Manajemen DTW Ulun Danu Beratan Dimintai Keterangan sebagai Saksi
Tiga orang manajemen DTW Ulun Danu Beratan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Tabanan, Jumat (20/10).
TABANAN, NusaBali
Penyidik meminta keterangan sebagai saksi terkait kasus penutupan DTW Ulun Danu Beratan yang dilakukan oleh empat mantan Kelian Satakan, Rabu (27/7) lalu.
Tiga orang manajemen yang dimintai keterangan selaku saksi adalah Wakil Manajer I Gede Putu Karmana, Sekretaris I Wayan Parwa, dan Bendahara I Wayan Rastana. Mereka dimintai keterangan di Unit I Polres Tabanan didampingi oleh dua kuasa hukumnya, I Wayan Eka Suecantara dan I Putu Ariana Parwata.
Suecantara menyebutkan tiga orang kliennya diminta keterangan selaku saksi oleh polisi terkait dengan penutupan DTW Ulun Danu Beratan yang menggunakan surat yang dibuat oleh empat mantan Kelian Satakan yakni I Nyoman Suamba selaku Kelian Satakan Bangah, I Made Kasa selaku Kelian Satakan Antapan, I Nyoman Kembang Yasa selaku Kelian Satakan Baturiti, dan I Made Susila Putra selaku Kelian Satakan Candikuning. “Surat disebar ke berbagai instansi menyatakan bahwa DTW telah ditutup,” ujarnya.
Dikatanya, undangan atas dimintai keterangan tersebut hanya seputaran legalitas surat yang dibuat oleh empat mantan Kelian Satakan itu. Padahal posisinya saat itu sudah tidak aktif sebagai Kelian Satakan. “Baru seputar itu kami ditanya, ada sekitar 25 pertanyaan yang diajukan polisi,” imbuh Suecantara.
Dia menambahkan, tiga manajemen DTW Ulun Danu Beratan yang dimintai keterangan selaku saksi itu berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.30 Wita. Mereka diminta keterangan terkait dengan kasus penutupan DTW Ulun Danu Beratan baru pertama kali. Sehingga untuk kelanjutannya belum diketahui jadwal pemanggilan kembali. “Katanya pekan depan oleh polisi, tetapi tanggalnya belum pasti,” ucap Suecantara.
Wayan Mustika mengatakan, proses ini tetap ditindaklanjuti agar masyarakat mengerti terkait kasus ini. Karena atas penutupan yang dilakukan oleh oknum ini, pihak DTW mengalami kerugian, dimana para agen travel banyak membatalkan kunjungan ke DTW Ulun Danu Beratan. “Untuk itu, saya harapkan ini diproses supaya masyarakat mengerti,” harapnya.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Yana Jaya Widya, menyebutkan, kasus ini akan diproses lebih lanjut. Jika ada data yang belum lengkap akan diundang kembali karena masih perlu pemeriksaan saksi-saksi. “Sementara hasilnya tadi kami pelajari dulu. Jika ada yang belum lengkap tentu kami akan undang kembali,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus bermula saat puluhan orang yang mengaku warga Satakan (Pangempon) Pura Ulun Danu Beratan melakukan aksi penutupan objek wisata dengan memasangkan spanduk di depan pintu masuk Daya Tarik Wisata Ulun Danu Batur, Rabu (27/7).
Selain itu, surat penutupan DTW Ulun Danu disebarluaskan ke berbagai instansi yang mengatasnamakan empat mantan Kelian Satakan. Penutupan itu dilakukan diduga terjadi karena permasalahan dana pah-pahan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh prajuru lama. *d
1
Komentar