ujar Nyoman Ludra.

Kernet Rodi dikonfirmasi mengaku tidak tahu nama pemilik yang menitipkan burung tersebut. Sebab hanya bertemu di Pelabuhan Lembar, untuk diangkut ke Tabanan. Mengenai ongkos kirim agar berurusan dengan penerima burung, Eko, di Tabanan. “Saya berbekal uang sendiri Rp 50.000,” kata Rodi. *k16

Komentar