nusabali

Giliran Perantara yang Didakwa Hukum Mati

  • www.nusabali.com-giliran-perantara-yang-didakwa-hukum-mati

Sidang 19.000 Ekstasi di Diskotik Akasaka

DENPASAR, NusaBali

Setelah GM (General Manager) Akasaka, Abdul Rahman alias Willy, 54 dan kurir, Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim, 48, kini giliran perantara pembelian 19.000 butir ekstasi, Budi Liman Santoso, 50 yang didakwa hukuman mati di PN Denpasar pada, Selasa (24/10).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Ketut Suarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Ngurah Jayalantara dkk mendakwa Budi Liman dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 (dakwaan primer) dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Dalam dakwaan disebut, Budi Liman ini merupakan kenalan Willy Akasaka yang menjadi perantara pembelian 19.000 ekstasi melalui Iskandar (terdakwa berkas terpisah) ke pemasok ekstasi, Dedi Setiawan alias Cipeng (terdakwa dengan berkas terpisah). Dijelaskan kasus ini berawal dari penangapan terdakwa Dedi di Tangerang, Banten, Kamis (1/7) lalu. Saat itu petugas mengamankan barang bukti 19 ribu butir ekstasi. “Dari pengakuan Dedi diketahui akan menjual narkotika itu melalui perantara terdakwa Iskandar dengan harga Rp 105.000 per butir.

Di mana sebelumnya saksi Dedi menelepon terdakwa untuk bertemu di Bali untuk menjual semua ekstasi tersebut,” ujar JPU. Saat di Bali, ekstasi tersebut oleh terdakwa Iskandar rencananya akan diberikan pada saksi Budi Liman sebagai perantara kedua. Mengingat hanya Budi Liman yang mengenal si pembeli yaitu Willy Akasaka. Terdakwa meminta saksi Dedi menjual ekstasi itu seharga Rp 110.000 per butir. Artinya dapat keuntungan Rp 5.000 per butir yang hasilnya di bagi dua masing-masing totalnya Rp 47.000.000. Namun oleh Budi Liman, ekstasi itu dijual seharga Rp 120.000 per butir dengan total Rp 2.280.000.000.

“Saksi Willy baru akan membayar dua hari setelah ekstasi itu diterima. Namun sebelum itu terjadi, keempatnya termasuk terdakwa sudah dibekuk petugas kepolisian,” lanjut JPU. Atas dakwaan tersebut, Budi Liman yang didampingi kuasa hukumnya Ketut Ngastawa dkk menyatakan akan menyampaikan eksepsi(keberatan atas dakwaan) dalam sidang berikutnya.

Sementara itu, dalam sidang kedua dengan terdakwa Iskandar mengagendakan pembacaan eksepsi dari kuasa hukumnya, Ketut Ngastawa dkk. Dalam eksepsi disebutkan dakwaan JPU tidak cermat alias kabur. “Memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU,” tegas Ngastawa. Sidang masih akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda jawaban dari JPU. *rez

Komentar