Saksi Terus Sebut Nama Kadis Perizinan
Sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gianyar dengan terdakwa Kabid Perijinan dan Nonperijinan B, I Nyoman Sukarja dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (25/10).
Sidang OTT di Dinas Perizinan Gianyar
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang, nama Kepala Dinas (Kadis) Perizinan Gianyar, I Ketut Mudana disebut sebagai otak dalam perkara ini.
Hal ini disampaikan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Suardi di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila. Awalnya, dua saksi dari Dit Reskrimsus Polda Bali yang melakukan penangkapan. Dari keterangan saksi diketahui, selain menangkap tangan terdakwa Sukarja, pihaknya juga menyita uang tunai Rp 14.450.000 dan memo berupa kertas kecil yang berisi angka 15,25,50 dan 75. Menurut saksi, angka tersebut merupakan nilai yang harus dibayar pengurus ijin.
Majelis hakim lalu mendalami keterangan saksi dengan menanyakan siapa yang membuat memo tersebut. Saksi mengatakan jika memo tersebut merupakan tulisan dari Kadis Perizinan, Mudana yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini, namun penahanannya ditangguhkan Polda Bali. “Tulisan itu ada di tiap bendel pengajuan permohonan. Tulisan di memo itu dibuat Kadis,” jelasnya.
Ditambahkannya, jika permintaan uang tersebut tidak dipenuhi, maka perizinan yang diajukan tidak akan diterbitkan. “Kalau tidak dibayar, izin tidak terbuat,” ujar saksi dalam sidang. Hal yang sama dinyatakan korban, Dewa Nyoman Oka Trisandi yang mengurus izin pondok wisata di DPMPTSP Gianyar saat didudukkan sebagai saksi. Ia mengatakan awalnya mengurus ijin sesuai ketentuan yang berlaku. Nah, saat proses administrasi sudah selesai dan tinggal menunggu izin diterbitkan, dirinya dimintai uang oleh terdakwa.
“Saya diminta uang Rp 15 juta,” jelasnya. Nah, saat penyerahan uang kepada terdakwa, saksi mengaku sempat nego dan diberi keringanan Rp 1 juta. “Tapi saya salah ambil uang. Saya hanya ambil Rp 550 ribu saja dari uang Rp 15 juta tersebut,” tegasnya. *rez
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang, nama Kepala Dinas (Kadis) Perizinan Gianyar, I Ketut Mudana disebut sebagai otak dalam perkara ini.
Hal ini disampaikan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Suardi di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila. Awalnya, dua saksi dari Dit Reskrimsus Polda Bali yang melakukan penangkapan. Dari keterangan saksi diketahui, selain menangkap tangan terdakwa Sukarja, pihaknya juga menyita uang tunai Rp 14.450.000 dan memo berupa kertas kecil yang berisi angka 15,25,50 dan 75. Menurut saksi, angka tersebut merupakan nilai yang harus dibayar pengurus ijin.
Majelis hakim lalu mendalami keterangan saksi dengan menanyakan siapa yang membuat memo tersebut. Saksi mengatakan jika memo tersebut merupakan tulisan dari Kadis Perizinan, Mudana yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini, namun penahanannya ditangguhkan Polda Bali. “Tulisan itu ada di tiap bendel pengajuan permohonan. Tulisan di memo itu dibuat Kadis,” jelasnya.
Ditambahkannya, jika permintaan uang tersebut tidak dipenuhi, maka perizinan yang diajukan tidak akan diterbitkan. “Kalau tidak dibayar, izin tidak terbuat,” ujar saksi dalam sidang. Hal yang sama dinyatakan korban, Dewa Nyoman Oka Trisandi yang mengurus izin pondok wisata di DPMPTSP Gianyar saat didudukkan sebagai saksi. Ia mengatakan awalnya mengurus ijin sesuai ketentuan yang berlaku. Nah, saat proses administrasi sudah selesai dan tinggal menunggu izin diterbitkan, dirinya dimintai uang oleh terdakwa.
“Saya diminta uang Rp 15 juta,” jelasnya. Nah, saat penyerahan uang kepada terdakwa, saksi mengaku sempat nego dan diberi keringanan Rp 1 juta. “Tapi saya salah ambil uang. Saya hanya ambil Rp 550 ribu saja dari uang Rp 15 juta tersebut,” tegasnya. *rez
Komentar