nusabali

Gus Gaga Dipecat sebagai PNS

  • www.nusabali.com-gus-gaga-dipecat-sebagai-pns

Gus Gaga merasa dirinya harus dipecat karena dianggap jadi ancaman bagi adik Bupati di Pilkada Gianyar 2018. 

Disebut Jadi Pengurus Partai

GIANYAR, NusaBali
Pasca diberhentikan dari jabatan Sekda Gianyar, Ida Bagus Gaga Adi Saputra alias Gus Gaga malah dipecat secara tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS. Alasan utamanya, Gus Gaga jadi pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri dari status PNS. 

Pemecatan Gus Gaga sebagai PNS ini dikeluarkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, atas nama Presiden RI dengan SK Presiden RI No. 00009/KEPKA/TDH/09/17 tertanggal 26 September 2017. Sesuai kopian surat yang diperoleh NusaBali di Gianyar, Selasa (10/10), SK tersebut juga disahkan oleh Direktur Pensiunan PNS dan Pejabat Negara, Bambang Hari Samasto. SK ini ditembuskan ke Bupati Gianyar, Kepala KPPN/Kasda di Gianyar, Kepala Kantor Cabang PT Taspen (Persero), dan PT ASABRI (Persero) di Denpasar.

SK pemecatan sebagai ASN tersebut menimbang bahwa Gus Gaga, berdasarkan surat DPP Demokrat Nomor: 65/SK/DPP.PD/DPD/VIII/2016 tanggal 9 Agustus 2016, dinyatakan telah menjadi pengurus Partai Demokrat Provinsi Bali periode 2016-2021, tanpa terlebih dulu mengundurkan diri sebagai PNS. Karenanya, Gus Gaga diberhentikan secara tidak hormat dari status ASN.

SK pemecatan Gus Gaga dari status ASN itu juga didasari sejumlah peraturan, antara lain, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 jo PP Nomor 30 Tahun 2015, PP Nomor 37 Tahun 2004, Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 58 Tahun 2013 tentang Kepegawaian Negara, Keppres No 53 Tahun 2014 tentang pemberian kekuasaan kepada Kepala BKN untuk an Presiden menetapkan kenaikan pangkat, pemberhentian, dan pemberian pensiun sebagai PNS yang berpangkat pembina utama muda golongan ruang IV/c ke atas.

Saat dikonfirmasi NusaBali di Gianyar, Selasa sore, Gus Gaga membenarkan dirinya telah menerima surat pemecatan sebagai PNS. Surat tersebut dibawakan ke rumahnya di Griya Wana Prasta, Lingkungan Klurak, Kota Gianyar, kemarin siang. “Jujur saja, saya sangat kaget dan tidak percaya akan pemecatan ini,” cerita Gus Gaga.

Menurut Gus Gaga, dirinya tak habis pikir terkait tuduhan menjadi pengurus Partai Demokrat dan itu dijadikan sebagai satu-satunya alasan pemecatannya dari status PNS. Padahal, tuduhan itu sudah dibahas dalam rapat oleh Gubernur Bali melalui Sekda Provinsi Bali, lanjut sudah diklarifikasi oleh pihak Demokrat. Klarifikasi itu baik lisan maupun tertulis menjelaskan bahwa tidak benar Sekda Ida Bagus Gaga Adi Saputra menjadi anggota maupun pengurus Partai Demokrat.

“Karena ada klarifikasi itu, makanya saya tetap menolak. Selanjutnya saya akan berkonsultasi kepada Pemprov Bali dan minta klarifikasi dari pihak yang berwenang tentang kebenaran SK pemecatan saya ini,” tegas adik kandung mantan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Letkol Inf (Purn) Ida Bagus Gaga Ardana ini.

Karena alasan dalam SK ini tidak sesuai klarifikasi tersebut, Gus Gaga meyakini sejak awal atau saat diberhentikan sementara sebagai Sekda Gianyar hingga adanya SK pemecatan status ASN, murni bernuansa politik. Gus Gaga pun faham dirinya memang harus dipecat, karena dianggap sebagai ancaman bagi adik kandung Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata, yakni AA Gde Mayun, yang maju sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) ke Pilkada Gianyar 2018. 

“Hal ini sebagai bukti nyata dari ucapan Bupati Agung Bharata saat menyerahkan SK pembebastugasan saya sebagai Sekda, Desember 2016 lalu, bahwa keluarganya keberatan kalau saya tetap menjabat Sekda,” ungkap Gus Gaga.

Gus Gaga juga menyatakan, SK pemecatan ini agak aneh, karena dalam kolom memutuskan tercantum status ASN dirinya berhenti sejak akhir Agustus 2016. “Padahal, saya menerima SK pemberhentian dari jabatan Sekda Gianyar per Selasa, 22 Agustus 2017,” kenangnya. Menurut Gus Gaga, SK pemberhentian jabatan Sekda Gianyar itu juga tanpa tembusan ke Mendagri dan Gubernur Bali.

Sementara itu, DPD Demokrat Bali kembali menegaskan tidaklah benar Gus Gaga menjadi pengurus partainya, sebagaimana dituduhkan. Hal ini ditegaskan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Demokrat Bali, Gede Ngurah Wididana alias Pak Oles saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Selasa kemarin.

Pak Oles menyebutkan, kasus Gus Gaga lebih kental muatan politisnya ketimbang urusan kenegaraan. “DPD Demokrat sudah berkali-kali menjelaskan bahwa Gus Gaga itu tidak pernah menjadi pengurus Partai Demokrat. Saya sendiri kan termasuk pengurus yang periode kemarin dilantik. Memang nggak ada itu Gus Gaga masuk struktur. Jadi, ini kental muatan politiknya,” tandas Pak Oles.

Menurut Pak Oles, Gus Gaga bisa menempuh jalur hukum terhadap pemecatannya sebagai PNS. “Bisa dilakukan gugatan itu. Demokrat Bali siap menjadi saksi dan memberikan bukti juga. Sekarang tergantung Gus Gaga sendiri, apakah akan menempuh hal tersebut atau tidak. Kami dari Demokrat sudah pernah menjelaskan melalui Ketua DPD Demokrat Bali di Kantor Gubernur Bali,” ujar politisi Denokrat asal Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.

Gus Gaga sendiri sebelumnya resmi diberhentikan Bupati Agung Bharata dari jabatan Sekda Gianyar, 22 Agustus 2017 lalu. Pemberhentian tersebut dituangkan melalui SK Bupati Gianyar No: 800/3070/BKPSDM tertanggal 22 Agustus 2017, menggunakan cap dan tandatangan basah Bupati Agung Bharata. Pemberhentian Gus Gaga berlaku sejak SK dikeluarkan per tanggal 22 Agustus 2017.

Dalam SK Bupati Gianyar No: 800/3070/BKPSDM setebal tiga lembar itu, Bupati Agung Bharata menimbang, salah satunya, surat Menteri Dalam Negeri No 800/5923/OTDA perihal Penyelesaian Permasalahan Sekda Gus Gaga. Bupati menilai Sekda Gus Gaga telah terbukti melanggar disiplin berat dan larangan PNS menjadi pengurus/anggota partai politik. 

Sebelum dilengserkan secara resmi, Gus Gaga telah diberhentikan ‘sementara’ sebagai Sekda melalui SK Bupati Gianyar No.821.2/1728/BKD tanggal 8 Desember 2016. Pemberhentian itu menimbang (alasan), antara lain, Sekda Gus Gaga per 11 Januari 2016 pernah bersurat ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Intinya, melaporkan kebijakan Bupati Gianyar karena tidak tepat dan bertentangan dengan prosedur penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan mohon penundaan proses mutasi/rotasi JPT (jabatan pimpinan tinggi) Pratama lingkungan Pemkab Gianyar. 

Namun, laporan itu tanpa terlebih dulu disampaikan kepada Bupati Gianyar. Sejak Januari 2016, Sekda Gus Gaga tidak berkomunikasi dan tidak melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Gianyar. Selain itu, adanya dokumen administrasi keuangan dan kepegawaian yang belum ditandatangani sehingga menghambat realisasi APBD Tahun 2016.

Atas pemberhentian sebagai Sekda Gianyar ini, Gus Gaga mengajukan gugatan ke PTUN Denpasar. Gugatan itu intinya untuk menguji SK Bupati Gianyar No.821.2/1728/BKD tanggal 8 Desember 2016. Namun, gugatan Gus Gaga ditolak majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, 31 Mei 2017. Majelis hakim tak dapat menerima gugatan Gus Gaga, dengan alasan seharusnya yang bersangkutan melewati proses keberatan dan banding administrasi sebelum menggugat ke PTUN. 7 lsa,nat

Komentar