28 Spa Tak Berizin Diminta Tutup Sementara
Sebanyak 28 usaha Spa tidak berizin yang ditemukan Tim Yustisi di Kecamatan Kuta, Rabu (11/10) lalu, diminta untuk tutup sementara.
Wabup Badung Minta Telusuri Semua Perizinan Tempat Spa
MANGUPURA, NusaBali
Penutupan itu disepakati oleh pemilik usaha dengan membuat surat pernyataan. Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, I Wayan Sukanta, Kamis (12/10), mengatakan pemilik atau perwakilan dari 28 Spa yang diketahui tak berizin itu hadir ke Kantor Camat Kuta untuk diberikan pembinaan lanjutan. "Apa yang kami lakukan hari ini adalah tindak lanjut dari sidak kemarin (dua hari lalu). Hari ini pemilik atau perwakilan (Spa) mereka datang untuk diproses oleh penyidik. Semuanya membuat pernyataan. Pelanggar siap mengurus izin dan menghentikan sementara usahanya. Setelah mengurus izin baru dioperasikan kembali," terang Sukanta.
Saat diberikan pembinaan lanjut Sukanta, semuanya siap untuk mengurus izin dan perlengkapan lainnya. Dalam mengurus izin, proses yang harus dilalui misalnya pengurusan IMB, Izin Prinsip, dan UKL UPL. Setelah mendapat izin dari Dinas Perizinan harus ada surat rekomendasi dari desa adat setempat. "Dari hasil pemeriksaan, kebanyakan pelanggar mengontrak bangunan. Pada umumnya mereka berusaha 3 tahun. Meski demikian, kami tetap tekankan untuk mengurus izin. Nantinya mereka akan terus kami pantau. Kalau terus membandel maka prosesnya akan lebih tinggi lagi yakni melalui Kejaksaan dan Kehakiman," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, juga diketahui banyak terapis yang belum mendapat sertifikasi. Kebanyakan yang tak memiliki sertifikat adalah terapis freelance. Menurutnya, secara aturan sebenarnya usaha spa tak boleh mempekerjakan tenaga freelance. "Terapis freelance ini dipanggil bila banyak orderan. Secara aturan sebenarnya tak boleh. Kami tekankan untuk mengurus sertifikasinya. Kami menganggap semuanya adalah karyawan tetap. Itu berarti perusahaannya harus memerhatikan hal ini. Kami berharap stus karyawan itu tak ada yang freelance," tukasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa
memerintahkan jajarannya terus menelusuri semua perizinan Spa yang beroperasi di wilayah Badung. Termasuk memerintahkan agar temuan 28 Spa tak berijin alias bodong agar diproses sesuai aturan. Wabup Suiasa tak ingin usaha ilegal terus beroperasi tanpa sanksi.
“Adanya Spa bodong ini harus tertibkan. Kita perintahkan Satpol PP terus melakukan penelusuran, dan terhadap tempat Spa yang sudah jelas-jelas tak berizin agar bisa diproses,” katanya di Puspem Badung, kemarin.
Bahkan, tegasnya, bila pembinaan tak mempan, aparat penegak perda bisa mengambil tindakan penindakan. “Resiko terburuk kalau usahanya tidak berizin dan tidak sesuai peruntukan ya harus ditutup. Tapi kalau peruntukannya boleh tapi tidak berizin, maka tutup dulu sementara. Setelah ada izin boleh beroperasi. Intinya saya minta taati aturan yang ada,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Yustisi menemukan 28 tempat Spa tak berijin di Kecamatan Kuta. Dalam operasi tersebut sebanyak 15 Spa ditemukan di Jalan Raya Kartika Plaza dan Jalan Raya Kuta, Jalan Legian dan Jalan Raya Patih Jelantik. Sebanyak delapan Spa ditemukan di Jalan Raya Bakung Sari dan Jalan Raya Dewi Sartika. Kemudian lima Spa ditemukan di Jalan By Pas Ngurah Rai dan Jalan Sunset Road. Ironis, sesuai data ada 30 tempat Spa se-Kecamatan Kuta, ternyata 28 diantaranya belum mengantongi ijin resmi. *p, asa
Komentar