Pemkab Badung Libur Fakultatif Hari Ini
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung I Gede Wijaya menyatakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Badung akan diberikan libur satu hari, Rabu (18/10) hari ini, karena bertepatan dengan Hari Raya Dipawali.
MANGUPURA, NusaBali
Libur fakultatif itu menyusul Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 003.1/6919/BKD, tertanggal 16 Oktober 2017 tentang libur fakultatif Hari Raya Dipawali. SE tersebut ditujukan kepada pimpinan instansi pemerintah, TNI/Polri, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta di wilayah Provinsi Bali, serta Bupati/Wali Kota se-Bali.
“Iya libur. Ini sesuai surat edaran Gubernur. Saat ini surat tersebut sudah di Pak Sekda,” kata Wijaya, Selasa (17/10). Wijaya mengakui libur fakultatif berkaitan Hari Raya Dipawali ini tergolong baru. Bahkan, libur Dipawali tahun ini adalah libur yang kali pertama dinikmati oleh ASN di lingkungan Pemkab Badung.
Tak hanya ASN saja yang diberikan kesempatan libur, kegiatan belajar mengajar di Gumi Keris pun diberikan kesempatan sama. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung Ketut Widia Astika.
Namun, sekolah yang sudah ada menjadwalkan kegiatan khusus bisa melanjutkan kegiatan tersebut. “Sekolah intinya diberikan kesempatan libur. Tapi yang sudah punya agenda tetap bisa dilanjutkan, artinya fakultatif kan nggak wajib libur, artinya mau libur silakan, mau tetap kerja silakan,” tandas Astika. *asa
“Iya libur. Ini sesuai surat edaran Gubernur. Saat ini surat tersebut sudah di Pak Sekda,” kata Wijaya, Selasa (17/10). Wijaya mengakui libur fakultatif berkaitan Hari Raya Dipawali ini tergolong baru. Bahkan, libur Dipawali tahun ini adalah libur yang kali pertama dinikmati oleh ASN di lingkungan Pemkab Badung.
Tak hanya ASN saja yang diberikan kesempatan libur, kegiatan belajar mengajar di Gumi Keris pun diberikan kesempatan sama. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung Ketut Widia Astika.
Namun, sekolah yang sudah ada menjadwalkan kegiatan khusus bisa melanjutkan kegiatan tersebut. “Sekolah intinya diberikan kesempatan libur. Tapi yang sudah punya agenda tetap bisa dilanjutkan, artinya fakultatif kan nggak wajib libur, artinya mau libur silakan, mau tetap kerja silakan,” tandas Astika. *asa
Komentar