Pejabat PUPR Badung Seret Atasan
Tersangka melalui kuasa hukumnya, I Kadek Agus Suparman akan mengajukan Praperadilan jika angka kerugian negara dari BPKP tidak dirilis.
Kasus Korupsi Senderan Tukad Mati
DENPASAR, NusaBali
Kasi Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Badung, I Wayan Seraman, 52 yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek senderan Tukad Mati di Jalan Legian, Kuta, Badung, mulai melakukan perlawanan. Selain mengancam akan melakukan praperadilan, tersangka juga menyeret atasannya untuk ikut bertanggung jawab dalam perkara ini.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Seraman, yaitu I Kadek Agus Suparman usai penahanan yang dilakukan, Senin (2/10) malam kemarin. Ia mengatakan dalam kasus ini ada beberapa kejanggalan, di antaranya belum adanya kerugian negara dari BPKP Wilayah Bali. Selain itu, pengguna anggaran (PA) dalam proyek senderan Tukad Mati juga belum tersentuh. “SK tugas proyek ini kan ditandatangani oleh pengguna anggaran. Tapi kenapa sampai saat ini pengguna anggaran yang juga harus bertanggung jawab belum tersentuh,” jelasnya.
Disinggung apakah PA yang dimaksud adalah Kadis PUPR Badung, IB Surya Suamba, kuasa hukum Seraman tidak mau berkomentar lebih lanjut. Ia mengatakan akan mempelajari lebih lanjut berkas acara pemeriksaan kliennya. “Kami akan pelajari lagi berkasnya,” elak pengacara muda ini.
Ditambahkannya, pihaknya sudah melayangkan penangguhan penahanan terhadap Seraman. Alasan penangguhan penahanan ini, di antaranya tidak akan melarikan diri, menghilangkan bukti dan mengulangi perbuatannya. “Kami sudah layangkan penangguhan penahanan tapi belum ada jawaban,” lanjut Suparman yang juga mengaku akan mengajukan Praperadilan jika angka kerugian negara dari BPKP tidak dirilis.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Tri Syahru Wira Kosadha didampingi Kasi Intel, IGNA Kusumayasa Diputra mengatakan untuk keterlibatan Kadis PUPR Badung sampai saat ini masih didalami. Status Kadis PUPR Badung juga masih saksi sampai saat ini. Terkait tudingan kuasa hukum Seraman, Syahru mengatakan masih menunggu keterangan Seraman terkait keterlibatan Kadis PUPR Badung. “Selama ini mereka bungkam. Kalau memang mereka berani menyebut keterlibatan Kadis PUPR tentu akan kami tindak lanjuti,” tegasnya, Selasa (3/10).
Selain Seraman, ada dua tersangka lainnya dalam perkara ini, yaitu PT Undagi Jaya Mandiri, I Wayan Su dan Kabid Pengairan PUPR Badung yang juga PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam proyek ini berinisial AA GD. Kasus ini sendiri berawal dari laporan warga yang mengatakan jika pembangunan senderan Tukad Mati di Legian, Kuta mengalami masalah. Pasalnya, baru saja selesai dan diserahterimakan, sudah ada beberapa bagian yang retak dan jebol. Proyek senderan Tukad Mati tersebut membentang sepanjang 570 meter dengan anggaran Rp 2,2 miliar yang digarap oleh PT Undagi Jaya Mandiri sejak awal 2016 lalu. *rez
1
Komentar