Hari Ini, Tujuh Kafe di Mengwitani Dieksekusi
Sebanyak tujuh kafe di kawasan Terminal Mengwi di Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, bakal ditertibkan.
MANGUPURA, NusaBali
Perintah eksekusi sudah turun dari bupati, dan rencana eksekusi kafe tersebut dilakukan pada Rabu (4/10) siang ini.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung telah mempersiapkan eksekusi sejak beberapa waktu lalu. Rapat koordinasi dengan segenap pihak terkait sudah dilakukan, meliputi prajuru Desa Adat Mengwitani, perwakilan masing-masing banjar, aparat kepolisian/TNI, dan tokoh masyarakat setempat. Bahkan pemilik kafe pun diundang.
Kabarnya, pemilik kafe sudah menutup warungnya sejak Senin (2/10) malam. Sehingga segala aktivitas dan transaksi yang ada di dalam tempat dugem tersebut sudah terhenti. Ini juga sesuai keputusan dalam rapat, dimana pemilik kafe meminta toleransi hingga akhir September 2017.
“Pelaksanaan eksekusi kafe tetap dilakukan besok (hari ini). Surat perintah dari bapak bupati untuk melakukan eksekusi juga sudah kami terima,” kata Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara, Selasa (3/10).
Dikatakan, pelaksanaan eksekusi tujuh kafe ini akan melibatkan tim yustisi (Satpol PP), Kepolisian, TNI, desa adat, Linmas, dan lembaga masyarakat. Eksekusi ini, lanjut Suryanegara, bukan pembongkaran bangunan melainkan hanya penyegelan. “Karena bangunan yang difungsikan sebagai kafe tersebut merupakan milik pribadi, jadi besok (hari ini) hanya penyegelan saja. Ke depan kami berharap bangunan ini bisa beralih fungsi,” harapnya.
Menurut birokrat asal Denpasar, tersebut eks bangunan kafe sangat cocok menjadi rumah makan, sehingga akan lebih bermanfaat untuk masyarakat setempat dan umum. Namun pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemilik kafe.
Apakah pelaksanaan eksekusi bakal dipimpin Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta? Suryanegara belum berani memastikan.
Terkait eksekusi ini pihaknya meminta semua pihak mematuhi aturan. Pihak desa adat juga diharapkan ikut mengawal proses penutupan kafe remang-remang ini sehingga berjalan aman dan lancar.
Suryanegara menambahkan, sebelum keputusan melakukan eksekusi, hasil paruman desa yang dilakukan selama ini intinya menolak kafe di kawasan Mengwitani. Karenanya dia berharap pemilik kafe maklum dan mentaati keputusan ini. *asa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung telah mempersiapkan eksekusi sejak beberapa waktu lalu. Rapat koordinasi dengan segenap pihak terkait sudah dilakukan, meliputi prajuru Desa Adat Mengwitani, perwakilan masing-masing banjar, aparat kepolisian/TNI, dan tokoh masyarakat setempat. Bahkan pemilik kafe pun diundang.
Kabarnya, pemilik kafe sudah menutup warungnya sejak Senin (2/10) malam. Sehingga segala aktivitas dan transaksi yang ada di dalam tempat dugem tersebut sudah terhenti. Ini juga sesuai keputusan dalam rapat, dimana pemilik kafe meminta toleransi hingga akhir September 2017.
“Pelaksanaan eksekusi kafe tetap dilakukan besok (hari ini). Surat perintah dari bapak bupati untuk melakukan eksekusi juga sudah kami terima,” kata Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara, Selasa (3/10).
Dikatakan, pelaksanaan eksekusi tujuh kafe ini akan melibatkan tim yustisi (Satpol PP), Kepolisian, TNI, desa adat, Linmas, dan lembaga masyarakat. Eksekusi ini, lanjut Suryanegara, bukan pembongkaran bangunan melainkan hanya penyegelan. “Karena bangunan yang difungsikan sebagai kafe tersebut merupakan milik pribadi, jadi besok (hari ini) hanya penyegelan saja. Ke depan kami berharap bangunan ini bisa beralih fungsi,” harapnya.
Menurut birokrat asal Denpasar, tersebut eks bangunan kafe sangat cocok menjadi rumah makan, sehingga akan lebih bermanfaat untuk masyarakat setempat dan umum. Namun pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemilik kafe.
Apakah pelaksanaan eksekusi bakal dipimpin Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta? Suryanegara belum berani memastikan.
Terkait eksekusi ini pihaknya meminta semua pihak mematuhi aturan. Pihak desa adat juga diharapkan ikut mengawal proses penutupan kafe remang-remang ini sehingga berjalan aman dan lancar.
Suryanegara menambahkan, sebelum keputusan melakukan eksekusi, hasil paruman desa yang dilakukan selama ini intinya menolak kafe di kawasan Mengwitani. Karenanya dia berharap pemilik kafe maklum dan mentaati keputusan ini. *asa
Komentar