Nyuri Kacamata, Bule Inggris Terancam 5 Tahun
Gara-gara mencuri kacamata di Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta, bule Inggris, Thomas William Harman, 31 batal pulang ke negaranya dan kini malah menghuni Lapas Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
DENPASAR, NusaBali
Harman harus menjalani sidang perdana di PN Denpasar pada, Kamis (19/10) dengan dakwaan pencurian dan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Made Ayu Citra Mayasari menyatakan aksi pencurian yang dilakukan bule kelahiran Australia ini dilakukan di kacamata milik PT IDP (Inti Dufree Promosindo) di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai.
Awalnya bule bertubuh tinggi ini masuk ke toko PT IDP untuk melihat kacamata. Sampai di counter display, terdakwa mengambil satu kacamata dan memakainya. Kacamata itu kemudian dilepas dan berlalu keluar dari toko tanpa meletakan kembali kacamata tersebut. Ulah terdakwa saat itu tak diketahui penjaga toko.
Setelah keluar toko terdakwa kemudian mengganti baju kaos yang bergambar buaya pada bagian dada dengan kaos tanpa lengan atau singlet warna hitam. Selanjutnya kacamata yang telah diambil dimasukan ke dalam tas ransel warna coklat muda yang sudah dibawa sebelumnya. Akibat ulah terdakwa Thomas, PT IDP mengalami kerugian Rp 4.003.500, sesuai harga kacamata tersebut.
Akibat perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Terdakwa melalui kuasa hukumnya, Erwin Siregar menyatakan tidak melakukan eksepsi. Majelis hakim pimpinan IA Nyoman Adnya Dewi melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi. JPU menghadirkan lima orang saksi dari penjaga toko dan satpam yang melakukan penangkapan. *rez
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Made Ayu Citra Mayasari menyatakan aksi pencurian yang dilakukan bule kelahiran Australia ini dilakukan di kacamata milik PT IDP (Inti Dufree Promosindo) di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai.
Awalnya bule bertubuh tinggi ini masuk ke toko PT IDP untuk melihat kacamata. Sampai di counter display, terdakwa mengambil satu kacamata dan memakainya. Kacamata itu kemudian dilepas dan berlalu keluar dari toko tanpa meletakan kembali kacamata tersebut. Ulah terdakwa saat itu tak diketahui penjaga toko.
Setelah keluar toko terdakwa kemudian mengganti baju kaos yang bergambar buaya pada bagian dada dengan kaos tanpa lengan atau singlet warna hitam. Selanjutnya kacamata yang telah diambil dimasukan ke dalam tas ransel warna coklat muda yang sudah dibawa sebelumnya. Akibat ulah terdakwa Thomas, PT IDP mengalami kerugian Rp 4.003.500, sesuai harga kacamata tersebut.
Akibat perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Terdakwa melalui kuasa hukumnya, Erwin Siregar menyatakan tidak melakukan eksepsi. Majelis hakim pimpinan IA Nyoman Adnya Dewi melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi. JPU menghadirkan lima orang saksi dari penjaga toko dan satpam yang melakukan penangkapan. *rez
1
Komentar