Ngaku Makelar Kasus, Tipu Korban Rp 6,8 Miliar
Pada pertemuan itu, tersangka MR meyakinkan korban akan segera terbebas dari kasus yang melilitnya. Pasalnya, MR mengaku memiliki keluarga jenderal di Mabes Polri.
DENPASAR, NusaBali
Anggota Subdit III Dit Reskrimum Polda Bali meringkus dua tersangka kasus pemerasan masing-masing berinisial MR, 33 dan IWGB alias Y, 33. Kedua tersangka ini diciduk di seputaran Ubud, Gianyar, Rabu (18/10) pukul 14.30 Wita. Ditangkapnya kedua tersangka ini lantaran melakukan pemerasan terhadap, I Made Mahardika, 38, hingga mencapai kerugian Rp 6,8 miliar. Modusnya pun tergolong ‘nyentrik’, para pelaku mendekati korban yang memiliki kasus di Polda Bali dan mengaku sebagai markus alias makelar kasus yang memiliki bekingan jenderal di Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja mengatakan awal mula terjadinya kasus pemerasan yang menimpa korban I Made Mahardika ini ketika korban terlibat kasus UU ITE tentang pornografi pada bulan Maret 2017 lalu. Karena terbukti bersalah, korban kemudian ditahan Polda Bali.
Dalam keadaan panik dan ketakutan perihal kasus yang membelitnya itu, korban menghubungi rekannya, IWGB alias Y ini. Maksudnya pun untuk mencarikan solusi agar bebas dari jeratan hukum yang sudah di depan mata. Tidak mau membuang kesempatan itu, tersangka IWGB lalu memperkenalkan tersangka MR kepada korban Mahardika. Sehingga, disepakatilah waktu untuk bertatap muka. Ihwal pertemuan ini pun hanya membicarakan satu tujuan, yakni bisa bebas dari ancaman hukuman kasus yang menimpa korban.
Pada pertemuan itu, tersangka MR meyakinkan korban akan segera terbebas dari kasus yang melilitnya. Pasalnya, MR mengaku memiliki keluarga jenderal di Mabes Polri. “Mereka ini ngakunya makelar kasus alias Markus. Apapun bisa lolos dari jeratan dengan lobi mereka. Nah, ternyata korban percaya seratus persen,” beber Kombes Hengky, Kamis (19/10) sore kemarin.
Usai bertatap muka, tersangka MR ini intens berkomunikasi dengan korbannya. Bahkan tersangka selalu meminta untuk mentransfer dana untuk memuluskan perkara hukum itu. Korban yang tidak memiliki cara lain langsung mentransfer sejumlah uang hingga total kerugiannya mencapai Rp 6,8 miliar. Meski sudah menghabiskan dana sebanyak itu, kasus tetap berjalan di Polda Bali. Curiga dengan kondisi itu, korban pun melapor ke Mapolda Bali untuk perkara pemerasan.
“Dari laporan korban inilah kita melakukan pendalaman dan menangkap tersangka. Mereka berdua kita amankan di kawasan Ubud, Gianyar,” kata Kombes Hengky. Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa HP, rekening koran, buku Tahapan BCA, buku catatan penyerahan uang dan barang bukti lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dan atau turut serta melakukan kejahatan. “Saat ini, anggota masih mendalami keterangan mereka di Mapolda,” pungkasnya. 7 dar
1
Komentar