Pemasok Juga Didakwa Hukuman Mati
Pemasok 19.000 butir ekstasi ke Diskotik Akasaka, Dedi Setiawan alias Cipeng bin Alex, 37 yang ditangkap di Tangerang, Banten menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, Rabu (25/10).
Kasus Penangkapan 19.000 Butir Ekstasi di Akasaka
DENPASAR, NusaBali
Dedi pun mengikuti jejak tiga rekannya, yakni GM Akasaka Abdul Rahman alias Willy, 54, kurir ekstasi Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim, 48 dan Budi Liman Santoso, 50 yang sudah disidangkan sebelumnya dengan dakwaan hukuman mati.
Dalam sidang yang dipimpin I Gusti Ngurah Putra Bhargawa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi dkk membacakan dakwaan untuk Dedi yang didampingi kuasa hukumnya I Nengah Jimat. Dalam dakwaan disebutkan, Dedi ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Perumahan Metro Permata I Jalan Raden Saleh, Kelurahan Karang Tengah, Tangerang, Banten.
Ketika ditangkap, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 17 ribu butir di dalam ban serep yang ada di dalam rumah yang disewa terdakwa. Petugas juga menemukan 2.000 butir ekstasi yang disimpan di bedleding pintu belakang mobil Nissan Grand Livina warna hitam dengan nomor polisi B 1427 UOD yang disewa terdakwa dari Candice Whardana alias Candie.
Meski ditangkap di Tangerang, Banten, namun karena berkaitan dengan beberapa perkara yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan seorang dalam beberapa daerah hukum pengadilan negeri yang berbeda, maka dimungkinkan untuk penggabungan perkara tersebut.
“Sehingga untuk terdakwa Dedi Setiawan, PN Denpasar berwewenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,” jelas JPU dalam dakwaan. Terdakwa Dedi Setiawan dan tiga terdakwa lainnya didakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Perbuatan terdakwa Dedi Setiawan dan ketiga terdakwa lainnya (masing-masing berkas terpisah) diancam pidana pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” lanjut JPU yang menyatakan ancaman hukuman terberat pasal ini adalah pidana mati.
Diuraikan JPU dalam dakwaannya, terdakwa Dedi Setiawan memperoleh narkotika ekstasi tersebut pada tanggal 18 Mei 2017. Ketika itu, sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa mendapat telepon dari Acoy (DPO) yang memerintah terdakwa untuk mengambil ekstasi di Taman Harapan Indah, Jelambar, Jakarta Barat. Dengan mengendarai mobil dan dipandu lewat telepon sampai ke lokasi, terdakwa mendapatkan dua buah kardus Aqua. Setelah mengambil dua kardus tersebut, terdakwa kembali ke Perumahan Metro Permata I Blok B2 No. 28, Tanggerang, Banten.
Di dalam dua kardus tersebut berisi 50 ribu butir ekstasi yang dikemas di dalam 10 bungkus yang masing-masing plastik berisi 5.000 butir ekstasi. Sebanyak 31.000 butir ekstasi telah didistribusikan sesuai perintah Acoy dengan cara, antara lain beberapa kali menaruh ekstasi di sebuah oplet tua warna merah yang sudah rusak dan tidak bisa berjalan yang ada di daerah Karang Tengah, Tangerang, Banten.
Sementara sisa 19 ribu butir ekstasi rencananya terdakwa jual kepada pembeli dengan perantara Iskandar Halim di Bali. Untuk setiap ekstasi yang dikirim terdakwa, dirinya mendapat keuntungan Rp5 ribu per butir. *rez
Komentar