Penyelundupan Ganja via Pos Digagalkan
Setelah didalami, pengiriman dengan nomor RF064714438ES tersebut berisi barang yang dicurigai mengandung bahan narkotika jenis ganja.
Penerimanya Warga Negara Belanda, Seberat 224 Gram
DENPASAR, NusaBali
Aksi penyelundupan narkoba ke Bali dengan modus yang berbeda terus terjadi. Seperti yang diungkap petugas Bea dan Cukai Kota Denpasar, Kamis (7/1) lalu. Sebanyak 224 gram ganja dikirim ke Bali via pos dari Spanyol. Penerima paket pos merupakan seorang warga Belanda berinisial DH yang kini sudah diringkus polisi setelah ditelusuri keberadaannya.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Kota Denpasar, Mohamad Saptari menuturkan penangkapan DH setelah pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut temuan dari dalam paket yang dikirim via pos dari negara Spanyol, Kamis (7/1) lalu. Setelah didalami, pengiriman dengan nomor RF064714438ES tersebut berisi barang yang dicurigai mengandung bahan narkotika.
Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan menggunakan narcotic test untuk memastikan isi dua buah botol yang berisi cairan berwarna hijau. “Di dalam botol itu ditemukan dua bungkus klip kecil berisi biji yang diduga sebagai bibit ganja dan daun kering kecoklatan. Setelah dites, ini paket itu positif narkotika jenis ganja,” beber Saptari saat memberikan keterangan pers di Pelabuhan Benoa Denpasar, Selasa (19/1) sore.
Setelah dipastikan, aparat Polda Bali langsung melakukan pengusutan dengan mendatangi alamat penerima di seputaran Ubud, Gianyar. Namun, alamat yang tertera dalam paket itu tidak sesuai dengan yang ditemukan di lapangan. Walau demikian, pada Senin (11/1) lalu, petugas Ditnarkoba Polda Bali berhasil mengendus pelaku berinisial DH itu di seputaran Ubud, Gianyar.
Saat digerebek, DH mengakui barang haram yang dikirim via pos tersebut merupakan miliknya. Sehingga, tim dari Polda Bali dan Bea Cukai Kota Denpasar langsung menggiringnya untuk dilakukan interogasi lebih dalam. “Paket itu diakui dikirim oleh rekannya dari Spanyol. Untuk jaringannya, para pengirim tidak mencantumkan alamat jelas dan memasukan nomor-nomor palsu, hal ini untuk membuat petugas kebingungan dan susah mencari jejaknya,” bebernya.
Akibat ulahnya, DH terancam pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 tentang kepabeanan dan UU Narkotika nomor 35 taahun 2009 pasal 113 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar. Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Kanwil Bea dan Cukai Bali-Nusra, Husni Syaiful mengapresiasi Bea Cukai Denpasar yang berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba via pos tersebut.
Sebelumnya pada 24 Agustus 2015 lalu, Bea Cukai Denpasar juga berhasil mengamankan paket pos dari India dengan nomor pengiriman CM0169866121N dengan nama penerima di Bali berinisial KJ. Narkoba jenis shabu sebesar 492,18 gram tersebut disembunyikan di dalam charger laptop rusak. Lalu pada 4 September 2015, narkoba jenis shabu-shabu ditemukan dalam paket dengan nomor pengiriman UC061315771AU tanpa nama penerima. Setelah diusut, penerima tidak berhasil ditemukan. Terdapat 0,42 gram shabu dalam paket tersebut. Tapi, lagi-lagi tidak ada penerima yang jelas. 7 da
NARKOBA DATANG KE BALI VIA POS
1. Pada 24 Agustus 2015, Bea Cukai Denpasar mengamankan paket pos dari India dengan nomor pengiriman CM0169866121N dengan nama penerima di Bali berinisial KJ. Narkoba jenis shabu sebesar 492,18 gram tersebut disembunyikan di dalam charger laptop rusak. Namun alamat KJ tidak jelas.
2. Pada 4 September 2015, narkoba jenis shabu-shabu ditemukan dalam paket dengan nomor pengiriman UC061315771AU tanpa nama penerima. Setelah diusut, penerima tidak berhasil ditemukan. Terdapat 0,42 gram shabu dalam paket tersebut.
3. Pada 7 Januari 2016 sebanyak 224 gram ganja dikirim ke Bali via pos dari Spanyol. Penerima paket pos merupakan seorang warga Belanda berinisial DH beralamat di Ubud, Gianyar. Barang haram itu dikirim dalam paket bernomor RF064714438ES. Penerima DH sudah ditangkap.
1
Komentar