Dipanggil Penyidik, Kabid Pengairan Mangkir
Setelah melakukan penahanan terhadap Kasi Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Badung, I Wayan Seraman, 52 dalam kasus dugaan korupsi proyek Tukad Mati di Legian, Kuta, Badung, penyidik Pidsus Kejari Denpasar rencananya akan memanggil Kabid Pengairan, AA GD pada Senin (16/10) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kasus Korupsi Tukad Mati, Legian
DENPASAR, NusaBali
Namun AA GD yang menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam proyek ini mangkir alias tidak datang memenuhi panggilan. Informasi yang dihimpun, pemanggilan AA GD ini dilakukan untuk pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus proyek Tukad Mati. Namun dalam panggilan ini, AA GD mangkir dengan alasan masih di luar kota.
“Surat sudah dilayangkan tapi yang bersangkutan tidak hadir,” ujar sumber jaksa di Kejari Denpasar. Kabar yang beredar, selain diperiksa sebagai tersangka, AA GD rencananya juga akan langsung menjalani penahanan seperti yang dilakukan penyidik terhadap I Wayan Seraman yang menjabat sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam proyek tersebut.
“Karena tidak datang, akan dilakukan pemanggilan kedua,” lanjut sumber yang enggan disebutkan namanya ini. Sementara itu, Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, IGNA Kusumayasa Diputra membenarkan terkait mangkirnya AA GD dalam panggilan pertama sebagai tersangka. "Tersangka tidak hadir karena ada tugas ke luar Bali," sebut Kusumayasa yang ditemui di ruang kerjanya.
Dengan tidak hadirnya tersangka AA GD, pihaknya akan kembali menjadwalkan untuk melakukan pemanggilan kedua. "Ini kan baru panggilan pertama dan yang bersangkatan tidak hadir karena ada tugas keluar Bali. Nanti kita jadwalkan lagi untuk pemanggilan berikutnya," pungkasnya.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan warga yang mengatakan jika pembangunan senderan Tukad Mati di Legian, Kuta mengalami masalah. Pasalnya, baru saja selesai dan diserahterimakan, sudah ada beberapa bagian yang retak dan jebol. Proyek senderan Tukad Mati tersebut membentang sepanjang 570 meter dengan anggaran Rp 2,1 miliar yang digarap oleh PT Undagi Jaya Mandiri sejak awal 2016 lalu. *rez
DENPASAR, NusaBali
Namun AA GD yang menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam proyek ini mangkir alias tidak datang memenuhi panggilan. Informasi yang dihimpun, pemanggilan AA GD ini dilakukan untuk pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus proyek Tukad Mati. Namun dalam panggilan ini, AA GD mangkir dengan alasan masih di luar kota.
“Surat sudah dilayangkan tapi yang bersangkutan tidak hadir,” ujar sumber jaksa di Kejari Denpasar. Kabar yang beredar, selain diperiksa sebagai tersangka, AA GD rencananya juga akan langsung menjalani penahanan seperti yang dilakukan penyidik terhadap I Wayan Seraman yang menjabat sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam proyek tersebut.
“Karena tidak datang, akan dilakukan pemanggilan kedua,” lanjut sumber yang enggan disebutkan namanya ini. Sementara itu, Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, IGNA Kusumayasa Diputra membenarkan terkait mangkirnya AA GD dalam panggilan pertama sebagai tersangka. "Tersangka tidak hadir karena ada tugas ke luar Bali," sebut Kusumayasa yang ditemui di ruang kerjanya.
Dengan tidak hadirnya tersangka AA GD, pihaknya akan kembali menjadwalkan untuk melakukan pemanggilan kedua. "Ini kan baru panggilan pertama dan yang bersangkatan tidak hadir karena ada tugas keluar Bali. Nanti kita jadwalkan lagi untuk pemanggilan berikutnya," pungkasnya.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan warga yang mengatakan jika pembangunan senderan Tukad Mati di Legian, Kuta mengalami masalah. Pasalnya, baru saja selesai dan diserahterimakan, sudah ada beberapa bagian yang retak dan jebol. Proyek senderan Tukad Mati tersebut membentang sepanjang 570 meter dengan anggaran Rp 2,1 miliar yang digarap oleh PT Undagi Jaya Mandiri sejak awal 2016 lalu. *rez
Komentar