Perusahaan Tidak Ikut BPJS Bakal Dikejar
Perusahaan ‘penunggak’ BPJS yakni perusahaan yang belum mengikutsertakan karyawan mereka dalam program BPJS kini ‘dikejar’ Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi.
DENPASAR, NusaBali
Tak hanya sekadar dikejar, namun mereka diancam diadukan kepada aparat penegak hukum. Unsur pengaduannya bisa jadi unsur pidananya. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Ni Luh Made Wiratni menyampaikan hal itu, Rabu (27/9). “Banyak perusahaan yang masih bandel,” ujar Luh Wiratni.
Hanya dia tidak menyebutkan pasti jumlah perusahan yang bandel yang tidak menyertakan tenaga kerja mereka dalam program BPJS, baik BPJS Ketenagaankerjaan maupun BPJS Kesehatan. “Jumlah perusahaannya kan banyak,” ujarnya. Namun dari prosentase yang dikantongi Luh Wiratni masih lumayan banyak.
Untuk BPJS Tenaga Kerja yang menunggak 33%. Sementara progresnya, yakni yang sudah didaftarkan 67%. Untuk BPJS Ketenagakerjaan tunggakannya 38%. Progresnya 62%. “Prosentase yang belum di ‘BPJS’kan oleh perusahaan masih banyak.”. Sedang berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011, tahun 2019 semua perusahaan sudah memasukkan karyawan mereka dalam program BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. “Kami akan panggil untuk diingatkan,” kata Luh Wiratni.
Jika hingga tiga kali nota peringatan tidak diindahkan, Disnaker akan ambil tindakan, membawanya ke jalur hukum sebagaimana SOP-nya. Tetapi sebelum itu akan diterjunkan tim pengawasan /PPNS serta Forum Komunikasi Tenaga Kerja. Forum ini terdiri dari berbagai instansi terkait yakni dari unsur kejaksaan, perizinan, BPJS dan Disnaker. “Kami tidak main-main untuk itu. Karena sudah merupakan kewajiban perusahaan,” tegas Luh Wiratni. *k17
Tak hanya sekadar dikejar, namun mereka diancam diadukan kepada aparat penegak hukum. Unsur pengaduannya bisa jadi unsur pidananya. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Ni Luh Made Wiratni menyampaikan hal itu, Rabu (27/9). “Banyak perusahaan yang masih bandel,” ujar Luh Wiratni.
Hanya dia tidak menyebutkan pasti jumlah perusahan yang bandel yang tidak menyertakan tenaga kerja mereka dalam program BPJS, baik BPJS Ketenagaankerjaan maupun BPJS Kesehatan. “Jumlah perusahaannya kan banyak,” ujarnya. Namun dari prosentase yang dikantongi Luh Wiratni masih lumayan banyak.
Untuk BPJS Tenaga Kerja yang menunggak 33%. Sementara progresnya, yakni yang sudah didaftarkan 67%. Untuk BPJS Ketenagakerjaan tunggakannya 38%. Progresnya 62%. “Prosentase yang belum di ‘BPJS’kan oleh perusahaan masih banyak.”. Sedang berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011, tahun 2019 semua perusahaan sudah memasukkan karyawan mereka dalam program BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. “Kami akan panggil untuk diingatkan,” kata Luh Wiratni.
Jika hingga tiga kali nota peringatan tidak diindahkan, Disnaker akan ambil tindakan, membawanya ke jalur hukum sebagaimana SOP-nya. Tetapi sebelum itu akan diterjunkan tim pengawasan /PPNS serta Forum Komunikasi Tenaga Kerja. Forum ini terdiri dari berbagai instansi terkait yakni dari unsur kejaksaan, perizinan, BPJS dan Disnaker. “Kami tidak main-main untuk itu. Karena sudah merupakan kewajiban perusahaan,” tegas Luh Wiratni. *k17
1
Komentar