Data Pengungsi Masih Saru Gremeng
Kendala yang dihadapi para camat, pengungsi tidak membawa kartu identitas dan pengungsi yang datang saat malam, siangnya balik ke Karangasem untuk menengok ternak.
NEGARA, NusaBali
Para camat se–Kabupaten Jembrana belum bisa mendapat data valid para pengungsi korban bencana Gunung Agung. Data sementara yang diperoleh para camat masih saru gremeng, karena tidak menyertakan asal desa/kelurahan dan kecamatan, para pengungsi.
Hal tersebut diakui Kepala Pelaksanakan BPBD Jembrana I Ketut Eko Susila Artha Permana, seusai menggelar rapat dengan para camat, Selasa (3/10). Sejatinya, dalam rapat dengan Dinas Sosial dan Inspektorat, itu para camat diminta menyerahkan data lengkap pengungsi di wilayah masing-masing. “Para camat ada menyerahkan data. Tetapi masalah utamanya, banyak tidak diisi keterangan desa asal pengungsi. Padahal itu yang penting,” katanya.
Selain itu, ada identitas pengungsi yang tidak rinci atau tidak detail. Seperti contoh disebutkan Desa Selat Duda. Hal ini membingungkan, apakah pengungsi bersangkutan berasal dari Desa Duda ataukah Desa Selat.
“Selain Desa Duda kan juga ada nama Desa Duda Timur dan Desa Duda Utara. Itu masih membingungkan. Ya kami minta camat menyetor data yang sudah lengkap, paling lambat besok (hari ini),” kata Eko Susila.
Ketidakjelasan alamat pengungsi tersebut, menurut Eko Susila, menurut sejumlah camat karena banyak tidak dapat menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) ataupun kartu identitas lainnya. Terkait kendala tersebut, pihaknya telah meminta agar tetap mendata sesuai pengakuan, dan mempertegas keterangan desa asalnya. “Tetap nanti kami minta dicatat sesuai pengakuan. Untuk verifikasi lebih lanjut, nanti kami yang akan berkoordinasi dengan pihak terkait di Karangasem,” ucap mantan Camat Pekutatan, ini.
Di samping itu, sejumlah camat sempat mengadukan mengenai beberapa pengungsi bolak balik. Seperti di Desa Yehsumbul. Disebutkan ada pengungsi yang hanya tinggal di rumah keluarga penampung pada malam hari, dan siangnya balik ke Karangasem, dengan alasan harus menengok ternaknya. “Ini yang masih sulit. Tetapi kami minta agar tetap dipantau. Tetapi kalau kasus begini, diminta ketegasan apakah ingin didata sebagai pengungsi atau tidak,” tegasnya.
Pihaknya pun sudah menyampaikan instruksi Gubernur Bali, untuk membuatkan Surat Identitas Pengungsi dari masing-masing desa/kelurahan, yang secara khusus diberikan kepada warga pengungsi dari wilayah zona bahaya atau masuk Kawasan Rawan Bencana (KRB) II dan KRB III, yakni mencakup 28 desa di Karangasem. Untuk mendapat Surat Identitas Pengungsi itu, disyarakatkan menyertakan bukti identitas termasuk KK. Ketika tidak ada syarat tersebut, sementara diinstruksikan agar desa/kelurahan menunda penerbitan Surat Indentitas Pengungsi, sembari menunggu verifikasi lebih lanjut. “Nanti Surat Identitas Pengungsi ini juga akan digunakan untuk mempermudah pemberian bantuan. Jadi, ya nanti prioritas yang mendapat bantuan tetap yang masuk KRB II dan III. Sedangkan yang dari KRB I, nanti kami lihat situasi untuk pemberian bantuannya,” ujarnya. *ode
Hal tersebut diakui Kepala Pelaksanakan BPBD Jembrana I Ketut Eko Susila Artha Permana, seusai menggelar rapat dengan para camat, Selasa (3/10). Sejatinya, dalam rapat dengan Dinas Sosial dan Inspektorat, itu para camat diminta menyerahkan data lengkap pengungsi di wilayah masing-masing. “Para camat ada menyerahkan data. Tetapi masalah utamanya, banyak tidak diisi keterangan desa asal pengungsi. Padahal itu yang penting,” katanya.
Selain itu, ada identitas pengungsi yang tidak rinci atau tidak detail. Seperti contoh disebutkan Desa Selat Duda. Hal ini membingungkan, apakah pengungsi bersangkutan berasal dari Desa Duda ataukah Desa Selat.
“Selain Desa Duda kan juga ada nama Desa Duda Timur dan Desa Duda Utara. Itu masih membingungkan. Ya kami minta camat menyetor data yang sudah lengkap, paling lambat besok (hari ini),” kata Eko Susila.
Ketidakjelasan alamat pengungsi tersebut, menurut Eko Susila, menurut sejumlah camat karena banyak tidak dapat menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) ataupun kartu identitas lainnya. Terkait kendala tersebut, pihaknya telah meminta agar tetap mendata sesuai pengakuan, dan mempertegas keterangan desa asalnya. “Tetap nanti kami minta dicatat sesuai pengakuan. Untuk verifikasi lebih lanjut, nanti kami yang akan berkoordinasi dengan pihak terkait di Karangasem,” ucap mantan Camat Pekutatan, ini.
Di samping itu, sejumlah camat sempat mengadukan mengenai beberapa pengungsi bolak balik. Seperti di Desa Yehsumbul. Disebutkan ada pengungsi yang hanya tinggal di rumah keluarga penampung pada malam hari, dan siangnya balik ke Karangasem, dengan alasan harus menengok ternaknya. “Ini yang masih sulit. Tetapi kami minta agar tetap dipantau. Tetapi kalau kasus begini, diminta ketegasan apakah ingin didata sebagai pengungsi atau tidak,” tegasnya.
Pihaknya pun sudah menyampaikan instruksi Gubernur Bali, untuk membuatkan Surat Identitas Pengungsi dari masing-masing desa/kelurahan, yang secara khusus diberikan kepada warga pengungsi dari wilayah zona bahaya atau masuk Kawasan Rawan Bencana (KRB) II dan KRB III, yakni mencakup 28 desa di Karangasem. Untuk mendapat Surat Identitas Pengungsi itu, disyarakatkan menyertakan bukti identitas termasuk KK. Ketika tidak ada syarat tersebut, sementara diinstruksikan agar desa/kelurahan menunda penerbitan Surat Indentitas Pengungsi, sembari menunggu verifikasi lebih lanjut. “Nanti Surat Identitas Pengungsi ini juga akan digunakan untuk mempermudah pemberian bantuan. Jadi, ya nanti prioritas yang mendapat bantuan tetap yang masuk KRB II dan III. Sedangkan yang dari KRB I, nanti kami lihat situasi untuk pemberian bantuannya,” ujarnya. *ode
Komentar