GM Akasaka Ngaku Dijebak
Abdul Rahman alias Willy terancam hukuman mati terkait 19.000 butir ekstasi di Diskotek Akasaka
Kemarin Diserahkan Mabes Polri ke Kejari Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Satu lagi tersangka kasus 19.000 butir ekstasi di Diskotek Akasaka yang dilimpahkan penyidik kepolisan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Dia adalah General Manager (GM) Akasaka, Abdul Rahman alias Willy, 54, yang baru dilimpahkan penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejari Denpasar, Selasa (3/10). Dalam keterangannya, tersangka Willy mengaku dijebak polisi.
Sepekan sebelumnya, tiga tersangka pemasok 19.000 butir ekstasi ke Diskotek Akasaka telah lebih dulu dilimpahkan penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada Kejari Denpasar, Kamis (28/9) lalu. Mereka masing-maisng Dedi Setiawan alias Cipeng, 51 (tersangka asal kawasan Pluit, Jakarta Utara), Budi Liman Santoso, 38 (asal Perum Puri Suryajaya Sidoharjo, Jawa Timur), dan Iskandar Halim alias Koi, 31 (asal Padang, Sumatra Barat).
Pantauan NusaBali, tersangka Willy dibawa tiga penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejari Denpasar, Selasa siang sekitar pukul 11.00 Wita. GM Akasaka ini kemudian diserahkan ke Bagian Pidana Umum (Pidum) Kejari Denpasar untuk menjalani pemeriksaan administrasi.
Setelah dinyatakan lengkap, tiga penyidik Mabes Polri yang dikomando AKBP Victor Siagian langsung meninggalkan Kantor Kejari Denpasar. Dalam pelimpahan kemarin, tersangka Willy tampak ditemani tim kuasa hukumnya, yakni Robert Khuwana cs.
Kasi Pidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, mengatakan pelimpahan tahap II dengan tersangka Willy sudah selesai dilakukan. Setelah pelimpahan, Willy kemarin dibawa ke LP Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung untuk menjalani penahanan sambil menunggu sidang.
Selain tersangka Willy, Selasa kemarin juga dilimpahkan barang bukti berupa 19.000 butir ekstasi dan mobil yang sebelumnya digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut, kepada Kejari Denpasar. “Prosesnya setelah pelimpahan tahap II dari kepolisian ke kejaksaan, akan dilakukan pelimpahan ke PN Denpasar sambil menunggu jadwal persidangan,” jelas Ketut Maha Agung di Kejari Denpasar, Selasa kemarin.
Dalam perkara ini, tersangka Willy akan ditangani empat jaksa senior Kejari Denpasar, yakni Bella P Atmaja, Agung Jayalantara, Kadek Wahyudi, dan Dewa Lanang Raharja. Untuk pasal yang disangkakan terhadap GM Akasaka ini adalah tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Sesuai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya hukuman mati,” tegas Maha Agung.
Sementara itu, tersangka Willy membantah seluruh berkas acara pemeriksaan (BAP) yang membantah sebagai pemesan 19.000 butir ekstasi ke Diskokotek Akasaka, tempat hiburan malam di Simpang Enam Jalan Teuku Umar Denpasar. Willy berdalih, awalnya dia ditawari tersangka Budi Liman untuk membeli ekstasi. Karena sudah lama tidak bermain ekstasi, Willy mengaku menolak tawaran tersebut.
Namun, akhirnya tersangka Willy meminta dibawakan sampel ekstasi dari Budi Liman tersebut. “Waktu itu saya minta supaya ekstasi tersebut ditaruh di tong sampah Akasaka saja, nanti saya yang ambil,” papar tersangka Willy saat ditemui di sel tahanan Kejari Denpasar, Selasa kemarin.
Namun, lanjut Willy, pada Senin, 5 Juni 2017 siang sekitar pukul 14.00 Wita, datang polisi bersama terangka Budi Liman dan Iskandar Halim yang mengaku disuruh mengatar ekstasi oleh tersangka Dedi Setiawan. Saat itu, Willy mengaku tidak pernah memesan barang haram tersebut. Tapi, oleh polisi, dirinya dipaksa mengakui barang bukti satu tas berisi 19.000 butir ekstasi yang ditaruh di Room 26 Lantai 1 Akasaka.
“Saya tidak pernah memesan barang itu. Saya juga tidak pernah transfer uang untuk pembelian barang itu,” kelit pria kelahiran Medan, Sumatra Utara, 30 September 1963 ini. Tersangka Willy pun mengaku dijebak polisi. Ketika ditanya siapa yang menjebak dan apa motifnya, tersangka Willy mengaku tidak tahu. “Saya tidak pernah pesan barang sebanyak itu. Saya hanya pesan sampel dan tidak pernah transfer uang. Saya juga tidak kenal Dedi Setiawan dan Iskandar Halim,” bantah Willy.
Sementara, kuasa hukum tersangka Willy, Robert Khuawana, mengatakan banyak kejanggalan dalam kasus 19.000 butir ekstasi di Diskotek Akasaka ini. Namun, Robert enggan membeber kejanggalan dimaksud, dengan alasan akan dibeber dalam persidangan nanti. “Kami yakin klien kami tidak bersalah. Kami akan buktikan nanti di persidangan,” jelas Robert yang ditemui seusai pendampingan kliennya di Kejari Denpasar, Selasa kemarin.
Penggerebekan Diskotek Akasaka sendiri dilakukan 7 petugas Mabes Polri dan diback up 5 personel Polda Bali, 5 Juni 2017 lalu. Dalam penggerebekan ini, GM Akasaka, Willy, ditangkap petugas berikut barang bukti 19.000 butir ekstasi bernilai Rp 9,5 miliar. Pasca penggerebekan yang bikin heboh itu, Diskotek Akasaka diegel petugas. Hingga saat ini, Akasaka stop operasi.
Willy merupakan satu dari empat tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka lainnya sepaku pemasok 19.000 butir ekstasi, masing-masing Dedi Setiawan, Budi Liman, dan Iskandar Halim. Ketiganya telah lebih dulu dilimpahkan ke Kejari Denpasar, 28 September 2017 lalu. Sepertri halnya Willy, tiga tersangka pemasok barang haram ini juga sama-sama terancam hukuman mati.
Dalam berkas perkara disebutkan, tersangka pemasok 19.000 butir ekstasi ke Diskotek Akasaka yang pertama ditangkap adalah Dedi Setiawan. Yang bersangkutan ditangkap polisi di Perumahan Metro Permata, Jalan Raden Saleh Tangerang, Banten, 1 Juni 2017 lalu.
Dari keterangan tersangka Dedi Setiawan inilah terungkap ada 19.000 butir ekstasi yang sudah dikirim ke Denpasar oleh Budi Liman Santoso dan Iskandar Halim. Polisi kemudian melakukan pengejaran, hingga berhasil membekuk Budi Liman dan Iskandar di kolam renang Hotel Sanur Paradise, Sanur, Denpasar Selatan tempatnya menginap, 4 Juni 2017.
Dari tangan tersangka Budi Liman dan Iskandar Halim, diamankan 19.000 butir ekstasi. Nah dari keterangan kedua tersangka inilah diketahui bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan GM Akasaka, Willy. Kemudian, keesokan harinya, 5 Juni 2017 sore, petugas Mabes Polri diback up Polda Bali menggerebek Diskotek Akasaka. Saat itu pula, tersangka Willy ditangkap saat akan mengambil pesanan 19.000 butir ekstasi tersebut. *rez
Komentar