nusabali

Peras Pacar dengan Video Bugil, Dibekuk Polisi

  • www.nusabali.com-peras-pacar-dengan-video-bugil-dibekuk-polisi

Selama berpacaran, pelaku dan korban tidak sampai melakukan hubungan badan.

NEGARA, NusaBali

Seorang pemuda, I Made Putu Widiantara, 22, dari Banjar Arca, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana, Minggu (17/9) malam. Pemuda ini terungkap memeras mantan pacarnya, Ni Putu YPD, 19, dari Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Jembrana dengan memanfaatkan foto dan video bugil korban.

Kasus pemerasan ini bermula ketika pelaku dengan korban berkenalan via jejaring sosial, Line. Mereka pun akhirnya pacaran. Setelah itu pelaku meminta korban mengirimkan sejumlah foto serta video bugil. Korban pun menuruti permintaan itu karena cinta. Namun setelah mendapat foto serta video bugil itu, pelaku yang hanya berpura-pura cinta dengan korban mulai menunjukkan belangnya. Foto serta video bugil itu malah digunakan pelaku untuk memeras korban. Jika keinginannya tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan menyebarkan sejumlah foto bugil korban ke media sosial.

Korban yang telah masuk perangkap, mau memenuhi permintaan pelaku. Seperti menyerahkan sebuah HP Iphone 5S, jam tangan, hingga uang Rp 2 juta. Merasa terus terancam dan jadi korban pemerasan, karyawati hotel di Kecamatan Pekutatan ini pun menceritakan kepada orangtuanya. Mendengar pengakuan itu, orangtua korban mengajak melapor ke Mapolres Jembrana, Minggu (17/9) sore. Selanjutnya, jajaran Satreskrim Polres Jembrana langsung membekuk pelaku di rumahnya, Minggu malam.

Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasat Reskrim AKP Yusak Agustinus Sooai mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan, pelaku sengaja memacari korban untuk melakukan pemerasan. Selama berkenalan, pelaku maupun korban tidak sampai melakukan hubungan badan. “Motif korban memang hanya melakukan pemerasan. Dia berpura-pura suka dengan korban lalu meminta foto dan video bugil korban. Setelah dapat malah digunakan melakukan pemerasan,” terang AKBP Priyanto Priyo Hutomo saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Sabtu (23/9).

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 27 ayat (4) yo Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. Dalam kasus ini, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang-barang hasil pemerasan pelaku, di antaranya sebuah HP, sebuah jam tangan, dan sisa uang Rp 1,5 juta. *ode

Komentar