9 Bulan Sudah Edarkan 3 Kg Shabu
Tersangka asal Gianyar ini memiliki 4 orang anak buah alias peluncur untuk melakukan tempelan di lokasi sesuai pemesanan.
Pentolan Ormas Pengedar Narkoba Dikendalikan Napi LP Madiun
DENPASAR, NusaBali
I Komang Surya,27, pengedar narkoba yang juga dikenal sebagai pentolan salah satu ormas, sejak Januari 2017 lalu ternyata sudah berhasil mengedarkan narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 3 Kg di wilayah Denpasar dan sekitarnya. Bahkan, shabu sebanyak itu sudah ludes terjual di pasaran. Saat ini, polisi masih memburu 4 tersangka lainnya merupakan kaki tangan Komang Surya alias peluncur.
Wadir Res Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko mengungkapkan pengakuan tersangka ini saat dilakukan interogasi oleh anggotanya sejak pelaku ditangkap di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Tengah, Denpasar, Selasa (19/9) lalu. Dikatakannya, 3 Kg shabu yang diedarkan itu berasal dari 9 kali pasokan dari bandar besar yang teridentifikasi sebagai narapidana di Lapas Madiun, Jawa Timur.
“Hanya dalam waktu 9 bulan, 3 Kg shabu itu sudah ludes terjual,” ujar AKBP Sudjarwoko. Masih dari pengakuannya, tersangka asal Gianyar ini memiliki 4 orang anak buah alias peluncur untuk melakukan tempelan di lokasi sesuai pemesanan. “Mereka ini masih kita kejar. Totalnya 4 orang,” bebernya saat rilis kasus di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Jumat (22/9) siang.
Diakuinya, tersangka I Komang Surya diperintahkan oleh seorang narapidana di LP Madiun, Jawa Timur berinisial K untuk melakukan tempelan di sejumlah tempat kepada pemesannya. Komang Surya lalu memerintahkan 4 anak buahnya yang kini buron untuk lakukan tempelan.
Terkait upah yang diterima Komang Surya, AKBP Sudjarwoko mengatakan untuk satu kiriman barang (shabu), tersangka dibayar Rp 10 juta. “Rata-rata shabhu masuk ke tangan tersangka sekitar 1 hingga 2 ons dan bahkan lebih.
Dari hasil tempelan di beberapa titik di wilayah Denpasar, tersangka dibayar Rp 10 juta untuk satu paket itu. Tapi tersangka sendiri yang melakukan pemisahan satu paket tersebut sebelum diedarkan,” katanya lagi.
Tersangka Komang Surya sebelumnya ditangkap oleh anggota Dit Narkoba Polda Bali dan Tim CTOC di Jalan Gatot Subroto tepatnya di depan Toko J’CO. Saat digeledah, tersangka sempat melawan petugas lantaran tidak ingin tasnya diperiksa. Namun, anggota kemudian menemukan satu kunci kamar yang diduga miliknya.
Kemudian, anggota mendalami lokasi tempat tinggal dan ditemukan shabu dalam laci meja televisi seberat 361,65 gram dan di lantai ada 29 paket seberat 35,88 gram, di atas aquarium terdapat 33 paket seberat 40,59 gram dan beberapa klip shabu paket kecil dan terakhir ditemukan satu buntelan sebesar 100,18 gram shabu. Totalnya keseluruhan BB yang diamankan itu sekitar setengah kilogram. *dar
1
Komentar