nusabali

Satpol PP Akan Bubarkan Aksi Ilegal

  • www.nusabali.com-satpol-pp-akan-bubarkan-aksi-ilegal

Aksi sosial untuk korban Gunung Agung wajib dilengkapi izin dari Dinas Sosial Kabupaten Tabanan. Jika tidak, Satpol PP akan membubarkan secara paksa.

Aksi Sosial Peduli Korban Gunung Agung

TABANAN, NusaBali
Satpol PP Tabanan akan memantau aksi sosial penggalian dana bencana Gunung Agung, terutama yang dilakukan di tempat umum semisal di jalan raya. Jika ingin melakukan penggalian dana harus mengantongi izin dari Dinas Sosial Tabanan. Namun jika tidak bisa menunjukkan izin resmi, aksi sosial dimaksud akan dibubarkan.

“Hati-hati kalau ada pihak yang memberikan nomor rekening untuk sumbangan korban Gunung Agung. Saya sarankan bantuan bisa dikirim langsung ke Dinas Sosial Tabanan, dan saya tidak pernah sarankan kirim ke rekening,” tegas Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti didampingi pimpinan OPD Pemkab Tabanan, saat jumpa wartawan di Kantor Camat Marga, Rabu (27/9).

Menurut Bupati Eka, aksi peduli yang dilakukan sebenarnya sah-sah saja dan sangat diapresiasi. Asalkan hasil aksi tersebut tidak disalahgunakan. Bahkan dirinya menyarankan menyumbang dalam bentuk barang, tidak berupa uang lewat rekening.

Hal serupa disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Tabanan I Nyoman Gede Gunawan. Dia tidak bisa melarang orang menyumbang atau menggalang sumbangan, asalkan sumbangan tersebut bisa dipertanggungjawabkan. “Jadi siapapun yang menggelar aksi diharapkan koordinasi dan mengurus izin ke Dinas Sosial, agar hasil dari aksi itu tidak dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Dan bagi penyumbang juga harus hati-hati, tanya kejelasan status si penggalang bantuan,” ucap Gunawan.

Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba, menjelaskan karena marak aksi ngamen peduli Gunung Agung yang dilakukan di sekitaran traffic light, pihaknya akan melakukan razia. Apalagi sudah ada instruksi dari Gubernur untuk menertibkan aksi seperti dimaksud jika tidak ada izin dari Dinas Sosial.

Teknisnya, menurut Sarba, ketika dijumpai ada aksi penggalian dana, mereka akan menanyakan status dan perizinannya. Selanjutnya akan diarahkan mengurus izin di Dinas Sosial. Jika sudah dapat izin, baru boleh melakukan aksi. Tetapi aksi sosial dianjurkan tidak dilakukan di jalan agar tidak mengganggu ketertiban umum. “Saya sudah koordinasikan hal ini ke Dinas Sosial terkait dengan izin. Apabila tidak ada izin maka akan dibubarkan,” tandas Sarba.

Kepala Dinas Pendidikan Tabanan I Gede Susila juga telah mengimbau kepada seluruh sekolah, agar tidak dilakukan aksi penggalian dana dengan ngamen. ”Karena ada laporan, anak didik kami melakukan aksi sosial di Kediri. Setelah kami cek ternyata anak dari Denpasar, bukan anak didik kami. Jadi saya harapkan Satpol PP silakan merazia,” ujar Susila. *d

Komentar