Lagi, Kakek Dilaporkan Cabuli Bocah 8 Tahun
Belum genap seminggu setelah laporan dugaan kasus pencabulan kepada tiga orang siswi Sekolah Dasar (SD) oleh seorang oknum Kepala SD di Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Ida Bagus PS, pihak Polres Jembrana kembali menerima laporan kasus serupa, Senin (9/10).
NEGARA, NusaBali
Kali ini, laporan ditujukan kepada seorang kakek berinisial Mrj, 50, dari Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, atas tuduhan pencabulan terhadap seorang bocah berusia 8 tahun, NIH, yang tidak lain tetangga terlapor.
Berdasarkan informasi di Mapolres Jembrana, Selasa (10/10), laporan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap NIH yang masih duduk di bangku kelas II salah satu sekolah setingkat SD di Jembrana ini, dilaporkan langsung orangtua korban. Sesuai laporan pada, Senin (9/10) itu, kejadian pelecehan seksual tersebut, terjadi di sebuah kebun belakang sekolah korban pada siang hari sekitar bulan Sepember 2017 lalu.
Sesuai laporan tindakan pencabulan itu, terlapor yang seorang nelayan ini, diduga menelanjangi korban dan menggosok-gosokkan kemaluannya ke kemaluan korban. Dalam melakukan aksi pencabulan ini, terlapor mengiming-imingi uang kepada korban. Waktu kejadian, terlapor dinyatakan sempat meminta korban menutup mata. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, terlapor sempat memberikan uang Rp 10 Ribu, dan meminta korban agar tidak memberitahukan orang lain mengenai kejadian tersebut. Namun setelah hampir sebulan berlalu, korban akhirnya bercerita kepada orangtuanya, Senin (9/10), dan langsung dilaporkan ke Mapolres Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai seizin Kapolres Jembrana, membenarkan laporan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu. Menurutnya, setelah menerima laporan, Senin (9/1), jajarannya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Rekrim Polres Jembrana masih mendalami keterangan korban termasuk terlapor. “Sementara masih kami dalami keterangan terlapor. Kasusnya masih kami tangani,” ujarnya. 7 ode
Komentar