Semua Penggalangan dan Penyaluran Bantuan buat Pengungsi Harus Dipertanggungjawabkan
Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyoroti aksi penggalangan dana bagi pengungsi Gunung Agung yang belakangan marak dilakukan di jalan-jalan.
DENPASAR, NusaBali
Bukan bermaksud melarang masyarakat untuk menyumbang, namun ia menilai langkah ini kurang tepat karena akan sulit memantau pendistribusian dan pertanggungjawaban dananya. Hal tersebut disinggung Gubernur Pastika dalam rapat penanganan pengungsi yang melibatkan pimpinan OPD Pemprov Bali di Ruang Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (25/9).
Pada prinsipnya, Pastika mengapresiasi semangat masyarakat yang ingin membantu saudara mereka yang tengah mengalami musibah. Namun akan lebih baik bila pemungutan bantuan tidak dilakukan di jalan-jalan. Masyarakat dihimbau menyalurkan bantuan tersebut langsung ke posko pengungsian yang tersebar di beberapa titik. “Kalau ada komunitas yang ingin menyalurkan bantuan, langsung saja ke posko biar tercatat dan jelas pertanggungjawabannya,” ujarnya. Secara hukum pungutan yang dilakukan tanpa pertanggungjawaban yang jelas, bisa dikatagorikan pungli,” imbuhnya.
Menambahkan penegasan Gubernur Pastika, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra menginformasikan bahwa bantuan dapat disalurkan ke Posko Utama Satgas Siaga Darurat Gunung Agung yang berlokasi di Dermaga Cruise Tanah Ampo, Kecamatan Manggis, Kabupatan Karangasem. “Di sana, bantuan dari masyarakat akan dicatat dan didistribusikan ke posko pengungsian yang tersebar di sejumlah titik,” ujarnya. Bagi masyarakat yang ingin menyalurkan bantuan ke Posko Utama, dipersilahkan menghubungi Koordinator Posko Bapak Subandi pada nomor 08123920931 / 08776281935. Dengan pola satu pintu, bantuan yang dikirim bisa dicatat dan jelas disalurkan ke mana. *
Pada prinsipnya, Pastika mengapresiasi semangat masyarakat yang ingin membantu saudara mereka yang tengah mengalami musibah. Namun akan lebih baik bila pemungutan bantuan tidak dilakukan di jalan-jalan. Masyarakat dihimbau menyalurkan bantuan tersebut langsung ke posko pengungsian yang tersebar di beberapa titik. “Kalau ada komunitas yang ingin menyalurkan bantuan, langsung saja ke posko biar tercatat dan jelas pertanggungjawabannya,” ujarnya. Secara hukum pungutan yang dilakukan tanpa pertanggungjawaban yang jelas, bisa dikatagorikan pungli,” imbuhnya.
Menambahkan penegasan Gubernur Pastika, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra menginformasikan bahwa bantuan dapat disalurkan ke Posko Utama Satgas Siaga Darurat Gunung Agung yang berlokasi di Dermaga Cruise Tanah Ampo, Kecamatan Manggis, Kabupatan Karangasem. “Di sana, bantuan dari masyarakat akan dicatat dan didistribusikan ke posko pengungsian yang tersebar di sejumlah titik,” ujarnya. Bagi masyarakat yang ingin menyalurkan bantuan ke Posko Utama, dipersilahkan menghubungi Koordinator Posko Bapak Subandi pada nomor 08123920931 / 08776281935. Dengan pola satu pintu, bantuan yang dikirim bisa dicatat dan jelas disalurkan ke mana. *
1
Komentar