Dana Kampanye Pilkada Serentak Harus Dipantau
Meski pilkada serentak telah berlangsung pada 9 Desember 2015 lalu, namun masyarakat perlu memantau dana kampanye masing-masing pasangan calon kepala daerah.
JAKARTA, NusaBali
Apalagi nanti akan ada pilkada serentak tahap dua dan tiga, sehingga kelak diharapkan masyarakat lebih mengetahui asal pendanaan para calon pemimpin daerahnya.
“Guna menjadikan kampanye lebih demokratis dan mencegah hasil pilkada tidak berdasarkan kekuatan pendanaan kampanye semata, melainkan pada kapabilitas pasangan calon dan kualitas visi, misi dan program yang diajukan perlu ada pemantauan dana kampanye pilkada serentak,” ujar Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, Sabtu (16/1).
Untuk itu, kata pria yang biasa disapa Maskur ini, kampanye yang dilakukan harus bisa memberikan batasan yang memberikan rasa keadilan. Tidak hanya bagi antar calon saja, tetapi juga pemilih. Sistem kampanye harus memberikan kebebasan bagi rakyat untuk memilih dan menilai siapapun tanpa halangan sehingga masyarakat pemilih memperoleh informasi seimbang dari seluruh pasangan calon.
Dengan adanya pemantauan dana kampanye pula, jelas Maskur, dapat mendorong pasangan calon untuk mengelola dan membelanjakan dana kampanye serta memberikan informasi seluas-luasnya kepada publik melalui internet (website) atau instrumen lain yang dapat diakses oleh umum.
“Rakyat sebagai pemilih memiliki hak menentukan pilihan secara rasional, salah satunya didasarkan pada pengetahuan atas integritas pendanaan kampanye dari pasangan calon sebelum mereka menentukan pilihan,” kata Maskur. Perolehan dana kampanye pun wajib dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh setiap pasangan calon kepala daerah dengan prinsip legal, akuntabel serta transparan.
Dana kampanye tersebut dicatat dengan sebenar-benarnya melalui pembukuan yang mencerminkan penerimaan dan pengeluaran yang terpisah dari rekening pribadi. Pembukuan mencakup informasi tentang bentuk dan jumlah penerimaan dan pengeluaran disertai bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Pembukuan dimulai sejak pasangan calon ditetapkan dan ditutup pada saat masa kampanye berakhir.
“Dalam praktiknya diterjemahkan melalui kerangka hukum yang mewajibkan pasangan calon untuk mengelola, mencatat, melaporkan dan mempublikasikan laporan dana kampanye secara transparan serta penormaan beberapa ketentuan larangan menerima dana dari pihak tertentu untuk mencegah potensi money-laundry, penyalahgunaan keuangan atau fasilitas negara maupun pembatasan jumlah maksimal sumbangan. Kerangka hukum ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya korupsi dalam sistem dan praktek pemilihan,” imbuh Maskur. 7 k22
1
Komentar