Gagal P-21, Kadis Perijinan Dilepaskan
Meski penahanan ditangguhkan, namun perkara ini tetap jalan sambil menunggu perkara lengkap alias P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus OTT Dinas Perijinan Gianyar
DENPASAR, NusaBali
Kepala Bidang (Kabid) Perijinan Dinas Perijinan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPPMPSP) Gianyar, I Nyoman Sukarja, 50 yang menjadi terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Namun, Kepala Dinas (Kadis) Perijinan, I Ketut Mudana, 48 justru bisa menghirup udara bebas setelah penyidik gagal melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP).
Kabar bebasnya Kadis Perijinan Gianyar, Mudana dari Rutan Polda Bali mulai berhembus Jumat (20/10) siang. Informasi yang dihimpun, Mudana dilepas dari Rutan Polda Bali setelah penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali gagal memenuhi petunjuk penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk melengkapi BAP. “Jadi petunjuk jaksa (P-19) gagal dilengkapi. Sedangkan masa penahanan Mudana tinggal sepekan lagi sehingga langsung ditangguhkan penahanannya sejak pekan lalu,” tegas sumber penyidik yang mengaku lupa tanggal penangguhan Mudana.
Mudana sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan sejak 16 Juni lalu. Nah, saat penahanan masuk di hari ke-113 atau kurang 7 hari dari waktu yang diberikan untuk melakukan penyidikan, penyidik tidak bisa memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa. “Kalau tidak dilepas, tersangka Mudana bisa lepas demi hukum,” tegas sumber.
Ditambahkannya, proses penyidikan perkara OTT untuk tersangka Mudana masih terus dilakukan sambil menunggu proses sidang dengan terdakwa Kabid Perijinan, Sukarja di Pengadilan Tipikor Denpasar. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja yang dikonfirmasi membenarkan penangguhan penahanan tersangka OTT Dinas DPPMPSP Gianyar, Mudana. Dijelaskannya, meski penahanan ditangguhkan, namun perkara ini tetap jalan sambil menunggu perkara lengkap alias P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan. “Penyidik masih memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa,” jelasnya.
Kombes Hengky menegaskan Mudana dikenakan wajib lapor sesuai syarat penangguhan penahanan yang diberikan penyidik. “Ditangguhkan sambil menunggu berkas selesai (P-21),” tegasnya.
Sementara itu, dalam sidang dengan terdakwa Kabid Perijinan, Sukarja di Pengadilan Tipikor Denpasar Jumat siang mengagendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila. Dalam putusan sela menolak eksepsi yang dilakukan terdakwa dan melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi. “Bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara sehingga harus dikesampingkan dan tidak bisa diterima,” tegas Sukanila dalam putusan sela.
OTT yang dilakukan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC), Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali ini sendiri berdasarkan laporan dugaan pungli terkait pengurusan Tanda Daftar Usaha Panwisata (TDUP) Nomor 503 / 065 / DPMPTSP / PW / 2017, milik I Putu Suasta yang diajukan oleh Dewa Nyoman Oka Trisandi, ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gianyar, Senin lalu tanggal 12 Juni 2017.
Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Satgas CTOC dibawah komando Wadir Reskrimsus , AKBP Ruddi Setiawan langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan serah terima pungli, petugas langsung melakukan OTT di ruang Kabid Perijinan B itu, I Nyoman Sukarja, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Pemkab Gianyar. Tim menemukan beberapa barang bukti di antaranya uang tunai Rp 14.450.000. Hasil pengembangan, penyidik menetapkan Kadis DPPMPSP Gianyar, Mudana sebagai otak pungli. *rez
Komentar