Hakim Senior Pimpin Sidang Willy “Akasaka”
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan menggelar sidang perdana kasus kepemilikan 19 ribu ekstasi dengan tersangka GM Akasaka, Abdul Rahman alias Willy, 54 pada, Kamis (19/10) mendatang.
DENPASAR, NusaBali
Hakim senior I Made Pasek ditunjuk sebagai Hakim Ketua.
Selain Willy, tiga pemasok ekstasi masing-masing Dedi Setiawan alias Cipeng, 51, Budi Liman Santoso, 38 dan Iskandar Halim alias Koi, 31 juga akan menjalani sidang pekan depan dengan majelis hakim yang berbeda.
Hakim I Made Pasek yang juga Humas PN Denpasar pada, Rabu (11/10) mengatakan dalam perkara kepemilikan 19 ribu ekstasi dengan terdakwa Willy akan disidangkan pada, Kamis mendatang. “Saya ditunjuk sebagai Hakim Ketua dengan hakim anggota Novi Riama dan Esther Oktavi,” jelas Hakim Pasek yang merupakan salah satu hakim senior di PN Denpasar.
Sementara itu, untuk tiga pemasok lainnya akan disidangkan dengan majelis hakim yang berbeda. Untuk jadwal sidang juga akan menyesuaikan dengan majelis hakim yang akan menyidangkan. “Kemungkinan pekan depan akan sidang perdana semuanya,” pungkas Pasek yang dikenal tegas ini.
Seperti diketahui, Willy dilimpahkan Bareskrim Mabes Polri ke Kejari Denpasar pada, Selasa (3/10) lalu. Sepekan sebelumnya, tiga tersangka pemasok 19.000 butir ekstasi ke Diskotek Akasaka telah lebih dulu dilimpahkan penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada Kejari Denpasar, Kamis (28/9) lalu. Mereka masing-maisng Dedi Setiawan alias Cipeng, 51 (tersangka asal kawasan Pluit, Jakarta Utara), Budi Liman Santoso, 38 (asal Perum Puri Suryajaya Sidoharjo, Jawa Timur), dan Iskandar Halim alias Koi, 31 (asal Padang, Sumatera Barat).
Mereka dijerat pasal yang sama, yaitu pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. Dalam berkas perkara disebutkan, tersangka yang pertama kali ditangkap, yaitu Dedi Setiawan alias Cipeng di Perumahan Metro Permata di Jalan Raden Saleh, Tangerang pada Kamis (1/6) lalu. Dari keterangan Dedi inilah diketahui ada 19 ribu butir ekstasi yang sudah dikirim oleh Budi Liman dan Iskandar ke Denpasar.
Polisi lalu melakukan pengejaran dan berhasil membekuk Budi Liman dan Iskandar pada, Minggu (4/6) di kolam renang Hotel Sanur Paradise tempat mereka menginap. Dari tangan keduanya, diamankan 19 ribu pil ekstasi. Nah dari keterangan kedua tersangka inilah diketahui jika barang haram tersebut merupakan pesanan GM Akasaka, Willy. Lalu pada, Senin (5/6) sore, petugas menangkap Willy di Diskotik Akasaka saat akan mengambil pesanan 19 ribu butir ekstasi tersebut. 7 rez
Komentar