Perda Parkir Masih Revisi, Pemkab Sudah Naikkan Tarif
Perda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum tengah direvisi, namun Pemkab Tabanan telah memberlakukan kenaikan retribusi parkir.
TABANAN, NusaBali
Kenaikan parkir sebesar Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 3.000 dari sebelumnya Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat. Kenaikan tarif parkir itu mendapat tanggapan dari anggota Komisi I DPRD Tabanan I Gede Purnawan. Menurutnya, ketika perda masih direvisi dan sudah adanya Perbup yang berlaku, maka hal tersebut tidak wajar. Pihaknya akan melakukan kroscek ke lapangan apakah benar sudah ada kenaikan retribusi parkir. “Kalau masih dilakukan revisi, perda dulu dibuat baru ada aturan perbup. Nah kalau ini perbup yang duluan kan tidak benar,” ujarnya, Selasa (18/10).
Dikatakannya, kalau misalnya Perbup digunakan sebagai aturan untuk menaikkan tarif parkir saat ini, maka Perbup saja yang dijalankan, tidak usah lagi susah-susah membuat perda.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Tabanan I Made Agus Harta Wiguna, menyebutkan latar belakang kenaikan tarif parkir yang saat ini berlaku sudah sesuai dengan Peraturan Daerah No 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum pasal 9 ayat 1 yang berbunyi, ‘ tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali’. Sementara Tabanan sejak diterbitkan peraturan daerah tersebut belum pernah melakukan penyesuaian tarif.
Alasan kedua, untuk meningkatkan kesejahteraan petugas pungut retribusi parkir dengan mengubah sistem penggajian dari upah pungut menjadi setara dengan tenaga kontrak. Dan ketiga, dalam rangka persiapan penerapan sistem parkir elektronik.
“Sehingga dari hal tersebut dilakukan pengkajian kelayakan kenaikan tarif parkir. Kajian dimaksud berdasarkan aspek ekonomi, sosial, dan budaya serta dari aspek hukum,” ucap Harta Wiguna, Selasa (17/10).
Harta Wiguna menegaskan, perda tentang retribusi parkir yang sedang direvisi saat ini tidak membahas tentang tarif retribusi. Yang dibahas adalah tentang sistem parkir elektronik yang selama ini aturan perda itu tidak memuat tentang sistem dimaksud. “Tarif retribusi adalah mengacu pada aturan Bupati sebelumnya, sedangkan perda yang dibahas ini tidak ada mengacu tentang kenaikan tarif, jadi beda sekali kasusnya itu,” jelasnya.
Ditambahkannya, kebetulan berbarengan pembahasan perda dengan kenaikan tarif, lantaran pihaknya memang merencanakan membuat pelayanan parkir sistem elektronik, sehingga sudah barang tentu dipayungi perda yang direvisi saat ini. “Kembali saya tegaskan agar tidak bias, kenaikan tarif ini bukan diubah dengan perda itu, tetapi dasarnya adalah Peraturan Bupati,” tegasnya.
Menurut Harta Wiguna kenaikan tarif dan Peraturan Bupati tersebut telah disosialisasikan pada 11 September 2017 dengan mengundang camat, perwakilan perbekel. “Jadi sudah disosilisasikan, begitu pula setiap petugas parkir ikut mensosialisasikan di lapangan,” imbuhnya.
Pantuan di lapangan, kenaikan retribusi parkir memang sudah berlaku di Tabanan. Seperti di Jalan Diponegoro sebelah barat BRSUD Tabanan sudah tertempel aturan tarif parkir di tepi jalan umum sesuai Perbup Nomor 57 Tahun 2017. Di antaranya untuk kendaraan roda dua sudah naik menjadi Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 1.000. Untuk roda empat naik menjadi Rp 3.000 yang sebelumnya hanya Rp 2.000, sementara kendaraan roda enam naik menjadi Rp 5.000 dari Rp 4000.
Juru parkir I Made Arta asal Banjar Mekar Sari, Desa Gadungan, Kecamatan Selemadeg Timur, juga sudah memberlakukan tarif baru bagi kendaraan yang diparkir. Kenakan tarif berlaku mulai Minggu (15/10). Dan pada Sabtu (14/10) telah dilakukan penarikan karcis parkir lama.
Salah seorang warga asal Desa Cau Tua, Kecamatan Marga, Tabanan, Agus Candra, 33, mengaku baru mengetahui adanya kenaikan tarif. Oleh karena itu dirinya tidak mempermasalahkan asalkan kendaraan dan barang apapun yang diletakkan di sepeda motor aman dan tidak ada kehilangan. “Tidak masalah ya, asalkan sesuai peraturan,” kata Candra. *d
Kenaikan parkir sebesar Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 3.000 dari sebelumnya Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat. Kenaikan tarif parkir itu mendapat tanggapan dari anggota Komisi I DPRD Tabanan I Gede Purnawan. Menurutnya, ketika perda masih direvisi dan sudah adanya Perbup yang berlaku, maka hal tersebut tidak wajar. Pihaknya akan melakukan kroscek ke lapangan apakah benar sudah ada kenaikan retribusi parkir. “Kalau masih dilakukan revisi, perda dulu dibuat baru ada aturan perbup. Nah kalau ini perbup yang duluan kan tidak benar,” ujarnya, Selasa (18/10).
Dikatakannya, kalau misalnya Perbup digunakan sebagai aturan untuk menaikkan tarif parkir saat ini, maka Perbup saja yang dijalankan, tidak usah lagi susah-susah membuat perda.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Tabanan I Made Agus Harta Wiguna, menyebutkan latar belakang kenaikan tarif parkir yang saat ini berlaku sudah sesuai dengan Peraturan Daerah No 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum pasal 9 ayat 1 yang berbunyi, ‘ tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali’. Sementara Tabanan sejak diterbitkan peraturan daerah tersebut belum pernah melakukan penyesuaian tarif.
Alasan kedua, untuk meningkatkan kesejahteraan petugas pungut retribusi parkir dengan mengubah sistem penggajian dari upah pungut menjadi setara dengan tenaga kontrak. Dan ketiga, dalam rangka persiapan penerapan sistem parkir elektronik.
“Sehingga dari hal tersebut dilakukan pengkajian kelayakan kenaikan tarif parkir. Kajian dimaksud berdasarkan aspek ekonomi, sosial, dan budaya serta dari aspek hukum,” ucap Harta Wiguna, Selasa (17/10).
Harta Wiguna menegaskan, perda tentang retribusi parkir yang sedang direvisi saat ini tidak membahas tentang tarif retribusi. Yang dibahas adalah tentang sistem parkir elektronik yang selama ini aturan perda itu tidak memuat tentang sistem dimaksud. “Tarif retribusi adalah mengacu pada aturan Bupati sebelumnya, sedangkan perda yang dibahas ini tidak ada mengacu tentang kenaikan tarif, jadi beda sekali kasusnya itu,” jelasnya.
Ditambahkannya, kebetulan berbarengan pembahasan perda dengan kenaikan tarif, lantaran pihaknya memang merencanakan membuat pelayanan parkir sistem elektronik, sehingga sudah barang tentu dipayungi perda yang direvisi saat ini. “Kembali saya tegaskan agar tidak bias, kenaikan tarif ini bukan diubah dengan perda itu, tetapi dasarnya adalah Peraturan Bupati,” tegasnya.
Menurut Harta Wiguna kenaikan tarif dan Peraturan Bupati tersebut telah disosialisasikan pada 11 September 2017 dengan mengundang camat, perwakilan perbekel. “Jadi sudah disosilisasikan, begitu pula setiap petugas parkir ikut mensosialisasikan di lapangan,” imbuhnya.
Pantuan di lapangan, kenaikan retribusi parkir memang sudah berlaku di Tabanan. Seperti di Jalan Diponegoro sebelah barat BRSUD Tabanan sudah tertempel aturan tarif parkir di tepi jalan umum sesuai Perbup Nomor 57 Tahun 2017. Di antaranya untuk kendaraan roda dua sudah naik menjadi Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 1.000. Untuk roda empat naik menjadi Rp 3.000 yang sebelumnya hanya Rp 2.000, sementara kendaraan roda enam naik menjadi Rp 5.000 dari Rp 4000.
Juru parkir I Made Arta asal Banjar Mekar Sari, Desa Gadungan, Kecamatan Selemadeg Timur, juga sudah memberlakukan tarif baru bagi kendaraan yang diparkir. Kenakan tarif berlaku mulai Minggu (15/10). Dan pada Sabtu (14/10) telah dilakukan penarikan karcis parkir lama.
Salah seorang warga asal Desa Cau Tua, Kecamatan Marga, Tabanan, Agus Candra, 33, mengaku baru mengetahui adanya kenaikan tarif. Oleh karena itu dirinya tidak mempermasalahkan asalkan kendaraan dan barang apapun yang diletakkan di sepeda motor aman dan tidak ada kehilangan. “Tidak masalah ya, asalkan sesuai peraturan,” kata Candra. *d
Komentar