nusabali

Ancaman Hukuman Oknum Kasek Cabul Diperberat

  • www.nusabali.com-ancaman-hukuman-oknum-kasek-cabul-diperberat

Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Jembrana, menerapkan sangkaan hukuman lebih berat kepada oknum Kepala Sekolah (Kasek) SD di Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Ida Bagus Putu Sudarta, 55, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap 3 siswi kelas VI.

NEGARA, NusaBali
Dalam kasus ini, oknum Kasek cabul diancam hukuman maksimal 15 tahun. Namun karena statusnya Kepala Sekolah, hukuman bisa ditambah sepertiga sesuai undang-undang.

Hal tersebut diakui Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai, saat memberikan keterangan pers rilis mengenai kasus pencabulan tersebut, Jumat (13/10). Dalam kasus pencabulan ini, tersangka dijerat melalui Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua ats UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yo Pasal 64 KUHP. “Tetapi karen pelaku adalah Kepala Sekolah, ancaman hukuman ditambah sepertiga. Ketentuan tambah hukuman ini, berlaku ketika pelaku adalah orangtua, orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuk anak, pendidik, tenaga pendidik, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan secara bersama-sama, pidanaya ditambah sepertiga,” jelasnya.

Dalam kaitan kasus dugaan  pencabulan yang dilaporkan Minggu (8/10) lalu ini, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti. Selain berupa keterangan para korban, saksi-saksi, yakni para ibu korban serta dua orang guru di SD, termasuk tersangka, penyelidikan juga diperkuat dengan hasil rekontruksi beberapa waktu lalu. Di mana tersangka yang warga Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Jembran ini melakukan beberapa kali pelecehan seksual terhadap ketiga korban, dengan alasan kasih sayang kepada anak didik. Dalam melakukan aksi itu, tersangka memanfaatkan waktu ketika korban mendapat giliran piket pagi. Untuk menjaga kerahasian, tersangka pun mengancam akan tidak meluluskan korban, ketika bercerita mengenai tindakannya kepada orang lain. “Ya alasan motif kasih sayang. Dan pelaku sendiri, mengaku melakukan pencabulan dalam keadaan sangat sadar,” ujar  AKBP Priyanto Priyo Hutomo.

Sementara tersangka ketika sempat ditemui di Mapolres Jembrana, dan ditanya secara langsung dihadapan  Kapolres AKBP Priyanto Priyo Hutomo, mengaku hanya sebatas melakukan pelecehan seksual, dengan mencium hingga meremas payudara korban. Lebih dari itu, tersangka mengaku tidak pernah melakukannya. Namun, tersangka mengaku juga sempat melakukan tindakan serupa kepada seorang siswi kelas VI pada tahun 2016 lalu. Hanya saja, perbuatan bejat kepada mantan siswinya, dan sempat bocor kepada pihak orang tua siswi bersangkutan, telah diselesaikan secara kekeluargan. Ketika terungkap kasus pencabulan tahun lalu itu, siswi bersangkutan langsung dipindahkan orangtuanya ke SD lain. “Selain itu tidak ada lagi. Sekarang ini saya sangat-sangat menyesal. Dan saya minta maaf kepada masyarakat, termasuk untuk dunia pendidikan di Jembrana. Saya berjanji tidak akan pernah mengulangi lagi,” ujar tersangka, sebelum kembali digiring ke ruang tahanan Mapolres Jembrana. *ode

Komentar