Gus Gaga Tunggu Koordinasi Gubernur
Mantan Sekda Gianyar, Ida Bagus Gaga Adi Saputra alias Gus Gaga, tidak mau melangkah sendiri terkait pemecatan dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS oleh Presiden melalui Badan Kepegawain Negara (BKN).
Pasca Dipecat sebagai PNS
GIANYAR, NusaBali
Gus Gaga yang telah 30 tahun lebih berkarier sebagai PNS pilih menunggu hasil koordinasi pejabat yang diutus Gubernur Bali ke pusat. Gus Gaga mengaku, sambil menunggu hasil koordinasi pejabat Pemprov Bali ke pusat, pihaknya juga melakukan konsultasi terkait kemungkinan menempuh jalur hukum atas pemecatan ini. “Intinya, saya harus taat norma dengan cara bertindak sejalan dengan Bapak Gubernur Bali,’’ jelas Gus Gaga kepada NusaBali, Jumat (13/10) lalu.
Menurut Gus Gaga, pihaknya masih mempelajari secara mendalam terkait pemecatan sebagai PNS tersebut. Termasuk di antaranya konsultasi dengan pihak berkompeten soal SK pemecatan tersebut. Masalahnya, banyak kejanggalan dalam terbitnya surat pemecatan yang dikeluarkan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, atas nama Presiden RI dengan SK Presiden RI Nomor 00009/KEPKA/TDH/09/17 tertanggal 26 September 2017 tersebut.
Kejanggalan tersebut, kata Gus Gaga, baik dari sisi konsideran maupun isi keputusannya. Prosedur keluarnya SK itu juga sangat aneh, karena tanpa tembusan ke Gubernur Bali dan Mendagri selaku pembina PNS.
Gus Gaga mengaku tak habis pikir, karena di era keterbukaan dan transparansi seperti sekarang, masih ada tindakan pejabat sewenang-wenang terhadap bawahan. Dia menyesalkan azas praduga tak bersalah telah diabaikan oleh pihak yang menerbitkan SK pemecatan sebagai PNS tersebut. Gus Gaga juga menyesalkan tindakan pejabat pusat, yang mengabaikan klarifikasi dirinya, pihak DPD Demokrat Bali, dan Surat Gubernur Bali terkait tuduhan menjadi pengurus partai.
“Seorang yang telah jadi tersangka saja masih diberikan kesempatan untuk diadili sebelum divonis bersalah. Ini jangankan disidangkan secara kode etik PNS, dimintai klarifikasi saja saya tidak pernah. Kok bisa BKN atas nama Presiden mengeluarkan SK pemecatan dengan tidak hormat sebagai ASB, hanya berdasarkan tuduhan sepihak?” tanya birokrat asal Griya Kawan, Kota Gianyar ini.
Terkait SK pemecatan tersebut, Gus Gaga mengimbau kepada keluarga besarnya di Griya Kawan, para sameton, kerabat dekat, sahabat, dan teman-temannya untuk selalu tenang. Gus Gaga sejak awal meyakini pemecatan dirinya dari jabatan Sekda Gianyar sampai dipecat sebagai PNS, murni karena tekanan politik. Tak ada sengketa antara Gus Gaga dengan sameton Puri Agung Gianyar.
Menurut Gus Gaga, hal ini penting dipahami oleh semua pihak, agar tidak terkesan dirinya bermasalah dengan sameton Dalem Manggis. Gus Gaga mengatakan, sameton Dalem Manggis tidak hanya ada di Kota Gianyar, tapi tersebar hampir di seluruh Kabupaten Gianyar. “Banyak di antara sameton Dalem Manggis yang menanyakan nasib saya pasca pemecatan ini. Ya, saya jawab sebisa saya jelaskan,” katanya.
Gus Gaga mengatakan, banyak sameton Dalem Manggis yang menghubungi dirinya per telepon, karena masyarakat secara umum di Kabupaten Gianyar mengetahui sejarah bahwa sulinggih dari Griya Kawan adalah Bhagawanta Puri Agung Gianyar. Selain itu, lanjut Gus Gaga, kedekatan antara posisi Griya Kawan dengan Puri Agung Gianyar, menjadikan kelurga Griya Kawan wajib menjaga keberadaan Puri Agung Gianyar. Griya Kawan (di mana Gus gaga berasal) dan Puri Agung Gianyar (kediaman Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata) lokasinya hanya berbatas jalan raya.
Gus Gaga sendiri, sebagaimana diberitakan, dipecat sebagai PNS dengan SK Presiden RI Nomor 00009/KEPKA/TDH/09/17 tertanggal 26 September 2017. Sesuai kopian surat yang diperoleh NusaBali di Gianyar, Selasa (10/10), SK tersebut juga disahkan oleh Direktur Pensiunan PNS dan Pejabat Negara, Bambang Hari Samasto. SK tersebut ditembuskan ke Bupati Gianyar, Kepala KPPN/Kasda di Gia-nyar, Kepala Kantor Cabang PT Taspen (Persero), dan PT ASABRI (Persero) di Denpasar.
SK pemecatan sebagai ASN tersebut menimbang bahwa Gus Gaga, berdasarkan surat DPP Demokrat Nomor: 65/SK/DPP.PD/DPD/VIII/2016 tanggal 9 Agustus 2016, dinyatakan telah menjadi pengurus Partai Demokrat Provinsi Bali periode 2016-2021, tanpa terlebih dulu mengundurkan diri sebagai PNS. Karenanya, Gus Gaga diberhentikan secara tidak hormat dari status ASN.
SK pemecatan Gus Gaga dari status ASN itu juga didasari sejumlah peraturan, antara lain, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 jo PP Nomor 30 Tahun 2015, PP Nomor 37 Tahun 2004, Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 58 Tahun 2013 tentang Kepegawaian Negara, Keppres No 53 Tahun 2014 tentang pemberian kekuasaan kepada Kepala BKN untuk an Presiden menetapkan kenaikan pangkat, pemberhentian, dan pemberian pensiun sebagai PNS yang berpangkat pembina utama muda golongan ruang IV/c ke atas. Surat pemecatan itu baru diterima Gus Gaga, Selasa, 10 Oktober 2017. *lsa
1
Komentar