Berkas Partai Perindo Tabanan Dikembalikan
KPU Tabanan mengembalikan berkas Partai Perindo Tabanan pada, Senin (9/10).
Syarat Pendaftaran Masih Kurang
TABANAN, NusaBali
Berkas dikembalikan karena lembar fotokopi KTA dan KTP masih kurang 128 dari daftar nama keanggotaan yang disahkan sebanyak 998. Atas hal tersebut berkas disarankan untuk diperbaiki kembali.
Ketua KPU Tabanan, Luh Darayoni mengatakan berkas pada awal pendaftaran pertama diserahkan oleh Partai Perindo yang dibawa langsung oleh Ketua Perindo Tabanan, Widie Swardana dan jajarannya, Senin (9/10). Hanya saja setelah dicek ternyata foto kopi KTP dan KTA masih kurang 128 anggota dari anggota yang disahkan sebanyak 998. Untuk itu pihaknya mengembalikan agar diperbaiki.
"Kami kembalikan dulu karena masih ada waktu untuk memperbaiki," ungkapnya, Selasa (10/10). Kata dia, selain dari Partai Perindo ada pula Partai Rakyat yang datang ke KPU tetapi tidak menyetorkan berkas hanya sebatas menanyakan kelengkapan yang harus dibawa. "Kami di Kabupaten hanya menerima berkas daftar nama keanggotaan, alamat, salinan KTA, KTP Elektronik atau surat keterangan, sedangkan pendaftarannya dilakukan oleh masing-masing DPP partai politik ke KPU Pusat," tegasnya. Oleh karena itu pihaknya saat ini tengah menunggu Parpol yang akan menyetorkan berkas untuk dicek. Pendaftaran partai politik peserta pemilu 2019 dimulai sejak 3 Oktober sampai 16 Oktober 2017. 7 d
Komentar