Tunjangan Tranpsortasi DPRD Ngadat
Kalangan anggota DPRD Gianyar kini kelimpungan.
GIANYAR, NusaBali
Karena uang tunjangan transportasi yang menjadi hak anggota DPRD, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan DPRD, saat ini ngadat alias belum diterima.
Sesuai ketentuan, PP tersebut efektif berlaku September 2017. Namun hingga minggu III Oktober 2017 ini, tunjangan tersebut belum cair. Informasi di DPRD Gianyar, Selasa (17/10), ngadatnya tunjangan transportasi anggota DPRD itu karena draf Perbup tentang rincian tunjangan masih di eksekutif. Di lain sisi, karena pemberlakuan PP itu, kalangan DPRD jauh-jauh sebelumnya telah mengembalikan mobil dinas masing-masing. Ngadatnya tunjangan dana trasportasi ini mengakibatkan kalangan DPRD kesulitan beraktivitas.
Sekretaris DPRD Gianyar Ketut Astawa Suyasa mengatakan, pihaknya tak punya kewenangan untuk mengatasi persoalan tersebut. Alasannya, draf Perbup tersebut ada di Bagian Hukum Setda Gianyar. ‘’Soal Perbup itu, bolanya sekarang ada di eksekutif, bukan ranahnya Sekwan,’’ jelas pejabat asal Desa Serongga, Kecamatan/Kabupaten Gianyar ini.
Astawa Suyasa menduga, lambannya penerbitan Perbup tersebut tentu karena piuhak eksekutif membutuhkan kehati-hatian. Karana, jika sampai keliru menerjemahkan PP atau aturan lain yang mendasari Perbup, maka pemberian uang tunjanngan transportasi itu akan jadi temuan di kemudian hari.
Wakil Ketua DPRD Gianyar I Made Togog mengakui, karena mobil dinas DPRD ditarik, maka eksekutif wajib menyediakan uang tunjangan transportasi. Namun khusus untuk jajaran pimpinan DPRD (satu ketua dan dua wakil ketua di DPRD Gianyar), jika daerah (Pemkab Gianyar, Red) tak mampu menyediakan mobil, maka wajib memberikan uang tunjangan tranpsortasi. Jika sesuai PP, dan daerah telah memberikan mobil dinas, maka tak perlu lagi ada uang tunjangan transportasi itu.
Oleh karena itu, lanjut Togog, pilihan agar diberikan mobil dinas atau tunjangan uang transportasi, tergantung isi Perbup nanti. ‘’Intinya, kalau memang tidak dapat mobil dinas, maka harus ada uang tunjangan transportasi. Isi PP ini tak bisa ada istilah dibijaksanai,’’ jelas wakil rakyat asal Desa Taro, Kecamatan Tegallalang.
Kabag Hukum Setda Gianyar Dewa Made Apramana SH, saat dikonfirmasi per telepon, HP-nya aktif namun tak ada jawaban. Dikirimi SMS terkait hal itu, juga tak ada memberikan jawaban. *lsa
Sesuai ketentuan, PP tersebut efektif berlaku September 2017. Namun hingga minggu III Oktober 2017 ini, tunjangan tersebut belum cair. Informasi di DPRD Gianyar, Selasa (17/10), ngadatnya tunjangan transportasi anggota DPRD itu karena draf Perbup tentang rincian tunjangan masih di eksekutif. Di lain sisi, karena pemberlakuan PP itu, kalangan DPRD jauh-jauh sebelumnya telah mengembalikan mobil dinas masing-masing. Ngadatnya tunjangan dana trasportasi ini mengakibatkan kalangan DPRD kesulitan beraktivitas.
Sekretaris DPRD Gianyar Ketut Astawa Suyasa mengatakan, pihaknya tak punya kewenangan untuk mengatasi persoalan tersebut. Alasannya, draf Perbup tersebut ada di Bagian Hukum Setda Gianyar. ‘’Soal Perbup itu, bolanya sekarang ada di eksekutif, bukan ranahnya Sekwan,’’ jelas pejabat asal Desa Serongga, Kecamatan/Kabupaten Gianyar ini.
Astawa Suyasa menduga, lambannya penerbitan Perbup tersebut tentu karena piuhak eksekutif membutuhkan kehati-hatian. Karana, jika sampai keliru menerjemahkan PP atau aturan lain yang mendasari Perbup, maka pemberian uang tunjanngan transportasi itu akan jadi temuan di kemudian hari.
Wakil Ketua DPRD Gianyar I Made Togog mengakui, karena mobil dinas DPRD ditarik, maka eksekutif wajib menyediakan uang tunjangan transportasi. Namun khusus untuk jajaran pimpinan DPRD (satu ketua dan dua wakil ketua di DPRD Gianyar), jika daerah (Pemkab Gianyar, Red) tak mampu menyediakan mobil, maka wajib memberikan uang tunjangan tranpsortasi. Jika sesuai PP, dan daerah telah memberikan mobil dinas, maka tak perlu lagi ada uang tunjangan transportasi itu.
Oleh karena itu, lanjut Togog, pilihan agar diberikan mobil dinas atau tunjangan uang transportasi, tergantung isi Perbup nanti. ‘’Intinya, kalau memang tidak dapat mobil dinas, maka harus ada uang tunjangan transportasi. Isi PP ini tak bisa ada istilah dibijaksanai,’’ jelas wakil rakyat asal Desa Taro, Kecamatan Tegallalang.
Kabag Hukum Setda Gianyar Dewa Made Apramana SH, saat dikonfirmasi per telepon, HP-nya aktif namun tak ada jawaban. Dikirimi SMS terkait hal itu, juga tak ada memberikan jawaban. *lsa
Komentar