Perppu Ormas Disahkan DPR Jadi UU
Seperti diprediksi, Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas resmi ditetapkan DPR menjadi Undang-undang menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013, melalui sidang paripurna di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).
JAKARTA, NusaBali
Dari 10 fraksi di DPR, hanya 3 yang tetap menolak pengesahan Perppu Ormas menjadi UU, yakni Gerindra, PAN, dan PKS. Sedangkan 7 fraksi lagi kompak setuju: PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura.
Rapat paripurna pengesahan Perppu Ormas menjadi UU yang dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon, kemarin berjalan alot karena sikap fraksi-fraksi terbelah. Ada 3 peta kekuatan terkait sikap fraksi dalam Perppu Ormas. Pertama, PDIP-Golkar-NasDem-Hanura menyatakan mendukung Perppu Ormas disahkan menjadi UU.
Kedua, Demokrat-PKB-PPP juga mengatakan setuju Perppu Ormas disahkan menjadi UU, namun dengan catatan. Mereka meminta dilakukan revisi bila disahkan menjadi UU. Ketiga, Gerindra-PAN-PKS dengan tegas menyatakan menolak Perppu Ormas.
Sidang kemarin sempat diskors untuk lobi-lobi. Hasilnya, 7 fraksi sepakat dengan Perppu Ormas, namun dengan catatan akan ada revisi setelah disahkan menjadi UU. Sedangkan Fraksi Gerindra, PAN, dan PKS tetap konsisten menolak. Voting kemudian dilakukan. Hasilnya, Perppu Ormas disepakati jadi UU. "Dari total 445 yang hadir, 314 menyatakan setuju, 131 anggota tidak setuju. Maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas menjadi UU," ujar pim-pinan sidang, Fadli Zon, sambil mengetuk palu tanda pengesahan.
Sementara, para anggota DPR dari 3 fraksi yang tolak Perppu Ormas langsung keluar dari ruang sidang ketika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan sepatah dua patah kata atas keputusan tersebut. Satu-satunya dari 9 wakil rakyat Bali di DPR yang keluar ruang sidang karena fraksinya tolak Perppu Ormas adalah IB Putu Sukarta alias Gus Sukarta (Fraksi Gerindra).
Sedangkan 8 wakil rakyat Bali lainnya semua dukung Perppu Ormas jadi UU, yakni Wayan Koster (Fraksi PDIP), I Made Urip (Fraksi PDIP), I Gusti Agung Rai Wirajaya (Fraksi PDIP), Nyoman Dhamantra (Fraksi PDIP), Gede Sumarjaya Linggih alias Demer (Fraksi Golkar), AA bagus Adhi Mahendra Putra (Fraksi Golkar), Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani (Fraksi Demokrat), dan Putu Supadma Rudana (Fraksi Demokrat).
Ketika dimintai komentarnya mengenai langkah mengikuti Fraksi Demokrat, Gus Sukarta enggan menanggapi. "Jangan saya, yang lain saja yang komentar," ujar Gus Sukarta saat dicegat NusaBali di depan ruang sidang paripurna DPR Senayan, Selasa kemarin.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo apresasi atas disahkannya Perppu Ormas menjadi UU oleh DPR. "Kami mewakili Bapak Presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim, menyatakan Bapak Presiden menyetujui RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2/2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk disahkan menjadi UU yang tadi telah diputuskan oleh pimpinan DPR," ujar Tjahjo di ruang rapat paripurna kemarin.
Tjahjo menjelaskan, pemerintah telah mencermati perkembangan dan dinamika yang ada soal Perppu Ormas. Menurut Tjahjo, banyak ormas yang dalam aktivitasnya terbukti mengembangkan ideologi yang idak sesuai dengan Pancasila. "Pertama, mencermati gerakan dan perkembangan dinamika yang ada, yang telah kami paparkan dirapat kerja di Komisi II, banyak ormas yang dalam aktivitasnya terbukti mengembangkan paham atau ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45," tegas Tjahjo.
Kedua, lanjut Tjahjo, negara mempunyai kewajiban melindungi kedaulatan negara dan kesatuan NKRI. Negara diberi kekuasaan untuk membentuk hukum sesuai dengan karakteristik negara tersebut. "Negara diberi kekuasaan membentuk hukum sesuai karakteristik negaranya di mana negara dapat mempengaruhi terciptanya hukum yang berlaku di suatu negara," tandas mantan Sekjen DPP PDIP ini.
Sedangkan Menko Polhukam, Wiranto, mengucapkan syukur atas disahkannya Perppu Ormas menjadi UU oleh DPR. Wiranto mengatakan, pemerintah telah mempertimbangkan baik-baik sebelum mengajukan Perppu Ormas ke legislatif. Perppu Ormas bukanlah kesewenang-wenangan, bukan pula untuk mendiskreditkan Ormas Islam.
"Perppu itu semata-mata untuk mengamankan ideologi kita, ideologi Pancasila, mengamankan NKRI. Nah, saat kita mengusulkan itu memang kita sudah pertimbangkan bahwa dengan Undang-undang yang ada saat ini maka terdapat suatu kesulitan untuk segera. Katakanlah membubarkan ormas yang nyata-nyata dalam kegiatannya bertentangan dengan Pancasila," kata Wiranto dikutip detikcom kemarin.
Di sisi lain, Gerindra akan ajukan gugatan judicial review (uji materi) UU Ormas yang baru disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gerindra akan membahas rencana gugatan ini dengan fraksi lainnya. "Nanti kami opsi Gerindra dan fraksi lain akan mendiskusikan, merapatkan dan mengajukan (gugatan) atau elemen lain dengan membuat judicial review ke MK," ujar Ketua DPP Gerindra, Ahmad Riza Patria, di Senayan kemarin.
Gerindra juga pertimbangkan adanya kesepakatan sejumlah fraksi melakukan revisi UU Ormas. Selain mengajukan judicial review, Gerindra ingin merevisi isi UU secara menyeluruh. "Kalau sudah disahkan mekanismenya ada dua. Satu, mekanisme yang diambil bagi yang keberatan dan menolak bisa mengajukan judicial review. Kedua, juga bisa dilakukan dengan cara kami akan mengajukan revisi terhadap Perppu yang sudah disahkan," katanya. *k22
Dari 10 fraksi di DPR, hanya 3 yang tetap menolak pengesahan Perppu Ormas menjadi UU, yakni Gerindra, PAN, dan PKS. Sedangkan 7 fraksi lagi kompak setuju: PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura.
Rapat paripurna pengesahan Perppu Ormas menjadi UU yang dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon, kemarin berjalan alot karena sikap fraksi-fraksi terbelah. Ada 3 peta kekuatan terkait sikap fraksi dalam Perppu Ormas. Pertama, PDIP-Golkar-NasDem-Hanura menyatakan mendukung Perppu Ormas disahkan menjadi UU.
Kedua, Demokrat-PKB-PPP juga mengatakan setuju Perppu Ormas disahkan menjadi UU, namun dengan catatan. Mereka meminta dilakukan revisi bila disahkan menjadi UU. Ketiga, Gerindra-PAN-PKS dengan tegas menyatakan menolak Perppu Ormas.
Sidang kemarin sempat diskors untuk lobi-lobi. Hasilnya, 7 fraksi sepakat dengan Perppu Ormas, namun dengan catatan akan ada revisi setelah disahkan menjadi UU. Sedangkan Fraksi Gerindra, PAN, dan PKS tetap konsisten menolak. Voting kemudian dilakukan. Hasilnya, Perppu Ormas disepakati jadi UU. "Dari total 445 yang hadir, 314 menyatakan setuju, 131 anggota tidak setuju. Maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas menjadi UU," ujar pim-pinan sidang, Fadli Zon, sambil mengetuk palu tanda pengesahan.
Sementara, para anggota DPR dari 3 fraksi yang tolak Perppu Ormas langsung keluar dari ruang sidang ketika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan sepatah dua patah kata atas keputusan tersebut. Satu-satunya dari 9 wakil rakyat Bali di DPR yang keluar ruang sidang karena fraksinya tolak Perppu Ormas adalah IB Putu Sukarta alias Gus Sukarta (Fraksi Gerindra).
Sedangkan 8 wakil rakyat Bali lainnya semua dukung Perppu Ormas jadi UU, yakni Wayan Koster (Fraksi PDIP), I Made Urip (Fraksi PDIP), I Gusti Agung Rai Wirajaya (Fraksi PDIP), Nyoman Dhamantra (Fraksi PDIP), Gede Sumarjaya Linggih alias Demer (Fraksi Golkar), AA bagus Adhi Mahendra Putra (Fraksi Golkar), Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani (Fraksi Demokrat), dan Putu Supadma Rudana (Fraksi Demokrat).
Ketika dimintai komentarnya mengenai langkah mengikuti Fraksi Demokrat, Gus Sukarta enggan menanggapi. "Jangan saya, yang lain saja yang komentar," ujar Gus Sukarta saat dicegat NusaBali di depan ruang sidang paripurna DPR Senayan, Selasa kemarin.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo apresasi atas disahkannya Perppu Ormas menjadi UU oleh DPR. "Kami mewakili Bapak Presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim, menyatakan Bapak Presiden menyetujui RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2/2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk disahkan menjadi UU yang tadi telah diputuskan oleh pimpinan DPR," ujar Tjahjo di ruang rapat paripurna kemarin.
Tjahjo menjelaskan, pemerintah telah mencermati perkembangan dan dinamika yang ada soal Perppu Ormas. Menurut Tjahjo, banyak ormas yang dalam aktivitasnya terbukti mengembangkan ideologi yang idak sesuai dengan Pancasila. "Pertama, mencermati gerakan dan perkembangan dinamika yang ada, yang telah kami paparkan dirapat kerja di Komisi II, banyak ormas yang dalam aktivitasnya terbukti mengembangkan paham atau ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45," tegas Tjahjo.
Kedua, lanjut Tjahjo, negara mempunyai kewajiban melindungi kedaulatan negara dan kesatuan NKRI. Negara diberi kekuasaan untuk membentuk hukum sesuai dengan karakteristik negara tersebut. "Negara diberi kekuasaan membentuk hukum sesuai karakteristik negaranya di mana negara dapat mempengaruhi terciptanya hukum yang berlaku di suatu negara," tandas mantan Sekjen DPP PDIP ini.
Sedangkan Menko Polhukam, Wiranto, mengucapkan syukur atas disahkannya Perppu Ormas menjadi UU oleh DPR. Wiranto mengatakan, pemerintah telah mempertimbangkan baik-baik sebelum mengajukan Perppu Ormas ke legislatif. Perppu Ormas bukanlah kesewenang-wenangan, bukan pula untuk mendiskreditkan Ormas Islam.
"Perppu itu semata-mata untuk mengamankan ideologi kita, ideologi Pancasila, mengamankan NKRI. Nah, saat kita mengusulkan itu memang kita sudah pertimbangkan bahwa dengan Undang-undang yang ada saat ini maka terdapat suatu kesulitan untuk segera. Katakanlah membubarkan ormas yang nyata-nyata dalam kegiatannya bertentangan dengan Pancasila," kata Wiranto dikutip detikcom kemarin.
Di sisi lain, Gerindra akan ajukan gugatan judicial review (uji materi) UU Ormas yang baru disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gerindra akan membahas rencana gugatan ini dengan fraksi lainnya. "Nanti kami opsi Gerindra dan fraksi lain akan mendiskusikan, merapatkan dan mengajukan (gugatan) atau elemen lain dengan membuat judicial review ke MK," ujar Ketua DPP Gerindra, Ahmad Riza Patria, di Senayan kemarin.
Gerindra juga pertimbangkan adanya kesepakatan sejumlah fraksi melakukan revisi UU Ormas. Selain mengajukan judicial review, Gerindra ingin merevisi isi UU secara menyeluruh. "Kalau sudah disahkan mekanismenya ada dua. Satu, mekanisme yang diambil bagi yang keberatan dan menolak bisa mengajukan judicial review. Kedua, juga bisa dilakukan dengan cara kami akan mengajukan revisi terhadap Perppu yang sudah disahkan," katanya. *k22
Komentar