nusabali

Perda Parkir Berlangganan Kembali Digodok

  • www.nusabali.com-perda-parkir-berlangganan-kembali-digodok

Rancangan parker langganan sepeda motor sebesar Rp 20.000, dan kendaraan roda empat Rp 40.000. Parkir ini dibayar saat memperpanjang pajak kendaraan di Kantor Samsat.

SINGARAJA, NusaBali

Lembaga DPRD Buleleng kembali bersemangat meloloskan rancangan Perda Parkir Berlangganan yang sempat dipending. Ranperda Parkir Berlangganan ini merupakan inisiatif lembaga Dewan agar mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Melalui rapat paripurna internal DPRD Buleleng, Jumat (22/9) pagi, seluruh fraksi sepakat melanjutkan pembahasan Ranperda Parkir Berlangganan itu. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Surpriatna. Kendati seluruh fraksi sepakat melanjutkan, namun Badan Pembentukan Perda (Baperda) DPRD Buleleng tetap memastikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai payung hukumnya.

“Nanti kita akan koordiniasikan lagi ke Kemendagri, sehingga mendapat kepastian yang jelas mengenai payung hukumnya,” kata Ketua Baperda, Gede Suradnya usai paripurna internal.

Ranperda Parkir Berlangganan mulai dicetuskan oleh Baperda DPRD Buleleng, pada Mei 2017 lalu. Ranperda itu pun kemudian digodok dan dibahas bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Pemkab Buleleng. Namun di tengah pembahasan, muncul informasi jika Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang parkir tepi jalan umum telah dicabut. Karena informasi itu, Ranperda Parkir Berlangganan terpaksa dipending karena Perda 22 Tahun 2011 yang menjadi payung hukumnya telah dicabut.

Belakangan setelah dikoordinasikan ke Pemprov Bali, ternyata Perda parkir tepi jalan umum masih diberlakukan. Nah menyusul penjelasan tersebut, Ranperda Parkir Berlangganan kembali digodok. Dalam paripurna internal seluruh fraksi yang ada setuju Ranperda Parkir Berlangganan dibahas ulang.

Fraksi PDIP bersama Fraksi Hanura, Gerindra dan NasDem melalui juru bicaranya Nyoman Bujana menegaskan sikap setujunya jika Ranperda Parkir Berlangganan dibahas kembali. Alasannya di samping dapat mengatur ketertiban masyarakat dan lingkungan, juga dapat meningkatkan PAD sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan.

Kendati demikian, empat fraksi ini minta agar dalam pembahasan nanti lebih diperdalam. “Perlu dilakukan kajian lebih mendalam baik subtansi dan komperhensif terkait lingkup materi, muatan isi, manfaat, keterkaitan antar sector, dampak dan ruang lahan untuk parker. Sehingga ketentuan perda ini dapat sejalan dengan kepentingan lainnya serta berjalan dengan efektif,” kata Bujana politisi PDIP asal Desa Suwug, Kecamatan Sawan.

Hal senada juga disampaikan oleh Fraksi Golkar. Melalui juru bicaranya Putu Tirtha Adnyana, fraksi terbesar kedua di DPRD Bueleng ini menyatakan setuju Ranperda Parkir Berlangganan dilanjutkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Demikian juga dengan Fraksi Demokrat. Melalui juru bicaranya Dewa Putu Tjakra, Fraksi Demokrat melibat Ranperda Parkir Berlanggaranan nanti menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan perubahan tarff retribusi sesuai dengan kondisi sosial masyarakat.

Dalam rancangan, parkir berlanganan dibayar sekali dalam setahun, dengan rincian sepeda motor sebesar Rp 20.000, dan kendaraan roda empat Rp 40.000. Parkir ini dibayar saat memperpanjang pajak kendaraan di Kantor Samsat. *k19

Komentar