Ada Racun VX di Kaus Siti Aisyah
Jejak zat saraf yang digunakan untuk membunuh Kim Jong Nam ditemukan pada pakaian dua wanita yang diadili karena dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un itu.
Sidang Kasus Pembunuhan King Jong Nam
SHAH ALAM, NusaBali
Kesaksian ini disampaikan seorang ahli kimia Raja Subramaniam di muka persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (5/10/2017).
Dua wanita yang diadili dalam perkara ini adalah warga negara Indonesia, Siti Aisyah dan warga Vietnam Doan Thi Huong.
Raja Subramaniam mengatakan, ia menemukan jejak VX pada pakaian Aisyah dan Huong. "Kami menemukan produk degradasi VX pada kaus tanpa lengan milik Siti Aisyah," kata dia.
Kesaksian ini adalah bukti pertama yang secara langsung menghubungkan kedua wanita tersebut dengan racun VX.
Selain itu, jejak VX murni, bentuk racun yang terdegradasi, dan zat dasar yang digunakan untuk membuat racun, ditemukan pada kaus yang dipakai Huong saat serangan terjadi.
Kaus itu tak lain adalah kaus putih bertuliskan "LOL", akronim untuk "laughing out loud" (tertawa terbahak-bahak) yang dikenakan Huong saat kejadian.
"Jejak racun juga ditemukan di celah kuku Huong," kata dia seperti dilansir kompas dari AFP.
Rekaman CCTV menunjukkan, Huong berada di belakang Kim dan menggosok wajah korban dengan zat racun, sebelum melarikan diri.
Dalam laporan otopsi menyebutkan penyebab kematian Kim Jong Nam adalah karena racun VX.Namun, hingga kini para ahli tak memperoleh jawaban, bagaimana kedua wanita itu dapat mengunakan racun yang amat mematikan, tanpa membahayakan diri sendiri.
Seperti yang telah diberitakan, Kim Jong Nam dibunuh saat menunggu penerbangan ke Makau, dari Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari lalu. Dia tewas 20 menit setelah terpapar bahan kimia yang terdaftar sebagai salah satu senjata pemusnah massal tersebut.
Kedua wanita yang kini duduk di kursi pesakitan, ditangkap beberapa hari setelah pembunuhan. Mereka menghadapi ancaman hukuman gantung jika terbukti bersalah melakukan kejahatan itu.
Para terdakwa, yang keduanya berusia 20-an tahun, mengaku ditipu. Mereka mengira melakukan perbuatan itu untuk keperluan acara lelucon dalam pertunjukan realitas di televisi. *
1
Komentar