Serempetan, Pengendara Motor Dijotos Debt Collector
Dua orang pengendara sepeda motor bernama, I Kadek Elihandoko, 23 dan Zulham Jaelani, 25, menjadi korban penganiayaan oleh pengendara lainnya bernama, Poerwo Koespandi, 25, diareal parkir RSUP Sanglah, Denpasar, Rabu (18/10) pukul 17.30 Wita.
DENPASAR, NusaBali
Insiden itu dipicu oleh saling serempet saat melintas diseputaran TKP. Akibat perbuatannya, pelaku yang kesehariannya sebagai debt collector ini diringkus oleh anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat dirumahnya di Jalan Letda Reta, Gang XVI, No.1, Denpasar.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gede Sumena melalui Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra mengungkapkan, insiden itu terjadi pada Rabu sore saat kedua korban melaju dari arah selatan Jalan Pulau Bali dan hendak menyebrang menuju areal parkir RSUP Sanglah. Sementara, tersangka melaju dari arah timur Jalan Pulau Nias. Namun, setibanya didepan RS, korban dan tersangka ini terlibat saling serempet. Meski demikian, kedua korban tetap menuju parkiran untuk menghindari kemacetan didepan pintu masuk RS terbesar se Bali-Nusra itu.
Ternyata, tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai debt collector ini mengikuti kedua korban hingga ke parkiran. Nah, disanalah terjadi aksi penganiayaan. Diakui Iptu Aan, tersangka yang tinggal di Jalan Letda Reta, Gang XVI, No.1, Denpasar ini menghadang kedua korban dan dilanjutkan dengan memukul serta menendang. “Insiden itu tepat diparkiran RS Sanglah. Warga dan penunggu pasien yang disana sontak kaget melihat aksi penganiayaan itu,” jelasnya, Kamis (19/10) siang kemarin.
Dirincikannya, tersangka Poerwo Koespandi memukul, menendang serta menginjak kedua korban menggunakan kaki. Akibat ulahnya itu, korban I Kadek Elihandoko mengalami bengkak dan luka di bagian betis kanan serta punggung sakit lantaran diinjak. Sementara, korban Julham Zaelani mengalami sakit pada bagian kepala serta pipi sebelah kiri luka robek.
“Tersangka ini berbuat seenaknya didepan orang banyak yang nonton saat itu. Bahkan saat kedua korban sudah tidak berdaya, tersangka masih melakukan aksi penganiayaan itu,” bebernya seraya mengakui keduanya langsung melapor ke Polsek Denbar.
Menindaklanjuti laporan dengan nomor : LP/160/X/2017/Bali /Polresta Dps/Sektor Denbar ini, anggota Reskrim langsung turun ke TKP melakukan penyelidikan. Keterangan saksi korban dan saksi dilokasi digali serta beberapa bukti rekaman video ikut diamankan. Setelah menganalisa serta mengidentifikasi pelaku, pihaknya berhasil mengungkap identitas dan tempat tinggalnya. Sehingga, pada Rabu malam pukul 21.00 Wita dilakukan penangkapan di rumahnya itu.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka dan beberapa rekannya tidak mau. Namun, petugas yang menunjukan bukti rekaman penganiayaan itu, membuat pelaku tak berkutik dan akhirnya dikeler ke Mako untuk menjalani pemeriksaan. “Motifnya emosi karena saling serempet didekat lokasi. Sehingga, langsung melakukan penganiayaan,” ungkapnya seraya mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP Tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.dar
1
Komentar