Selangkah Lagi, Perppu Ormas Sah Jadi Undang-undang
Selangkah lagi Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) akan disahkan menjadi Undang-undang.
Cuma Gerindra-PAN-PKS yang Tolak
JAKARTA, NusaBali
Dari 10 fraksi di DPR, hanya 3 yang tegas tolak Perppu Ormas, yakni Gerindra, PAN, dan PKS. Sedangkan 7 fraksi lagi setuju Perppu Ormas, yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura.
Hal ini terungkap dalam rapat dengan agenda pandangan mini Komisi II DPR bersama Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan Menko-minfo Rudiantara sebagai perwakilan pemerintah di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/10). Dari rapat tersebut, 7 fraksi menerima dan setuju Perppu Ormas dibawa ke rapat paripurna DPR, Selasa (24/10) ini, untuk disahkan me-njadi Undang-undang.
Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, dan Fraksi Hanura menerima karena melihat ada kegentingan dengan adanya Ormas yang akan menggoyangkan ideologi Pancasila. "Fraksi PDIP menyetujui Perppu Nomor 2/2017 dilanjutkan pembahasannya pada pembicaraan tingkat II di paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang," ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun.
Paparan senada disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ace Hasan. "Setuju atas RUU Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas pengganti UU 17/2013 disahkan menjadi UU pada rapat paripurna DPR RI dalam waktu yang paling dekat," tegas Ace.
Sementara anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Tamanuri, menegaskan komitmen partainya dengan menerima Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-undang. Pasalnya, Perppu Ormas yang dikeluarkan itu sudah sesuai dengan prosedur. "NasDem menerima dan menyetujui untuk disahkan jadi UU yang selanjutnya diputuskan melalui rapat tingkat II paripurna," kata Tamanuri.
Begitu pula sikap Hanura yang disampaikan langsung sang Ketua Fraksi, Nurdin Tampubolon. "Kesimpulannya, Fraksi Hanura menerima dan setuju (Perppu Ormas) untuk dibicarakan ke tingkat untuk dijadikan UU," tegas Nurdin.
Selain keempat fraksi tersebut, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP juga menyetujui Perppu Ormas. Namun, ketiga fraksi ini memberi catatan dengan meminta revisi sejumlah poin dalam Perppu Ormas, bila nanti sudah disahkan menjadi Undang-undang.
"PKB menyarankan dilakukan revisi, utamanya berhubungan dengan berserikat dan berkumpul. Berdasarkan latar belakang ini, Fraksi PKB menyatakan bahwa setuju membawa Perppu Ormas ke dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU," ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Yakub Kholil Khaumas.
Sedangkan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Afzal Mahfuz, menyatakan setuju Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-undang, dengan catatan dilkukan revisi terbatas. "Demokrat dapat menyetujui rancangan UU Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II di rapat paripurna. Jika pemerintah tidak bersedia dan tidak berkenan melalui revisi terbatas terhadap rancangan UU Perppu Nomor 2/ 2017 dengan perubahan UU Nomor 17/2013 tentang Ormas, maka dengan berat hati Demokrat juga menolak Perppu yang dimaksud disetujui dan disahkan," tandas Afzal.
Sebaliknya, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS kompak menolak Per-ppu Ormas disahkan menjadi Undang-undang. Sejak awal, tiga fraksi ini tegas menolak Perppu Ormas yang jadi landasan dibubarkannya Ormas HTI. "Secara substansi, Perppu ini sangat bertentangan dengan demokrasi, karena telah rampas status badan hukum Ormas. Serta dapat diancam pidana seumur hidup sangat rentan menimbulkan kegaduhan membuat tafsir masing-masing," tutur Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Azikin Solthan.
"PKS menyatakan tidak setuju rancangan UU tentang Perppu Nomor 2/2017 atas perubahan UU 17/2013 untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Sikap ini diambil setelah melakukan kajian yang matang," sambung anggota Komisi II DPR daro Fraksi PKS, Sutriyono.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan apa pun yang menyangkut ideologi Pancasila, wajib dipatuhi seluruh warga negara Indonesia. Tjanjo setuju Perppu Ormas direvisi, asalkan bukan soal Pancasila. Pemerintah mementingkan musyawarah mufakat untuk penentuan ini. Namun, pemerintah tegas untuk ko-mitmen dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Kami dari pemerintah yang penting musyawarah mufakat dulu, apa pun ini me-nyangkut ideologi Pancasila, negara punya aturan. Pancasila itu komitmen bu-kan hanya pemerintah, tapi juga anggota DPR, seluruh fraksi, seluruh partai politik. Saya kira sudah komitmen dengan namanya Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika," tegas mantan Sekjen DPP PDIP ini dilansir detikcom kemarin.
Sedangkan Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan pihaknya akan terus melobi fraksi-fraksi yang tolak Perppu Ormas, untuk menyatukan suara di DPR. "Ya, itu kan nanti keputusannya di paripurna, tapi semua setuju dibawa ke paripurna. Maksudnya ini kan pembicaraan tingkat 1 kan setuju di paripurna," ujar Yasonna di Gedung DPR Senayan kemarin. *
JAKARTA, NusaBali
Dari 10 fraksi di DPR, hanya 3 yang tegas tolak Perppu Ormas, yakni Gerindra, PAN, dan PKS. Sedangkan 7 fraksi lagi setuju Perppu Ormas, yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura.
Hal ini terungkap dalam rapat dengan agenda pandangan mini Komisi II DPR bersama Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan Menko-minfo Rudiantara sebagai perwakilan pemerintah di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/10). Dari rapat tersebut, 7 fraksi menerima dan setuju Perppu Ormas dibawa ke rapat paripurna DPR, Selasa (24/10) ini, untuk disahkan me-njadi Undang-undang.
Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, dan Fraksi Hanura menerima karena melihat ada kegentingan dengan adanya Ormas yang akan menggoyangkan ideologi Pancasila. "Fraksi PDIP menyetujui Perppu Nomor 2/2017 dilanjutkan pembahasannya pada pembicaraan tingkat II di paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang," ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun.
Paparan senada disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ace Hasan. "Setuju atas RUU Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas pengganti UU 17/2013 disahkan menjadi UU pada rapat paripurna DPR RI dalam waktu yang paling dekat," tegas Ace.
Sementara anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Tamanuri, menegaskan komitmen partainya dengan menerima Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-undang. Pasalnya, Perppu Ormas yang dikeluarkan itu sudah sesuai dengan prosedur. "NasDem menerima dan menyetujui untuk disahkan jadi UU yang selanjutnya diputuskan melalui rapat tingkat II paripurna," kata Tamanuri.
Begitu pula sikap Hanura yang disampaikan langsung sang Ketua Fraksi, Nurdin Tampubolon. "Kesimpulannya, Fraksi Hanura menerima dan setuju (Perppu Ormas) untuk dibicarakan ke tingkat untuk dijadikan UU," tegas Nurdin.
Selain keempat fraksi tersebut, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP juga menyetujui Perppu Ormas. Namun, ketiga fraksi ini memberi catatan dengan meminta revisi sejumlah poin dalam Perppu Ormas, bila nanti sudah disahkan menjadi Undang-undang.
"PKB menyarankan dilakukan revisi, utamanya berhubungan dengan berserikat dan berkumpul. Berdasarkan latar belakang ini, Fraksi PKB menyatakan bahwa setuju membawa Perppu Ormas ke dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU," ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Yakub Kholil Khaumas.
Sedangkan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Afzal Mahfuz, menyatakan setuju Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-undang, dengan catatan dilkukan revisi terbatas. "Demokrat dapat menyetujui rancangan UU Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II di rapat paripurna. Jika pemerintah tidak bersedia dan tidak berkenan melalui revisi terbatas terhadap rancangan UU Perppu Nomor 2/ 2017 dengan perubahan UU Nomor 17/2013 tentang Ormas, maka dengan berat hati Demokrat juga menolak Perppu yang dimaksud disetujui dan disahkan," tandas Afzal.
Sebaliknya, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS kompak menolak Per-ppu Ormas disahkan menjadi Undang-undang. Sejak awal, tiga fraksi ini tegas menolak Perppu Ormas yang jadi landasan dibubarkannya Ormas HTI. "Secara substansi, Perppu ini sangat bertentangan dengan demokrasi, karena telah rampas status badan hukum Ormas. Serta dapat diancam pidana seumur hidup sangat rentan menimbulkan kegaduhan membuat tafsir masing-masing," tutur Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Azikin Solthan.
"PKS menyatakan tidak setuju rancangan UU tentang Perppu Nomor 2/2017 atas perubahan UU 17/2013 untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Sikap ini diambil setelah melakukan kajian yang matang," sambung anggota Komisi II DPR daro Fraksi PKS, Sutriyono.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan apa pun yang menyangkut ideologi Pancasila, wajib dipatuhi seluruh warga negara Indonesia. Tjanjo setuju Perppu Ormas direvisi, asalkan bukan soal Pancasila. Pemerintah mementingkan musyawarah mufakat untuk penentuan ini. Namun, pemerintah tegas untuk ko-mitmen dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Kami dari pemerintah yang penting musyawarah mufakat dulu, apa pun ini me-nyangkut ideologi Pancasila, negara punya aturan. Pancasila itu komitmen bu-kan hanya pemerintah, tapi juga anggota DPR, seluruh fraksi, seluruh partai politik. Saya kira sudah komitmen dengan namanya Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika," tegas mantan Sekjen DPP PDIP ini dilansir detikcom kemarin.
Sedangkan Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan pihaknya akan terus melobi fraksi-fraksi yang tolak Perppu Ormas, untuk menyatukan suara di DPR. "Ya, itu kan nanti keputusannya di paripurna, tapi semua setuju dibawa ke paripurna. Maksudnya ini kan pembicaraan tingkat 1 kan setuju di paripurna," ujar Yasonna di Gedung DPR Senayan kemarin. *
Komentar