Sindikat Curanmor Spesialis ‘Kunci Nyantol’ Dibongkar
Anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di tiga lokasi berbeda pada, Minggu (17/9) dinihari pukul 01.00 Wita.
DENPASAR, NusaBali
Dari tangan mereka, petugas berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor berbagai jenis. Dalam beraksi, sindikat ini menyasar motor korban yang kunci kontaknya masih nyantol.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gede Sumena didamping Kanit Reskrim Iptu Aan Sapura RA mengatakan, ketiga pelaku, yakni Ketut Gede Suardana alias Dadap, 39 selaku pemetik alias pencuri di lapangan, Wayan Arya alias Sony, 38 selaku pelempar atau penjual motor dan terakhir, I Ketut Sukantara, 43 selaku penadah. Pelaku yang pertama kali ditangkap, yakni Suardana alias Dadap tersangka pemetik alias eksekutor lapangan. Dadap diringkus di tempat persembunyiannya di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan.
Saat ditangkap, Dadap mengakui perbuatannya. Bahkan, dia juga membeberkan anggota sindikatnya, sehingga langsung dilakukan penangkapan lanjutan terhadap Wayan Arya alias Soni selaku penjual. Residivis kasus pencurian ini diciduk di tempat Biliar di Jalan Segina, Denpasar. Penangkapan terakhir menyasar tersangka penadah, yakni Ketut Sukantara di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Tersangka ini memiliki usaha jual-beli motor bekas. Dia tidak berkutik saat digelandang petugas kepolisian. “Ketiganya pun langsung diinterogasi dan diburu barang bukti (BB) hasil kejahatan mereka. Sebelum ditahan di sel Mapolsek Denpasar Barat,” beber Kompol Sumena saat rilis kasus di Mapolsek Denbar, Senin (25/9) siang.
Dari tempat penadah di Jalan Imam Bonjol, petugas mengamankan 5 unit motor yang diduga hasil kejahatan sindikat ini, yakni 3 unit motor Honda Vario dan 2 unit motor Honda Scoopy. Kelima motor itu, digondol tersangka di kawasan Jalan Taman Pancing dan Jalan Pulau Misol, Densel serta di kawasan Jalan Pulau Adi, Denbar. Terungkapnya sindikat ini karena adanya laporan serta informasi masyarakat yang menemukan adanya jual-beli motor berkas yang tidak dilengkapi dengan surat-surat. “Selain itu juga ada beberapa laporan yang masuk ke Polsek Denbar perihal kasus pencurian motor,” bebernya.
Dari pengakuan ketiganya, diketahui tersangka pemetik dan perantara hanya menjual motor dengan harga sekitar Rp 1 juta hingga R 2 juta per unit. Uang tersebut kemudian dibagi dua. Sementara penadah menjual motor dengan harga dua kali lipat, namun tidak dilengkapi surat-surat. Untuk pempertanggunjawabkan perbuatan mereka, ketiga tersangka ddijerat dengan pasal yang berbeda. Tersangka Ketut Gede Suardana alias Dadap dan Wayan Arya alias Sony dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka I Ketut Sukantara dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman kurungan 4 tahun. “Kami masih mendalami lokasi lainnya. namun sampai saat ini, sindikat ini baru mengakui yang 5 unit motor ini saja,” pungkas Kompol Sumena. *dar
Dari tangan mereka, petugas berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor berbagai jenis. Dalam beraksi, sindikat ini menyasar motor korban yang kunci kontaknya masih nyantol.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gede Sumena didamping Kanit Reskrim Iptu Aan Sapura RA mengatakan, ketiga pelaku, yakni Ketut Gede Suardana alias Dadap, 39 selaku pemetik alias pencuri di lapangan, Wayan Arya alias Sony, 38 selaku pelempar atau penjual motor dan terakhir, I Ketut Sukantara, 43 selaku penadah. Pelaku yang pertama kali ditangkap, yakni Suardana alias Dadap tersangka pemetik alias eksekutor lapangan. Dadap diringkus di tempat persembunyiannya di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan.
Saat ditangkap, Dadap mengakui perbuatannya. Bahkan, dia juga membeberkan anggota sindikatnya, sehingga langsung dilakukan penangkapan lanjutan terhadap Wayan Arya alias Soni selaku penjual. Residivis kasus pencurian ini diciduk di tempat Biliar di Jalan Segina, Denpasar. Penangkapan terakhir menyasar tersangka penadah, yakni Ketut Sukantara di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Tersangka ini memiliki usaha jual-beli motor bekas. Dia tidak berkutik saat digelandang petugas kepolisian. “Ketiganya pun langsung diinterogasi dan diburu barang bukti (BB) hasil kejahatan mereka. Sebelum ditahan di sel Mapolsek Denpasar Barat,” beber Kompol Sumena saat rilis kasus di Mapolsek Denbar, Senin (25/9) siang.
Dari tempat penadah di Jalan Imam Bonjol, petugas mengamankan 5 unit motor yang diduga hasil kejahatan sindikat ini, yakni 3 unit motor Honda Vario dan 2 unit motor Honda Scoopy. Kelima motor itu, digondol tersangka di kawasan Jalan Taman Pancing dan Jalan Pulau Misol, Densel serta di kawasan Jalan Pulau Adi, Denbar. Terungkapnya sindikat ini karena adanya laporan serta informasi masyarakat yang menemukan adanya jual-beli motor berkas yang tidak dilengkapi dengan surat-surat. “Selain itu juga ada beberapa laporan yang masuk ke Polsek Denbar perihal kasus pencurian motor,” bebernya.
Dari pengakuan ketiganya, diketahui tersangka pemetik dan perantara hanya menjual motor dengan harga sekitar Rp 1 juta hingga R 2 juta per unit. Uang tersebut kemudian dibagi dua. Sementara penadah menjual motor dengan harga dua kali lipat, namun tidak dilengkapi surat-surat. Untuk pempertanggunjawabkan perbuatan mereka, ketiga tersangka ddijerat dengan pasal yang berbeda. Tersangka Ketut Gede Suardana alias Dadap dan Wayan Arya alias Sony dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka I Ketut Sukantara dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman kurungan 4 tahun. “Kami masih mendalami lokasi lainnya. namun sampai saat ini, sindikat ini baru mengakui yang 5 unit motor ini saja,” pungkas Kompol Sumena. *dar
Komentar