Anggota Dewan Kembalikan Mobil Dinas
Sudah ada 14 mobil dinas anggota DPRD Badung yang dikembalikan. Masih ada 26 unit mobil yang belum kembali.
MANGUPURA, NusaBali
Anggota DPRD Badung ramai-ramai mengembalikan mobil dinas yang selama ini mereka tunggangi. Pengembalian mobil dinas merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Anggota DPRD. Aturan ini menggantikan PP Nomor 24 Tahun 2004.
Sebagai gantinya masing-masing anggota dewan akan mendapatkan uang transport yang nilainya disebut-sebut puluhan juta rupiah. Berdasarkan pantauan, Jumat (29/9), deretan mobil dinas jenis Innova sudah banyak terparkir di basement kantor dewan di Puspem Badung, Sempidi, Kecamatan Mengwi. Ada sekitar 14-an unit Innova terparkir. Namun bila dihitung dari jumlah anggota dewan Badung sebanyak 40 orang, maka masih ada 26 orang yang belum mengembalikan.
Anggota DPRD Badung Nyoman Satria yang paling pertama mengembalikan mobil dinas, mengatakan meski Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penjabaran PP 18 Tahun 2017 belum turun, pihaknya sebagai anggota dewan mentaati aturan itu, dan sudah mempersiapkan diri. “Karena kami tidak lagi mendapat fasilitas mobil dinas, diganti ke tunjangan transportasi,” kata dia.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan kendari tidak lagi memiliki mobil dinas, namun sama sekali tak mengganggu kinerjanya. Selain itu, pihaknya telah memiliki kendaraan pribadi, makanya kini menggunakan kendaraan tersebut untuk bekerja. “Intinya saya tak masalah mobil dinas dikembalikan, saya bisa manfatkan mobil pribadi saya untuk ke kantor dan menemui masyarakat,” kata politisi asal Mengwi, itu.
Disinggung mengenai besaran uang transportasi yang bakal diterima masing-masing anggota dewan, Satria mengaku belum mengetahuinya. “Saya belum tahu berapa nantinya direstui oleh provinsi karena Pergub-nya belum turun,” tandasnya.
Sementara, Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengakui bahwa sejumlah anggota DPRD Badung telah mengembalikan mobil dinasnya. Pengembalian mobil dinas ini murni karena aturan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Karena dalam aturan tersebut sudah mendapat tunjangan transportasi, mereka tidak boleh mendapat fasilitas mobil dinas,” katanya. Nah, terkait uang transportasi sebagai pengganti dari penarikan mobil dinas, politisi asal Desa Dalung, Kuta Utara, itu belum mengetahui pasti, lantaran Pergub belum turun. *asa
Sebagai gantinya masing-masing anggota dewan akan mendapatkan uang transport yang nilainya disebut-sebut puluhan juta rupiah. Berdasarkan pantauan, Jumat (29/9), deretan mobil dinas jenis Innova sudah banyak terparkir di basement kantor dewan di Puspem Badung, Sempidi, Kecamatan Mengwi. Ada sekitar 14-an unit Innova terparkir. Namun bila dihitung dari jumlah anggota dewan Badung sebanyak 40 orang, maka masih ada 26 orang yang belum mengembalikan.
Anggota DPRD Badung Nyoman Satria yang paling pertama mengembalikan mobil dinas, mengatakan meski Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penjabaran PP 18 Tahun 2017 belum turun, pihaknya sebagai anggota dewan mentaati aturan itu, dan sudah mempersiapkan diri. “Karena kami tidak lagi mendapat fasilitas mobil dinas, diganti ke tunjangan transportasi,” kata dia.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan kendari tidak lagi memiliki mobil dinas, namun sama sekali tak mengganggu kinerjanya. Selain itu, pihaknya telah memiliki kendaraan pribadi, makanya kini menggunakan kendaraan tersebut untuk bekerja. “Intinya saya tak masalah mobil dinas dikembalikan, saya bisa manfatkan mobil pribadi saya untuk ke kantor dan menemui masyarakat,” kata politisi asal Mengwi, itu.
Disinggung mengenai besaran uang transportasi yang bakal diterima masing-masing anggota dewan, Satria mengaku belum mengetahuinya. “Saya belum tahu berapa nantinya direstui oleh provinsi karena Pergub-nya belum turun,” tandasnya.
Sementara, Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengakui bahwa sejumlah anggota DPRD Badung telah mengembalikan mobil dinasnya. Pengembalian mobil dinas ini murni karena aturan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Karena dalam aturan tersebut sudah mendapat tunjangan transportasi, mereka tidak boleh mendapat fasilitas mobil dinas,” katanya. Nah, terkait uang transportasi sebagai pengganti dari penarikan mobil dinas, politisi asal Desa Dalung, Kuta Utara, itu belum mengetahui pasti, lantaran Pergub belum turun. *asa
Komentar