Peretas Website Polda Bali Dituntut 1,5 Tahun
Menariknya, dari ketiga terdakwa ini hanya Eka Aprianto yang berstatus sebagai mahasiswa sedangkan Farturroham dan Krisnamukti hanya lulusan SMP.
Ketiga Terdakwa Dijerat UU ITE
DENPASAR, NusaBali
Tiga peretas (hacker) pembobol situs website Humas Polda Bali yaitu Muhamad Rizki Faturrohman, 18, Eka Aprianto, 21, dan Yudie Krisnamukti, 19 dituntut hukuman 1 tahun enam bulan (1,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar pada Selasa (17/10) sore.
JPU Eddy Artha Wijaya menilai perbuatan ketiga terdakwa jelas terbukti bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elekronik (ITE) yakni yang melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer milik orang lain dengan cara apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 1 Jo Pasal 46 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Sebelum membacakan pokok tuntutannya, Jaksa Eddy juga menyampaikan hal-hal yang dijadikan pertimbangan. Ketiga terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan ketiganya masih berusia muda sehingga dikemudian hari diharapkan bisa merubah kelakuannya, diungkap JPU sebagai hal yang meringankan.
“Hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa membuat website Polda Humas Bali tidak dapat diakses atau digunakan sebagaimana mestinya,” tegas Jaksa Kejati ini dihadapan Majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun. Ketiga terdakwa juga dituntut dengan hukuman pidana denda masing-masing membayar Rp 3.000.000. "Dengan ketentuan apabila tidak bayar maka diganti 6 bulan kurungan,” katanya.
Diuraikan dalam dakwaan, perbuatan ketiganya diketahui setelah mendapat laporan dari Humas Polda Bali bahwa website dengan alamat url:http://polda-bali.com diretas oleh orang yang tidak dikenal, (13/5) lalu. Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota cyber Polda Bali, ternyata seluruh subdomain dari website tersebut juga ikut diretas yakni http://denpasar.polda-bali.com, http://gianyar.polda-Bali.com, http://tabanan.polda-bali.com, http://badung.polda-bali.com, http://bangli.polda-bali.com, http://buleleng.polda-bali.com, http://jembrana.polda-bali.com, http://klungkung.polda-bali.com dan http://karengasem.polda-bali.com.
Ketiganya meretas situs tersebut dengan cara mengubah tampilan dan menggantinya dengan gambar lambang yang bertulisankan GrooSecSquad dan tulisan. "Ketiga garuda kembali terluka karena provokasi mahluk durjana. Ketika semboyan BHINEKA TUNGGAL IKA kembali terabaikan karena aksi oknum yang mengatasnamakan agama. Ketika kitab suci jadi bahan perdebatan oleh orang-orang-orang yang merasa memiliki surga. Ketika perjuangan pahlawan kemerdekaan sudah dilupakan begitu saja oleh mereka yang merasa paling berjasa," beber JPU saat membacakan pesan yang dituliskan dalam website yang diretas tersebut.
Ketiga terdakwa ditangkap oleh anggota siber Polda Bali ditempat yang berbeda-beda yakni terdakwa Muhamad Rizki Faturohma ditangkap di Bandung, terdakwa Yudie Krisnamukti ditangkap di Subang, dan terdakwa Eka Aprianto ditangkap di Mataram, Nusa Tenggara Barat, (4/6) lalu.
Menariknya, dari ketiga terdakwa ini hanya Eka Aprianto yang berstatus sebagai mahasiswa sedangkan Farturroham dan Krisnamukti hanya lulusan SMP. Tak hanya itu, dari pengakuan ketiganya bahwa tujuan mereka meretas situs tersebut hanya untuk mencari tantangan dan bisa terkenal.
Dalam melakukan aksinya, ketiga terdakwa ini menjalani peran yang berbeda-beda. Faturrohmi sebagai shell back door (program untuk pintu masuk lewat belakang secara ilegal dalam suatu website), Aprianto bertugas untuk mencari kelemahan website Polda Bali dan Krisnamukti bertugas untuk mengubah tampilan website (daface) dan mengubah kembali ke tampilan semula website (Re daface), dan Aprianto bertugas untuk mencari kelemahan dari website Polda Bali. *rez
Komentar