Dewan Terdakwa Bansos Fiktif Dituntut 22 Bulan
Akui perbuatan dan telah kembalikan kerugian negara, Wayan Kicen Adnyana minta hukuman ringan.
Dua Anaknya Dituntut 19 Bulan
DENPASAR, NusaBali
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana, 56, dituntut hukuman 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dana bansos fiktif Rp 200 juta. Sedangkan dua anak kandungnya yang juga jadi terdakwa kasus sama, Ni Kadek Endang Astiti, 34, dan I Ketut Krisnia Adiputra, masing-masing dituntut 1 tahun 7 bulan penjara.
Tuntutan untuk tiga terdakwa dari satu keluarga dalam kasus dana bansos fiktif ini diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Klungkung pada sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (20/10). Ketiga terdakwa disidangkan dalam berkas terpisah.
Sang ayah, Wayan Kicen Adnyana, disidangkan lebih awal mulai pukul 12.30 Wita hingga 13.00 Wita. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila tersebut, JPU Meyer V Simanjuntak menyatakan terdakwa Kicen Adnyana bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bansos pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung senilai Rp 200 juta.
Atas perbuatannya, sang anggota Dewan---yang bertindak selaku fasilitator dana bansos fiktif Rp 200 juta---dijerat dengan pasal subsider Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 56 ayat 1 KUHP. Sebelum membacakan tuntutannya, JPU lebih dulu menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai anggota Dewan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Kicen Adnyana kooperatif dan menyesali perbuatannya. Terdakwa pun dituntut hukuman 20 bulan penjara.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa penjara selama 1 tahun dan 10 bulan dikurangi masa penahanan,” tegas JPU Meyer Simanjuntak. Selain itu, sang anggota Dewan juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa Kicen Adnyana melalui kuasa hukumnya, Bernadin, langsung menyampaikan pledoi (pembelaan) secara lisan. Inti pembelaan, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya, terlebih kerugian negara Rp 200 juta sudah dikembalikan terdakwa. “Kami mohonkan kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya terhadap terdakwa,” ujar Bernadin.
Sementara itu, dua terdakwa kakak adik yang merupakan anak dari Kicen Adnyana, yakni Kadek Endang Astiti dan Ketut Krisnia Adiputra, disidangkan setelah pembacaan tuntutan untuk ayahnya, Jumat siang pukul 13.00 Wita. Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa kakak adik ini juga sama. Demikian pula tim JPU sama, dikoordinasikan Meyher Simanjuntak.
Dalam tuntutan JPU, kedua terdakwa dijerat pasal yang sama yaitu subsider Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 56 ayat 1 KUHP. Namun, tuntutan untuk Krisnia Adiputra (selaku Ketua Panitia Pembangunan Merajan dalam proposal bansos fiktif) dan Endang Astiti (selaku Bendahara Panitia Pembangunan Merajan dalam proposal bansos fiktif) lebih rendah 3 bulan dari tuntutan ayahnya.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa dengan penjara selama 1 tahun dan 7 bulan, ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” pinta JPU Meyer Simanjuntak.
Sidang lanjutan kasus dana bansos fiktif dengan tiga terdakwa satu keluarga ini akan dilanjutkan, Rabu, 1 November 2017 depan, dengan agenda pembacaan putusan. Jika Terdakwa Kicen Adnyana divonis sama dengan tuntutan jaksa yakni 22 bulan penjara, berarti sang anggota Dewan yang terseret kasus bansos fiktif ini tinggal menjalani sisa hukumannya selama 18 bulan. Pasalnya, politisi Gerindra ini sudah menjalani penahanan selama 4 bulan, sejak dijebloskan ke sel tahanan, 5 Juli 2017 lalu.
Dalam surat dakwaan sebelumnya pada sidang perdana kasusnya, 26 Juli 2017 lalu, JPU Meyer Simanjuntak mendakwa Kicen Adnyana sebagai anggota legislatif memiliki peran memfasilitasi bansos fiktif senilai Rp 200 juta yang diajukan anak bungsunya, Ketut Krisnia Adiputra, tahun 2014. Bansos fiktif Rp 200 juta yang diajukan ke Bupati Klungkung ini untuk pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di rumah terdakwa kawasan Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan.
Bansos Rp 200 juta tersebut akhirnya dicairkan tahun 2015 melalui BPD Cabang Klungkung. Namun, setelah dana bansos cair, pembangunan merajan tidak kunjung terealisasi. “Sebelumnya, Tim Monev (Monitoring dan Evaluasi) Pemkab Klungkung dan BPKP sudah mengecek langsung ke lokasi, namun pembangunan merajan tersebut memang tidak ada. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 200 juta,” beber JPU Meyer Simanjuntak, yang notabene Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klungkung, kala itu. *rez
Komentar