Tiga Tersangka Terancam Mati
Bareskrim Mabes Polri melimpahkan tiga tersangka pemasok 19.000 butir ekstasi ke Diskotik Akasaka kepada Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis (28/9), yakni Dedi Setiawan alias Cipeng, 51, Budi Liman Santoso, 38, dan Iskandar Halim alias Koi, 31.
Pemasok 19.000 Ekstasi Akasaka Dilimpahkan
DENPASAR, NusaBali
Ketiganya terancam hukuman mati. Hingga saat ini, baru tiga tersangka pemasok 19.000 butir ekstasi ke Diskotek Akasaka (tempat hiburan malam kawasan Simpang Enam Jalan Teuku Umar Denpasar) yang dilimpahkan Mabes Polri ke Kejari Denpasar. Sedangkan General Manager (GM) Akasaka, Abdul Rahman alias Willy, 54, yang juga ikut ditangkap polisi dalam penggerebekan Diskotek Akasaka, 5 Juni 2017 lalu, belum dilimpahkan ke kejaksaan. Sebab, berkas perkaranya belum lengkap.
Kasi Pidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, mengatakan selain melimpahkan tiga tersngka: Dedi Setiawan (asal kawasan Pluit, Jakarta Utara), Budi Liman Santoso (asal Perum Puri Suryajaya Sidoharjo, Jawa Timur), dan Iskandar Halim (asal Padang, Sumatra Barat), dilimpahkan pula barang bukti mobil dan 19.000 butir ekstasi. “Sudah kami terima pelimpahannya tadi siang (kemarin). Setelah proses administrasi selesai, akan segera kami limpahkan tersangka ke pengadilan untuk disidangkan (di PN Denpasar, Red),” jelas Maha Agung.
Dalam berkas perkara disebutkan, tersangka pemasok 19.000 butir ekstasi ke Diskotek Akasaka yang pertama ditangkap adalah Dedi Setiawan. Yang bersangkutan ditangkap polisi di Perumahan Metro Permata, Jalan Raden Saleh Tangerang, Banten, 1 Juni 2017 lalu.
Dari keterangan tersangka Dedi Setiawan inilah terungkap ada 19.000 butir ekstasi yang sudah dikirim ke Denpasar oleh Budi Liman Santoso dan Iskandar Halim. Polisi kemudian melakukan pengejaran, hingga berhasil membekuk Budi Liman dan Iskandar di kolam renang Hotel Sanur Paradise, Sanur, Denpasar Selatan tempatnya menginap, 4 Juni 2017.
Dari tangan tersangka Budi Liman dan Iskandar Halim, diamankan 19.000 butir ekstasi. Nah dari keterangan kedua tersangka inilah diketahui bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan GM Akasaka, Willy. Kemudian, keesokan harinya, 5 Juni 2017 sore, petugas Mabes Polri diback up Polda Bali menggerebek Diskotek Akasaka. Saat itu pula, tersangka Willy ditangkap saat akan mengambil pesanan 19.000 butir ekstasi tersebut.
Menurut Maha Agung, trio tersangka Dedi Setiawan, Budi Liman, dan Iskandar Halim dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Ketiga tersangka akan menjalani penahanan di LP Kerobokan (Kecamatan Kuta Utara, Badung) sambil menunggu persidangan,” ujar Maha Agung, Kasi Pidum Kejari Denpasar yang sebentar lagi akan dialihkan menjadi Jaksa Kordinator di Papua.
Terkait berkas perkara GM Akasaka, Willy, menurut Maha Agung, saat ini masih ada petunjuk yang harus dipenuhi penyidik kepolisian. “Sekarang berkas Willy masih tahap P-19. Mudah-mudahan dalam seminggu ke depan bisa segera lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan,” tandas Maha Agung.
Penggerebekan Diskotek Akasaka sendiri dilakukan 7 petugas Mabes Polri dan diback up 5 personel Polda Bali, Seninm 5 Juni 2017 sore pukul 15.00 Wita. Dalam penggerebekan ini, GMAkasaka, Willy, ditangkap petugas berikut barang bukti 19.000 butir ekstasi bernilai Rp 9,5 miliar. Pasca penggerebekan yang bikin heboh itu, Diskotek Akasaka diegel petugas. Hingga saat ini, Akasaka stop operasi. *rez
1
Komentar