Fuad Amin Ngaku Dapat Warisan
Cerita kekayaan Fuad Amin tiada habisnya.
Nilai Korupsi Capai Rp 414 M
JAKARTA, NusaBali
Cerita kekayaan Fuad Amin tiada habisnya. Kekayaan ratusan miliar rupiah milik Bupati Bangkalan 2003-2013 itu akhirnya dirampas negara karena ia tak bisa menjelaskan asal-usulnya. Mahkamah Agung (MA) menyatakan kekayaan itu didapat dari hasil korupsi dan pencucian uang.
Jaksa KPK menantang Fuad untuk menjelaskan sumber kekayaannya. Ketua DPRD Bangkalan 2014-2019 itu mengaku terlahir sudah kaya.
"Pada 1997 saya menerima warisan dari almarhum ayah, Kyai Imron Amin, dalam bentuk 1 lemari uang, yang di dalamnya terdapat emas batangan sekitar 8 kilo," demikian pengakuan Fuad Amin sebagaimana dikutip dari putusan yang dilansir MA, Kamis (21/9).
Selain itu ayahnya juga mewariskan mobil dan sapi. Total warisan yang diterimanya ditaksir Rp 12 miliar hingga Rp 14 miliar. Fuad merupakan anak tunggal, sedangkan saudara tiri terdakwa masih kecil-kecil.
Selaku cucu dan anak tokoh agama Bangkalan, Fuad Amin juga mengelola yayasan yang diwariskan. Yayasan itu mengelola masjid dan makam keluarganya. Untuk membangun makam keluarga besarnya, digelontorkan Rp 36 miliar dari APBD.
Setiap tahun, ribuan orang datang untuk ziarah ke makam tersebut. Dari uang parkir, terkumpul setidaknya Rp 30 juta dan dari toilet umum sedikitnya Rp 130 juta. Adapun dari sumbangan masjid, per bulan mencapai Rp 300 jutaan.
Selama menjabat Bupati Bangkalan, Fuad Amin mengutip 10 persen dari setiap anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sehingga berhasil mengumpulkan Rp 300 miliar lebih. Uang itu dibelikannya tanah, rumah, properti dan kendaraan. Setiap rumah yang dibelinya selalu terdapat brankas yang berisi uang cash dalam jumlah miliaran rupiah.
"Orang desa tidak mau melakukan transaksi melalui bank, uangnya harus dipikul sendiri," tutur Fuad berkilah seperti dilansir detik.
Saat membeli properti di Denpasar guna dibangun hotel senilai Rp 13 miliar, Fuad membelinya secara cash. Selain menyimpan di brankas, Fuad Amin juga membuat 20-an rekening di berbagai bank. Baik di Bangkalan, Surabaya, Bali dan Jakarta. Fuad Amin berkilah untuk memudahkan transaksi.
Selain itu, Fuad Amin juga meminjam KTP bawahannya untuk membuka puluhan rekening bank. Buku tabungannya lalu dipegang Fuad Amin.
Seingat Fuad, aset yang disita KPK mencapai Rp 160 miliar, sedangkan uang yang disita dari rekening bank sebanyak Rp 214 miliar.
Kepada majelis hakim, ia mengaku duitnya berasal dari bisnis perjalanan umrah, perkebunan kayu sengon, jual-beli besi bekas, hingga hotel. Namun Mahkamah Agung (MA) tidak percaya dengan penjelasan itu sehingga merampas seluruh asetnya untuk negara.
Setelah diproses di tingkat pertama hingga kasasi, Fuad akhirnya dihukum 13 tahun penjara. Selain itu, harta senilai Rp 414 miliar dirampas untuk negara. Dari jumlah itu, Rp 341 miliar di antaranya didapat dari korupsi APBD selama 2003-2013. *
Komentar