Forum Perbekel Masih Pikir-pikir
Para pebekel ini mengira mobil yang diberikan adalah mobil bekas yang dipakai anggota dewan, tapi ternyata mobil bekas dari OPD di Pemkot Denpasar.
Diberikan Mobil Bekas oleh Pemkot
DENPASAR, NusaBali
Forum Komunikasi Perbekel/Lurah se-Kota Denpasar menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima mobil bekas yang diberikan oleh Pemerintah Kota Denpasar. Pasalnya, mobil bekas yang akan diterima oleh 43 desa dan kelurahan ini adalah mobil bekas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bukan mobil bekas dari anggota dewan yang sudah dikembalikan terkait penerapan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Kenaikan Tunjangan Pejabat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) .
Ketua Forum Komunikasi Perbekel/Lurah Se-Kota Denpasar, I Wayan Mirta, Kamis (5/10), mengatakan, 41 unit mobil anggota dewan yang telah dikembalikan sebelumnya sempat dikatakan Walikota Denpasar akan langsung didrop untuk operasional desa dan kelurahan, sehingga pihaknya menyatakan akan menerima bantuan mobil tersebut.
Namun pada kenyataannya, mobil yang dikembalikan oleh anggota dewan ke Pemkot Denpasar itu malah diberikan atau ditukar dengan mobil yang selama ini dipakai oleh masing-masing OPD. Nah, mobil bekas dari OPD inilah yang akan diberikan kepada desa dan kelurahan se-Kota Denpasar. “Kenapa kami masih mikir-mikir menerimanya, ya karena mobil bekas OPD ini tergolong sudah berumur yang rata-rata tahun produksi 2006, jadi usianya sudah 11 tahun. Sementara mobil yang dikembalikan oleh anggota dewan itu tahun produksinya 2010 seperti jenis Innova dan Avanza. Jadi kan termasuk baru,” kata Mirta yang juga Kepala Desa Ubung Kaja.
Maka dari itu lanjut Mirta, pihaknya masih berpikir untuk menerima mobil yang sudah berumur tersebut. Apalagi mobil yang diberikan oleh Pemkot Denpasar itu bukan diberikan sebagai Hak Guna Pakai, melainkan Pinjam Pakai yang tentunya, khusus untuk desa, akan menghabiskan biaya yang tak sedikit dalam perawatannya, apalagi harus menggunakan dana APBDes. Berbeda dengan yang diberikan kepada pihak kelurahan dimana biaya pemeliharaan mobil ditanggung pemerintah.
"Di Kota Denpasar kan ada 43 desa dan kelurahan. Nah sebanyak 27 desa ini nanti harus membiayai perawatan mobil sendiri dengan APBDes. Apalagi mobil tersebut tergolong akan tua ya pastinya lebih rewel. Berbeda jika yang diberikan lebih baru,” ujarnya.
Mirta menegaskan, pihaknya bukan berarti menolak mobil yang diberikan Pemkot Denpasar, namun pihaknya tentu akan memikirkan lagi pengeluaran untuk biaya servise rutin dan perbaikan mobil tersebut jika ada kerusakan. "Jika memang Walikota berkenan memberikan dasar hukum Perwali atau Perda untuk pengadaan mobil di desa, lebih baik kami membeli mobil baru secara mandiri dengan APBDes yang ada. Kemungkinan bisa mencukupi untuk pembelian satu mobil. Namun, sayangnya hingga saat ini belum ada dasar hukum yang mendukung itu semua, jadi kami tetap akan melakukan perundingan lagi dengan 27 desa di Kota Denpasar," kata Mirta.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar, I Made Widra saat dikonfirmasi terpisah, kemarin, mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan droping sebanyak 41 unit mobil untuk 43 desa dan kelurahan di Kota Denpasar. Sementara dua unit mobil lainnya masih diusahakan. Diakuinya, saat ini memang ada beberapa desa yang menyatakan masih berpikir menerima mobil tersebut. "Itu yang kami punya mobilnya, ya itu dulu yang kami berikan. Tujuan dari Pak Wali adalah meningkatkan kinerja perangkat desa, karena itu peruntukannya bukan untuk perbekel melainkan untuk desa dan perangkat desa agar kinerjanya lebih meningkat,” ujarnya. “Saat ini kami memang belum ada dana untuk pengadaan kendaraan baru," imbuhnya.
Kata Widra, jika memang mobil itu tidak diterima, pihaknya tidak akan memaksakan karena menurutnya, masih banyak dinas-dinas yang memerlukanya.
"Jadi kami sifatnya menunggu keputusan dari desa, jika diterima kami akan segera droping, jika tidak juga tidak masalah karena itu kan hak mereka, yang pastinya kita sudah memberikan fasilitas mobil dinas ini," pungkasnya. *cr63
DENPASAR, NusaBali
Forum Komunikasi Perbekel/Lurah se-Kota Denpasar menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima mobil bekas yang diberikan oleh Pemerintah Kota Denpasar. Pasalnya, mobil bekas yang akan diterima oleh 43 desa dan kelurahan ini adalah mobil bekas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bukan mobil bekas dari anggota dewan yang sudah dikembalikan terkait penerapan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Kenaikan Tunjangan Pejabat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) .
Ketua Forum Komunikasi Perbekel/Lurah Se-Kota Denpasar, I Wayan Mirta, Kamis (5/10), mengatakan, 41 unit mobil anggota dewan yang telah dikembalikan sebelumnya sempat dikatakan Walikota Denpasar akan langsung didrop untuk operasional desa dan kelurahan, sehingga pihaknya menyatakan akan menerima bantuan mobil tersebut.
Namun pada kenyataannya, mobil yang dikembalikan oleh anggota dewan ke Pemkot Denpasar itu malah diberikan atau ditukar dengan mobil yang selama ini dipakai oleh masing-masing OPD. Nah, mobil bekas dari OPD inilah yang akan diberikan kepada desa dan kelurahan se-Kota Denpasar. “Kenapa kami masih mikir-mikir menerimanya, ya karena mobil bekas OPD ini tergolong sudah berumur yang rata-rata tahun produksi 2006, jadi usianya sudah 11 tahun. Sementara mobil yang dikembalikan oleh anggota dewan itu tahun produksinya 2010 seperti jenis Innova dan Avanza. Jadi kan termasuk baru,” kata Mirta yang juga Kepala Desa Ubung Kaja.
Maka dari itu lanjut Mirta, pihaknya masih berpikir untuk menerima mobil yang sudah berumur tersebut. Apalagi mobil yang diberikan oleh Pemkot Denpasar itu bukan diberikan sebagai Hak Guna Pakai, melainkan Pinjam Pakai yang tentunya, khusus untuk desa, akan menghabiskan biaya yang tak sedikit dalam perawatannya, apalagi harus menggunakan dana APBDes. Berbeda dengan yang diberikan kepada pihak kelurahan dimana biaya pemeliharaan mobil ditanggung pemerintah.
"Di Kota Denpasar kan ada 43 desa dan kelurahan. Nah sebanyak 27 desa ini nanti harus membiayai perawatan mobil sendiri dengan APBDes. Apalagi mobil tersebut tergolong akan tua ya pastinya lebih rewel. Berbeda jika yang diberikan lebih baru,” ujarnya.
Mirta menegaskan, pihaknya bukan berarti menolak mobil yang diberikan Pemkot Denpasar, namun pihaknya tentu akan memikirkan lagi pengeluaran untuk biaya servise rutin dan perbaikan mobil tersebut jika ada kerusakan. "Jika memang Walikota berkenan memberikan dasar hukum Perwali atau Perda untuk pengadaan mobil di desa, lebih baik kami membeli mobil baru secara mandiri dengan APBDes yang ada. Kemungkinan bisa mencukupi untuk pembelian satu mobil. Namun, sayangnya hingga saat ini belum ada dasar hukum yang mendukung itu semua, jadi kami tetap akan melakukan perundingan lagi dengan 27 desa di Kota Denpasar," kata Mirta.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar, I Made Widra saat dikonfirmasi terpisah, kemarin, mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan droping sebanyak 41 unit mobil untuk 43 desa dan kelurahan di Kota Denpasar. Sementara dua unit mobil lainnya masih diusahakan. Diakuinya, saat ini memang ada beberapa desa yang menyatakan masih berpikir menerima mobil tersebut. "Itu yang kami punya mobilnya, ya itu dulu yang kami berikan. Tujuan dari Pak Wali adalah meningkatkan kinerja perangkat desa, karena itu peruntukannya bukan untuk perbekel melainkan untuk desa dan perangkat desa agar kinerjanya lebih meningkat,” ujarnya. “Saat ini kami memang belum ada dana untuk pengadaan kendaraan baru," imbuhnya.
Kata Widra, jika memang mobil itu tidak diterima, pihaknya tidak akan memaksakan karena menurutnya, masih banyak dinas-dinas yang memerlukanya.
"Jadi kami sifatnya menunggu keputusan dari desa, jika diterima kami akan segera droping, jika tidak juga tidak masalah karena itu kan hak mereka, yang pastinya kita sudah memberikan fasilitas mobil dinas ini," pungkasnya. *cr63
1
Komentar