Oknum Polisi Cabul Dipecat
Sebelumnya Aiptu I Ketut Ardana divonis selama 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara di PN Semarapura, Klungkung.
Dalam Sidang Etik, Terbukti Cabuli Gadis di Bawah Umur
SEMARAPURA, NusaNali
Oknum Polisi cabul, Aipda I Ketut Ardana alias Jantuk Gula yang terakhir menjabat Bamin Siwas (Bintara Administrasi Seksi Pengawas) Polres Klungkung, akhirnya resmi dipecat sebagai anggota Polri. Pemecatan Jantuk Gula ini diputuskan dalam sidang pelanggaran kode etik profesi Polri anggota Polres Klungkung, Selasa (19/9).
Sidang kode etik tersebut digelar di Gedung Nusa Penida Harapan, Polres Klungkung, dimulai pukul 11.00 Wita dipimpin Wakapolres Klungkung, Kompol Ketut Widiada, selaku Ketua Sidang Komisi, Kabag Sumda Kompol Made Sudanta, dan Kasat Reskrim AKP Made Agus Dwi Wirawan, selaku Wakil Ketua Sidang Komisi serta Kasi Propam Ipda IB Made Penatih selaku penuntut.
Pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) kemarin dengan agenda pembacaan putusan. Hukuman yang dijatuhkan terhadap Aipda I Ketut Ardana, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 ayat 1 huruf b dan atau pasal 10 huruf a dan atau pasal 11 huruf c dan atau pasal 15 huruf e Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, junto pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomer 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Ketua Komisi memutuskan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor : Put/ KKEP/ 02/ IX/ 2017/KKEP tanggal 19 September 2017, maka Ketua, Wakil Ketua dan anggota Komisi memutuskan terduga pelanggar Aipda I Ketut Ardana Nrp 60040334 Jabatan Bamin Ops Siwas Polres Klungkung menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi PTDH sebagai Anggota Polri.
Aipda Ketut Ardana yang disidangkan itu terkait kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian, antara lain terlibat dalam perbuatan cabul terhadap seorang perempuan yang masih di bawah umur dengan korbannya Ni Komang BW, 16, asal Karangasem. Sebelum sidang putusan ini, Wakapolres Kompol Widiada menanyakan apakah yang bersangkutan bisa menerima putusan tersebut. Dengan tegas Aipda I Ketut Ardana menjawab hal itu. “Saya siap menerima,” tegasnya.
Sebelumnya Aiptu I Ketut Ardana divonis selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Klungkung, Kamis (19/1) lalu. *wa
SEMARAPURA, NusaNali
Oknum Polisi cabul, Aipda I Ketut Ardana alias Jantuk Gula yang terakhir menjabat Bamin Siwas (Bintara Administrasi Seksi Pengawas) Polres Klungkung, akhirnya resmi dipecat sebagai anggota Polri. Pemecatan Jantuk Gula ini diputuskan dalam sidang pelanggaran kode etik profesi Polri anggota Polres Klungkung, Selasa (19/9).
Sidang kode etik tersebut digelar di Gedung Nusa Penida Harapan, Polres Klungkung, dimulai pukul 11.00 Wita dipimpin Wakapolres Klungkung, Kompol Ketut Widiada, selaku Ketua Sidang Komisi, Kabag Sumda Kompol Made Sudanta, dan Kasat Reskrim AKP Made Agus Dwi Wirawan, selaku Wakil Ketua Sidang Komisi serta Kasi Propam Ipda IB Made Penatih selaku penuntut.
Pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) kemarin dengan agenda pembacaan putusan. Hukuman yang dijatuhkan terhadap Aipda I Ketut Ardana, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 ayat 1 huruf b dan atau pasal 10 huruf a dan atau pasal 11 huruf c dan atau pasal 15 huruf e Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, junto pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomer 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Ketua Komisi memutuskan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor : Put/ KKEP/ 02/ IX/ 2017/KKEP tanggal 19 September 2017, maka Ketua, Wakil Ketua dan anggota Komisi memutuskan terduga pelanggar Aipda I Ketut Ardana Nrp 60040334 Jabatan Bamin Ops Siwas Polres Klungkung menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi PTDH sebagai Anggota Polri.
Aipda Ketut Ardana yang disidangkan itu terkait kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian, antara lain terlibat dalam perbuatan cabul terhadap seorang perempuan yang masih di bawah umur dengan korbannya Ni Komang BW, 16, asal Karangasem. Sebelum sidang putusan ini, Wakapolres Kompol Widiada menanyakan apakah yang bersangkutan bisa menerima putusan tersebut. Dengan tegas Aipda I Ketut Ardana menjawab hal itu. “Saya siap menerima,” tegasnya.
Sebelumnya Aiptu I Ketut Ardana divonis selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Klungkung, Kamis (19/1) lalu. *wa
1
Komentar