Didakwa Hukum Mati, Willy Akasaka Melawan
General Manager (GM) Diskotek Akasaka, Abdul Rahman alias Willy, 54, menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Kamis (19/10) sore, selaku terdakwa kasus kepemilikan 19.000 butir ekstasi.
Sidang Kepemilikan 19.000 Butir Ekstasi di Diskotek Akasaka
DENPASAR, NusaBali
Usai didakwa dengan ancaman hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar di sidang kemarin, terdakwa Willy langsung menyatakan perlawanan dan siap ajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan) dalam persidangan berikutnya.
Sidang perdana terdakwa Willy Akasaka di PN Denpasar, Kamis sore, digelar hanya selama 30 menit, mulai pukul 15.30 hingga 16.00 Wita. Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai I Made Pasek, dengan JPU Nyoman Bela P Atmaja cs.
Dalam dakwaannya, JPU Nyoman Bela Atmaja cs menyatakan terdakwa Willy telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama: Iskandar Halim alias Ko'i Bin, 48, Budi Liman Santoso alias Budi, 38, dan Dedi Setiawan alias Cipeng, 51. Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Atas perbuatannya, terdakwa Willy didakwa pasal berlapis, yaitu dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama. “Ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati,” tegas JPU Nyoman Bela.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Willy yang didampingi kuasa hukumnya, Ketut Ngastawa, langsung menyatakan tidak menerima dakwaan jaksa. Advokat Ketut Ngastawa meminta waktu sepekan kepada majelis hakim untuk menyiapkan eksepsi (keberatan atas dakwaan).
“Kami mohon waktu satu minggu untuk menyiapkan eksepsi,” ujar Ngastawa. Majelis hakim pun memberikan waktu bagi terdakwa Willi untuk menyampaikan eksepsi di sidang berikutnya, Kamis (26/10) depan.
Sementara, usai sidang kemarin sore, terdakwa Willy langsung memakai penutup mulut. Terdakwa asal Medan, Sumatra Utara ini enggan berkomentar terkait dakwaan JPU yang mendakwa dirinya dengan pasal berisi ancaman hukuman mati. “Itu tidak benar,” kata Willy singkat seraya langsung masuk sel tahanan di PN Denpasar.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU Nyoman Bela Atmaja cs, disebutkan perbuatan terdakwa Willy terungkap setelah tertangkapnya Dedi Setiawan alias Cipeng (terdakwa lainnya dalam berkas terpisah) oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Perum Metro Permata I, Jalan Raden Saleh Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang, Banten, 1 Juni 2017 pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, Dedi Setiawan ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi warna hijau-merah muda berlogo wajah sebanyak 19.000 butir.
Bareskrim Mabes Polri lalu melakukan pengembangan, hingga diperoleh informasi dari Dedi Setiawan bahwa ekstasi 19.000 butir itu akan dijual melalui perantara Iskandar Halim dan saksi Budi Liman Santoso (terdakwa lainnya dalam berkas terpisah) kepada terdakwa Willy. Sebelum penangkapan, pada 31 Mei 2017 Budi Liman menghubungi terdakwa Willy dan mengatakan bahwa temannya, Iskandar Halim, menawarkan ekstasi kepada dirinya.
Kemudian, Budi Liman menghubungi terdakwa Willy dan menawarkan 20.000 butir ekstasi. "Tapi, saat mendapat penawaran dari saksi Budi Liman, terdakwa (Willy) sempat menyatakan tidak berminat karena terlalu banyak, "terang JPU Nyoman Bela Atmaja cs.
Selanjutnya, 5 Juni 2017 pagi sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa Willy kembali dihubungi oleh Budi Liman, yang intinya menyatakan barang ekstasi sudah ada di tangannya. Saat itu pula ditanyakan kapan Budi Liman bisa membawakan barang haram tersebut. Kala itu, terdakwa Willy mengatakan kepada Budi Liman bahwa dirinya ingin melihat sampel dulu dan cukup dibawakan beberapa butir ekstasi untuk dilihat.
Mendengar jawaban terdakwa Willy, Budi Liman pun berjanji segera akan mengantar sampel ekstasi ke Diskotek Akasaka di Simpang Enam Jalan Teuku Umar Denpasar. Saat itu, terdakwa Willy menyuruh Budi Liman agar sampel ekstasi pesanannya diletakkan di tempat sampah dalam Room 26 Diskotek Akasaka.
Selanjutnya, usai bertemu Budi Liman dengan dua orang bersamanya, terdakwa Willy langsung mengantarkan ketiga orang tersebut ke Room 26 Akasaka. Terdakwa Willy menyuruh Budi Liman agar meletakkan ekstasi pesanannya ke dalam tempat sampah di dalam Room 26. Tidak lama kemudian, datang petugas dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Bali menangkap terdakwa Willy. Selanjutnya, terdakwa dibawa ke kantor polisi berikut barang bukti berupa 19.000 butir ekstasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. 7 rez
1
Komentar