nusabali

Prajuru Adat Penarukan Sosialisasikan Awig-awig Khusus Maling

  • www.nusabali.com-prajuru-adat-penarukan-sosialisasikan-awig-awig-khusus-maling

Prajuru Desa Pakraman Penarukan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli sosialisasikan awig-awig (aturan adat) mengenai sanksi bagi pelaku pencurian. 

BANGLI, NusaBali
Awig-awig Desa Pakraman Penarukan juga mengatur kasus ternak diracun dan ditebas. Pelaku pencurian terancam sanksi adat kasepekang atau dikucilkan selain harus bayar dedosan (denda). 

Bendesa Pakraman Penarukan, I Nengah Reken mengatakan telah sosialisasikan awig-awig sejak dua bulan lalu. “Kami serahkan fotokopian awig-awig di masing-masing dadia untuk disampaikan kepada krama” terang Reken, Rabu (18/10). Ditegaskan, penyusunan awig-awig ini untuk menyikapi masalah kriminalitas yang kerap kali terjadi di wewidangan (wilayah) Desa Pakraman Penarukan. 

Dikatakan, sering terjadi kasus pencurian ternak, penebasan ternak, dan meracuni ternak. “Polisi belum mampu mengungkap sekian kasus pencurian ternak di desa kami. Masyarakat resah,” ungkap Reken yang juga anggota DPRD Bangli ini. Mengantisipasi kasus serupa tidak terulang lagi, maka dibuatlah awig- awig. Proses penyusunan awig-awig melibatkan paguyuban pemangku, panglingsir dadia, pecalang, dan hansip. 

Selanjutnya awig-awig disosialisasikan ke masing masing dadia. Di antaranya Dadia Keramas, Kayu Selem Bali Mule, Kayu Selem Celagian, Kayu Selem, Dukuh Bunga, dan Dukuh Segening, “Sosialisasi melalui para klian dadia, sosialisasi disepakati tiga bulan,” terangnya. Dalam rentang waktu sosialisasi diberikan kesempatan bagi warga untuk melakukan koreksi agar saat awig-awig disahkan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.  

Sanksi adat bagi pelaku pencurian yang tertulis dalam awig-awig, jika maling ditemukan atau ditangkap, dikenakan denda 100 kilogram beras dan juga membayar ganti rugi atas kasus-kasus yang terjadi sebelumnya. “Ada pengeculian jika pelakunya di bawah 17 tahun hanya diberikan pembinaan,” jelas Reken. Jika pelaku ditangkap polisi, sanksi adat tetap berjalan dan kalau tidak dibayar maka pelaku kasepekang (dikucilkan) atau tidak dianggap sebagai krama Desa Pakraman Penarukan. 

Dalam awig-awig juga diatur jika maling ditangkap di pura, maka pelaku wajib melaksanakan upacara Rsi Gana di pura lokasinya mencuri dan kena sanksi adat di banjar. Jika terjadi kasus pencurian hewan peliharaan seperti babi, sapi, dan tanaman maka krama diajak maningning atau bersumpah. Ritual maningningan hanya diikuti laki-laki berumur di atas 17 tahun. Sementara bagi laki-laki yang menderita lumpuh tidak mengikuti proses maningning. “Kalau pelakunya di bawah 17 tahun, untuk sanksi adat tidak berlaku, namun prosesnya diserahkan ke pihak kepolisian,” imbuhnya. 

Reken menambahkan, yang mengikuti ritual maningning adalah krama yang tinggal di Desa Pakraman Penarukan yang usianya di atas 17 tahun. Krama yang aktif dan krama nyade (krama yang sudah bebas dari ayah-ayahan banjar yang usianya di atas 60 tahun). Dalam awig-awig juga diatur jika pelaku tertangkap mencuri, meracun, menebas sapi atau babi, pelaku wajib membayar ganti rugi. *e

Komentar